Bojonegoro – Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi itu terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
Informasi di lapangan menyebutkan, tambang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Mintoro, warga Kabupaten Lamongan, yang diduga kuat menjalankan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Warga sekitar menyampaikan keresahan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas penambangan disebut menyebabkan kerusakan jalan desa, debu beterbangan, serta penurunan kualitas air tanah. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Polres Bojonegoro maupun instansi terkait di Pemkab Bojonegoro.
“Kami sudah lapor, tapi tidak pernah ada tindakan. Seolah-olah tambang ini kebal hukum,” ujar salah satu warga Kasiman yang enggan disebut namanya, Kamis (23/10/2025).
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika benar tambang tersebut beroperasi tanpa izin, maka tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, jika terbukti ada pembiaran oleh aparat penegak hukum, hal itu dapat masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Kritik terhadap Penegakan Hukum
Ketum Lembaga Investigasi Negara (LIN) R. I Wiratmoko, menilai bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal menunjukkan adanya indikasi pembiaran struktural.
“Jika aparat tidak bergerak, publik berhak curiga. Tambang tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tapi tindak pidana lingkungan dan ekonomi negara,” tegasnya.
Wiratmoko juga mendorong Polda Jawa Timur dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun langsung memeriksa aktivitas tambang tersebut, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Seruan Transparansi dan Tindakan Tegas
Aktivis lingkungan menuntut agar aparat segera menutup lokasi tambang, menyita alat berat, serta memproses hukum pemilik dan operatornya. Mereka juga meminta transparansi dari Polres Bojonegoro mengenai laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.
“Kalau aparat diam, maka kepercayaan publik akan runtuh. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujar Wiratmoko.
Catatan Redaksi:
Berita ini akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi dari Polres Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro, dan pihak-pihak terkait lainnya.






