Tudingan Pungutan Liar pada Pengurusan Surat Kendaraan 1988, Dhony Irawan Desak Penegakan Hukum

Tuban, 30 Agustus 2025 – Kasus pengurusan surat nomor mesin kendaraan roda empat yang diterbitkan pada tahun 1988 kembali mencuat ke publik. Laporan terkait tingginya biaya yang dibebankan, mencapai Rp 4.800.000, menimbulkan kecurigaan adanya praktik pungutan liar oleh oknum petugas Samsat. Hal ini mengundang perhatian dari Dhony Irawan, HW.SH.MHE, yang meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

 

Pada 29 Agustus 2025, Dhony Irawan melalui anggotanya yang ada wilayah Kabupaten tuban, mengajukan surat klarifikasi kepada Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Samsat, namun hingga kini belum ada jawaban atau tanggapan dari pihak terkait. Dalam suratnya, Dhony Irawan mempertanyakan ketidakwajaran biaya pengurusan surat kendaraan yang melonjak tinggi tanpa dasar yang jelas.

 

“Biaya yang dikenakan pada masyarakat sangat tidak wajar. Kami melihat adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas yang menyalahgunakan jabatannya. Praktik semacam ini jelas merugikan rakyat dan mencederai prinsip pelayanan publik yang efisien,” kata Dhony Irawan, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.

 

Lebih lanjut, Dhony Irawan menegaskan bahwa tindakan oknum petugas Samsat yang terlibat dalam percaloan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai larangan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang. “Praktik semacam ini harus dihentikan karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak integritas lembaga publik yang seharusnya berfungsi untuk melayani rakyat dengan adil dan transparan,” tambahnya.

 

Tudingan tersebut muncul setelah beberapa pemohon mengungkapkan pengalaman buruk dalam mengurus surat kendaraan. Banyak di antara mereka yang merasa terpaksa menggunakan jasa calo dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan biaya resmi yang sudah ditetapkan. Praktik ini tentunya mengarah pada pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti.

 

Dhony Irawan juga mendesak agar pihak Kapolri dan Kapolda Jatim segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang di Samsat Tuban, Jawa Timur. “Kami meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas, melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat, dan memastikan agar pelayanan publik di sektor ini kembali berjalan sesuai dengan prinsip yang berlaku,” ujar Dhony Irawan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Tuban belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai masalah ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan publik. Praktik semacam ini harus dihentikan agar tidak merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *