Tuban, Jawa Timur β Proyek drainase yang sedang dikerjakan di Ngeblek, Desa Kebomlati, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Pasalnya, selain tidak adanya papan informasi yang seharusnya dipasang di lokasi proyek, pekerjaan ini juga tidak memperhatikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), termasuk tidak adanya penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja.
Informasi yang didapatkan dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut adalah Solikin, yang diduga tidak memenuhi kewajiban administratif maupun prosedural yang sudah diatur dalam peraturan-peraturan terkait. Keadaan ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran akan kualitas pekerjaan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pekerja di lapangan.
Tidak Ada Papan Informasi Proyek
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang dibiayai oleh dana publik wajib untuk menyediakan papan informasi di lokasi pekerjaan. Papan informasi ini berfungsi sebagai sarana transparansi bagi masyarakat mengenai identitas proyek, anggaran yang digunakan, serta jadwal pelaksanaan.
Namun, di lokasi proyek drainase ini, papan informasi yang seharusnya ada sama sekali tidak ditemukan. Hal ini tentunya melanggar prinsip transparansi dan dapat menambah kecurigaan publik mengenai pengelolaan proyek yang tidak jelas.
Pelanggaran Standar K3
Selain itu, para pekerja di lokasi proyek drainase juga terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan standar K3. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2014, setiap tenaga kerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi diwajibkan untuk mematuhi ketentuan K3 dengan mengenakan pelindung kepala, pelindung kaki, pelindung mata, pelindung telinga, serta pelindung pernapasan jika diperlukan.
Pelanggaran terhadap aturan K3 ini jelas berisiko tinggi, mengingat proyek drainase sering melibatkan pekerjaan berat yang berisiko menimbulkan kecelakaan, baik itu longsor, terjatuh, atau terkena benda berat.
Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada proyek ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa pasal yang dapat dikenakan pada pihak yang bertanggung jawab:
1. Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) Pasal 13 ayat (1) UU No. 14/2008 mengatur bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi terkait proyek yang dibiayai oleh dana negara. Apabila tidak menyediakan papan informasi proyek, pihak kontraktor dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) UU KIP, yang mengatur denda hingga Rp 10 juta.
2. Pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (UU No. 1 Tahun 1970) Berdasarkan Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha atau pihak yang menyelenggarakan pekerjaan wajib memastikan penerapan K3 di tempat kerja. Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat tidak dipatuhinya ketentuan K3, maka kontraktor dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 14 yang mengatur pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
3. Pelanggaran terhadap Prosedur Pekerjaan Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur kewajiban kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 64 mengancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi kontraktor yang tidak mengikuti prosedur konstruksi yang sudah ditetapkan.
Masyarakat Harapkan Tindakan Tegas
Pihak masyarakat di sekitar lokasi proyek berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan memberikan tindakan tegas terhadap kontraktor yang diduga melanggar aturan. Keberadaan papan informasi yang jelas dan penerapan K3 yang ketat di proyek-proyek publik diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan memastikan transparansi penggunaan anggaran publik.
Warga juga meminta agar pihak terkait memperbaiki sistem pengawasan proyek yang didanai oleh anggaran negara agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang.
Pemerintah Kabupaten Tuban dan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) diharapkan segera turun tangan untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan yang ada.
Tindak lanjut segera terhadap masalah ini sangat diharapkan untuk menjaga keselamatan para pekerja dan memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai dengan prosedur yang sah dan aman.












