Opini  

Sabung Ayam Kembali Menggeliat di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Ke Mana Pengawasan?

KEDIRI, 18 September 2026 — Kabar mengenai kembali beroperasinya arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam dan perjudian di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima redaksi menyebut kegiatan tersebut berlangsung secara tertutup, setelah sebelumnya lokasi sempat dikabarkan berhenti beroperasi dan mendapat perhatian publik.

Aktivitas itu disebut tidak dilakukan secara terbuka. Akses menuju lokasi diduga dibatasi dan hanya orang-orang tertentu yang dapat masuk. Jika informasi tersebut benar, pola operasi semacam ini justru memunculkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah kegiatan yang sebelumnya sudah menjadi sorotan dapat kembali berjalan tanpa diketahui atau ditindak aparat?

Keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut sosok yang dikenal sebagai pengelola adalah Jarbini. Namun, informasi mengenai identitas tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum terkonfirmasi secara independen. Konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum tetap diperlukan agar pemberitaan tidak berhenti pada klaim sepihak.

Di tingkat warga, keresahan kembali muncul. Mereka menilai persoalan arena sabung ayam di wilayah Kediri seakan berulang: muncul, menjadi sorotan, dilakukan penertiban, kemudian dugaan aktivitas kembali terdengar. Jika pola tersebut benar-benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan sebuah arena, melainkan efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum di lapangan.

Secara hukum, perjudian bukan perkara yang dapat dianggap sepele. Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Kategori VI bagi pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Sementara pemain yang menggunakan kesempatan perjudian tanpa izin dapat dikenai Pasal 427, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Kategori III.

Karena itu, dugaan adanya aktivitas sabung ayam berunsur taruhan di Kepung semestinya tidak cukup dijawab dengan pembubaran sesaat apabila memang ditemukan bukti tindak pidana. Kepolisian perlu memastikan apakah benar terdapat unsur taruhan, siapa yang menyediakan atau mengelola tempat, siapa yang terlibat, serta apakah aktivitas tersebut kembali berlangsung setelah sebelumnya mendapat penindakan. Di sejumlah daerah pada 2026, aparat kepolisian juga telah melakukan pembubaran arena sabung ayam setelah menerima laporan masyarakat, menunjukkan bahwa informasi warga memang dapat menjadi dasar pengecekan dan penindakan di lapangan.

Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Kediri. Bila dugaan tersebut terbukti, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai langkah penindakan yang dilakukan. Sebaliknya, apabila informasi itu tidak benar, klarifikasi resmi juga penting agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar. Yang menjadi pertanyaan utama bukan sekadar siapa pengelolanya, melainkan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten ketika sebuah aktivitas perjudian diduga kembali muncul di tengah keresahan warga.

(Tim/Red)