Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Rabu, 14 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat sebesar Rp2,574 juta per gram. Angka tersebut menjadi acuan harga untuk kepemilikan emas batangan Antam pada tanggal perdagangan tersebut.
Dengan demikian, harga emas Antam pada Rabu tetap berada di level Rp2,574 juta per gram. Tidak terdapat perubahan pada nominal harga yang ditampilkan dalam informasi resmi Logam Mulia. Data tersebut menunjukkan bahwa harga emas batangan Antam masih tercatat pada angka yang sama dibandingkan pencatatan sebelumnya, sesuai keterangan yang tersedia pada situs perusahaan.
Informasi mengenai harga emas ini merujuk langsung pada publikasi resmi Logam Mulia, sebagai kanal yang memuat daftar harga produk emas Antam. Pembaruan tersebut mencantumkan harga berdasarkan satuan gram, dengan nilai Rp2,574 juta untuk kepemilikan emas seberat satu gram. Harga itu berlaku dalam pencatatan perdagangan Rabu, 14 Oktober 2026, dan menjadi angka yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi pembaca yang ingin mengetahui posisi harga emas Antam pada tanggal tersebut.
Emas batangan Antam ukuran 1 gram masih dibanderol seharga Rp2.574.000 per gram pada 14 Oktober 2026. Nilai tersebut menjadi harga jual yang tercantum untuk emas Antam dengan berat 1 gram pada hari yang dimaksud. Dengan demikian, konsumen yang merujuk pada informasi harga tersebut dapat menggunakan angka Rp2.574.000 sebagai acuan untuk mengetahui harga satu keping emas batangan Antam ukuran 1 gram.
Harga Rp2.574.000 per gram menunjukkan bahwa emas Antam ukuran 1 gram bertahan pada level yang sama seperti informasi yang diberitakan. Tidak terdapat perubahan pada angka harga jual yang disampaikan untuk tanggal tersebut. Penyebutan “bertahan” dalam konteks ini menegaskan bahwa harga emas batangan 1 gram tidak mengalami kenaikan maupun penurunan dibandingkan informasi sebelumnya yang menjadi rujukan pemberitaan.
Angka yang perlu diperhatikan adalah Rp2.574.000 per gram, dengan cakupan pembahasan terbatas pada emas batangan Antam ukuran 1 gram. Harga itu bukan perkiraan atau proyeksi, melainkan nilai jual emas batangan yang diberitakan untuk 14 Oktober 2026. Karena itu, informasi tersebut memberikan gambaran langsung mengenai posisi harga emas Antam pada hari tersebut, khususnya bagi pembaca yang sedang memantau pergerakan harga emas batangan.
Dengan tetapnya harga di Rp2.574.000 per gram, emas Antam ukuran 1 gram tercatat tidak berubah pada tanggal 14 Oktober 2026. Keterangan ini sekaligus memperjelas bahwa harga jual yang digunakan dalam pemberitaan adalah Rp2.574.000 untuk setiap gram emas batangan Antam. Tidak ada rincian tambahan mengenai ukuran lain dalam informasi tersebut, sehingga angka ini secara khusus merujuk pada produk emas Antam dengan berat 1 gram.
Nilai buyback emas Antam pada 14 Oktober 2026 tercatat tetap di level Rp2.383.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan harga yang digunakan sebagai acuan ketika emas Antam dibeli kembali, sehingga berbeda fungsi dari harga yang tercantum saat konsumen membeli emas. Tidak adanya perubahan pada nilai buyback menandakan bahwa harga pembelian kembali pada hari tersebut masih sama seperti pencatatan sebelumnya.
Pembaca perlu membedakan angka ini dari harga jual emas Antam ukuran 1 gram. Harga jual untuk keping emas berukuran 1 gram berada di posisi Rp2.574.000, sedangkan Rp2.383.000 per gram merupakan nilai buyback. Dengan demikian, kedua angka tersebut merujuk pada aktivitas yang berbeda: harga jual berkaitan dengan pembelian emas dari penjual, sementara nilai buyback berkaitan dengan harga pembelian kembali emas oleh Antam.
Perbedaan penyebutan dan fungsi ini penting agar informasi harga emas tidak dipahami secara keliru. Nilai Rp2.574.000 per gram bukanlah harga buyback, begitu pula Rp2.383.000 per gram bukan harga jual emas ukuran 1 gram. Pada tanggal tersebut, harga jual emas Antam 1 gram bertahan di Rp2.574.000, dan nilai buyback juga tidak bergerak dari Rp2.383.000 per gram. Kedua data itu sama-sama menggambarkan kondisi harga emas Antam, tetapi masing-masing berlaku untuk konteks yang berbeda.
Transaksi emas batangan Antam disertai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang perlu diperhatikan oleh pembeli. Ketentuan ini berlaku dalam proses pembelian dan berkaitan dengan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang memiliki NPWP, PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan Antam ditetapkan sebesar 0,25% dari nilai transaksi. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,5%. Perbedaan tarif tersebut membuat status NPWP menjadi bagian penting dalam transaksi pembelian.
Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas melakukan transaksi buyback. Untuk buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Adapun pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 3%. Tarif tersebut diterapkan berdasarkan status NPWP pihak yang melakukan transaksi. Dengan demikian, transaksi buyback di atas batas nilai tersebut memiliki ketentuan tarif yang berbeda pemilik NPWP dan non-NPWP.
Pajak dalam transaksi pembelian maupun buyback tidak dibayarkan secara terpisah oleh pihak yang bertransaksi. PPh Pasal 22 dipotong langsung dari total nilai transaksi. Artinya, nilai yang diterima atau dibayarkan dalam transaksi telah memperhitungkan pemotongan pajak sesuai tarif yang berlaku. Pada pembelian, potongan mengikuti tarif berdasarkan kepemilikan NPWP pembeli, sedangkan pada buyback di atas Rp10 juta, potongan mengikuti tarif berdasarkan status NPWP pemilik emas.
Pemahaman terhadap ketentuan ini membantu pihak yang melakukan transaksi mengetahui bahwa nilai transaksi yang tercantum dapat berkurang sesuai besaran PPh Pasal 22. Pembeli maupun penjual emas perlu memperhatikan status NPWP dan jenis transaksi sebelum menyelesaikan prosesnya. Untuk pembelian, tarif yang berlaku adalah 0,25% bagi pemilik NPWP dan 0,5% bagi non-NPWP. Untuk buyback di atas Rp10 juta, tarifnya adalah 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, dengan pemotongan langsung dari total nilai transaksi.
Baca juga: Variasi Harga Emas Perhiasan di Jakarta pada 14 September 2026 | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Indonesia Sore Ini | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta






