Jakarta | Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah kembali berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan kedua pihak.
Dalam agenda kali ini, Ruben Onsu dan Sarwendah tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Keduanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing. Para pengacara hadir untuk mengikuti jalannya persidangan sekaligus menyampaikan kebutuhan hukum dari pihak yang mereka wakili.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian awal. Tahap ini menjadi bagian penting karena masing-masing pihak mulai diberikan kesempatan untuk mengajukan dokumen atau alat bukti yang dianggap relevan dengan pokok perkara. Bukti-bukti itu nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama keterangan lain selama proses persidangan.
Agenda utama sidang kali ini adalah pengajuan bukti surat dari pihak Ruben Onsu selaku penggugat. Melalui kuasa hukumnya, pihak Ruben menyerahkan sejumlah dokumen untuk mendukung dalil-dalil yang telah disampaikan dalam gugatan. Dokumen tersebut akan diperiksa sesuai prosedur persidangan sebelum majelis hakim menentukan tahapan berikutnya.
Pengajuan bukti surat menjadi langkah awal dalam rangkaian pembuktian. Setelah pihak penggugat menyampaikan dokumennya, proses persidangan dapat berlanjut pada pemeriksaan bukti dari pihak Sarwendah sebagai tergugat, sesuai jadwal dan keputusan majelis hakim. Setiap bukti akan dinilai berdasarkan keterkaitan serta kekuatan hukumnya terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut permohonan hak asuh anak dari pasangan yang sebelumnya dikenal sebagai keluarga selebritas. Namun, proses hukum tetap berlangsung berdasarkan aturan yang berlaku dan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan mengenai perkara tersebut belum diambil karena persidangan masih berada dalam tahap pembuktian.
Perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki tahap pembuktian. Pada tahap ini, masing-masing pihak dijadwalkan menyampaikan bukti kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara. Informasi mengenai rencana penyampaian bukti dari pihak Ruben disampaikan oleh pengacara Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita.
Mark menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya melalui sistem e-court, Ruben diperkirakan akan mengajukan kurang lebih 13 bukti kepada majelis hakim. Jumlah tersebut diketahui dari informasi administratif yang tercantum dalam sistem perkara, meskipun pelaksanaannya tetap mengikuti agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Mark menegaskan bahwa jenis dan rincian bukti tersebut belum dapat dipastikan sebelum proses persidangan berlangsung. Karena itu, jumlah yang tercatat dalam e-court masih dipahami sebagai informasi awal mengenai rencana pengajuan bukti, bukan gambaran lengkap mengenai substansi perkara. Kepastian mengenai dokumen atau materi yang benar-benar disampaikan baru dapat diketahui setelah pihak terkait menyerahkannya dalam agenda sidang.
Tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara karena majelis hakim akan menilai bukti yang diajukan oleh para pihak secara berimbang. Setelah seluruh agenda pembuktian berjalan sesuai jadwal, proses persidangan akan berlanjut pada tahapan berikutnya berdasarkan pertimbangan majelis hakim. Untuk saat ini, pihak Sarwendah masih menunggu pelaksanaan sidang dan penyampaian bukti secara resmi, tanpa memberikan spekulasi mengenai bentuk maupun isi bukti yang belum dipaparkan di persidangan.
Pihak Sarwendah belum mengajukan pembuktian awal dalam sidang perkara hak asuh anak bersama Ruben Onsu. Tahap tersebut baru akan dilakukan pada persidangan berikutnya, setelah tim kuasa hukum Sarwendah mempelajari bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak Ruben. Langkah ini dinilai penting agar setiap dokumen yang diajukan dapat diperiksa secara menyeluruh sebelum tanggapan diberikan di hadapan majelis hakim.
Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa timnya akan terlebih dahulu memeriksa bukti surat yang diserahkan dalam persidangan. Pemeriksaan itu mencakup penelusuran mengenai bentuk dokumen, apakah bukti yang diajukan berupa salinan atau dokumen asli. Selain itu, tim Sarwendah juga akan menilai keaslian serta kesesuaian dokumen tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa.
Menurut Chris, pemeriksaan terhadap bukti surat diperlukan untuk memastikan bahwa materi yang digunakan dalam persidangan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Tim kuasa hukum tidak ingin terburu-buru menyampaikan pembuktian sebelum mengetahui secara jelas isi, sumber, dan status setiap dokumen dari pihak Ruben. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi Sarwendah untuk menyusun bukti-bukti serta argumentasi hukum pada sidang lanjutan.
Dengan demikian, agenda persidangan berikutnya akan menjadi kesempatan bagi pihak Sarwendah untuk menyampaikan pembuktian. Setelah seluruh tahapan pembuktian dari kedua belah pihak selesai, proses persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan nantinya berasal dari pihak Ruben maupun Sarwendah, sehingga keterangan mereka dapat dipertimbangkan bersama bukti surat dan penjelasan para pihak dalam proses pemeriksaan perkara.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, sebelumnya menyampaikan bahwa majelis hakim dapat meminta anak-anak Ruben Onsu dan Sarwendah hadir dalam persidangan apabila hal tersebut dipandang perlu. Kehadiran anak bukan merupakan sesuatu yang otomatis dilakukan, melainkan bergantung pada kebutuhan pembuktian serta pertimbangan hakim dalam menangani perkara hak asuh tersebut.
Majelis hakim akan menilai apakah keterangan anak relevan untuk membantu memperjelas persoalan yang sedang diperiksa. Penilaian itu juga dapat mempertimbangkan kondisi psikologis dan emosional anak, termasuk kemungkinan dampak yang timbul akibat persoalan kedua orang tua. Karena itu, keputusan untuk menghadirkan anak perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi mereka, bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pembuktian para pihak.
Kemungkinan anak dimintai keterangan masih akan ditentukan berdasarkan proses persidangan. Hakim perlu mencermati alat bukti, keterangan para pihak, serta berbagai keadaan yang terungkap dalam pemeriksaan sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, pernyataan mengenai kemungkinan kehadiran anak tidak dapat dipahami sebagai kepastian bahwa mereka akan dipanggil atau memberikan keterangan di hadapan persidangan.
Perkara ini telah memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026. Persidangan berlangsung melalui sistem e-court, sehingga tahapan pemeriksaan dan penyampaian dokumen dilakukan sesuai mekanisme peradilan elektronik yang berlaku.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah diketahui belum berhasil mencapai kesepakatan mengenai hak asuh maupun akses pertemuan dengan anak-anak mereka. Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari perkara yang diperiksa pengadilan. Selain persoalan pengasuhan dan hubungan anak dengan masing-masing orang tua, masalah finansial serta kondisi kesehatan juga disoroti oleh pihak-pihak terkait sebagai bagian dari latar belakang sengketa. Seluruh hal tersebut akan dinilai majelis hakim berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan selama persidangan.






