Cikupa, Tangerang — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Cikupa melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Cikupa, Sabtu (21/2/2026) pukul 22.00 WIB hingga selesai.
Operasi tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni:
1.Depot Jamu Sehat, Jl. Raya Otonom, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
2.Depot Jamu Rahmakey, Jl. Raya Otonom, Kp. Talagasari RT 10/13, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan dipimpin oleh IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Cikupa bersama anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) botol minuman keras beralkohol merek Rajawali. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikupa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Operasi Pekat ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas akibat konsumsi minuman beralkohol.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri melalui Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi secara rutin guna memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cikupa.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan operasi pekat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.













