Opini  

Temuan BPK Jadi Sorotan, Lembaga Investigasi Negara Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan di Papua Barat Daya

Sorong, 7 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara menyoroti penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Sorotan tersebut mencakup sejumlah temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta perkara yang hingga kini dinilai belum memperoleh penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, Robi Irawan Wiratmoko, mengatakan pihaknya menerima dan mengumpulkan sejumlah data terkait hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah di Papua Barat Daya. Menurutnya, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK seharusnya dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. “Kami menjalankan fungsi kontrol berdasarkan data yang kami miliki dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Robi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah temuan terkait belanja sewa kendaraan bermotor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong yang disebut mencapai sekitar Rp4,06 miliar. Selain itu, Lembaga Investigasi Negara juga menyoroti hasil pemeriksaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Daya terkait kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan sembilan paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. Nilai yang disebut dalam dokumen pemeriksaan tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen resmi BPK dan tindak lanjut pemerintah daerah.

Robi juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana operasional di Kabupaten Sorong Selatan. Ia menyebut sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan, namun menurutnya perkembangan perkara tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Sorong memberikan informasi mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan hukum.

Menurut Robi, tindak lanjut terhadap temuan BPK tidak semestinya berhenti hanya pada informasi mengenai adanya pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran ke kas daerah. Jika memang terdapat pengembalian, ia meminta adanya dokumen pendukung yang dapat menunjukkan nilai, waktu, serta mekanisme pengembalian tersebut. “Publik membutuhkan kejelasan dan pembuktian berdasarkan dokumen. Kalau memang sudah dikembalikan, tentu harus ada dasar administrasinya,” katanya.

Lembaga Investigasi Negara, lanjut Robi, akan terus mengawal sejumlah temuan tersebut dan berencana menyampaikan data kepada institusi penegak hukum di tingkat pusat apabila dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai. Ia menyebut Kejaksaan Agung melalui Jampidsus dan Jamwas, KPK, serta Mabes Polri sebagai sejumlah institusi yang dapat menerima laporan sesuai kewenangan masing-masing. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum adanya proses hukum dan pembuktian.

Robi berharap Kapolda Papua Barat Daya bersama jajaran Kejaksaan dapat memberi perhatian terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, baik di tingkat pemerintah provinsi, pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten. Ia meminta setiap temuan BPK periode 2023 hingga 2025 yang masih memerlukan tindak lanjut dapat ditangani secara transparan sesuai mekanisme hukum. “Kami tidak mencari-cari kesalahan. Kami menyampaikan data sebagai bentuk fungsi kontrol dan akan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah,” tegas Robi.