Opini  

GEMMAKO RI Soroti Mutasi Saksi Pemotongan Jasa BPJS: Ada Prosedur yang Harus Dijelaskan

Kota Tanjung Balai— Dugaan praktik persekongkolan kotor di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai kian terkuat. Saksi sekaligus pelapor dugaan pemotongan jasa pelayanan BPJS Kesehatan bagi tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Tengku Mansyur, berinisial MS, diduga diintimidasi dan dimutasi secara sepihak serta brutal setelah memberikan keterangan jujur kepada pihak Inspektorat.

Peristiwa ini terungkap saat Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni, didampingi tim, mengunjungi kediaman MS pada Kamis (17/09/2026). MS menceritakan bahwa ia dipanggil Inspektorat Kota Tanjung Balai pada 7 September 2026 untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan jasa pelayanan BPJS. Ia menjawab semua pertanyaan dengan jujur, namun bukannya keadilan yang diterima, justru perlakuan tidak adil berupa mutasi sepihak.

“Berawal dari pemanggilan Inspektorat pada 7 September 2026, saya menjawab semuanya dengan jujur bahwa memang telah terjadi pemotongan jasa pelayanan BPJS kesehatan. Namun bukan keadilan yang didapat, melainkan kejahatan yang diterima. Sungguh sangat menyedihkan akibat dari sebuah kejujuran yang saya perbuat,” ujar MS dengan nada sedih di kediamannya.

MS menambahkan merasa diperlakukan tidak adil. “Apa salah saya? Kenapa saya pula yang diberi hukuman? Jika memang ada dasar hukum atas pemotongan tersebut, saya terima dengan lapang dada. Kepada siapa lagi saya harus meminta pertolongan selain kepada Bapak Dodi Antoni. Ternyata yang saya lawan bukan manusia. Saya khawatir setelah saya, akan ada yang lain lagi menjadi korban intimidasi, seperti yang sudah dialami RN dan NR sebelumnya,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni, didampingi Alamsyah Siregar dan rekan lainnya, menilai tindakan tersebut adalah bukti bahwa sistem pemerintahan Kota Tanjung Balai diduga sudah beroperasi secara tidak bersih. Dugaan persekongkolan antara pihak Walikota, Dinas BKD, dan Dirut RSUD Tengku Mansyur diduga kuat terjadi untuk membungkam kebenaran.

“Terbukti rumor yang beredar selama ini benar adanya. Kasus ini sengaja ingin ditutup-tutupi karena akan menjadi contoh negatif jika kebenarannya terungkap. Padahal proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai sedang berjalan, dan hasil audit yang diminta Kejari saja belum diterima dari Inspektorat sudah dua minggu. Pihak Kejaksaan saja diduga dianggap sepele oleh mereka, apalagi masyarakat,” tegas Dodi Antoni.

Oleh karena itu, GEMMAKO RI secara terbuka menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kejaksaan agung. menteri dalam negeri.menteri kesehatan. agar dapat menindak tegas dua pejabat yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Pertama, DRS — Dirut RSUD Tengku Mansyur — yang diduga melakukan pemotongan jasa pelayanan BPJS terhadap 180 tenaga kesehatan. Kedua, MYR — Walikota Tanjung Balai — yang diduga melakukan pemotongan gaji berkedok efisiensi terhadap 2.500 ASN di lingkungan Pemkot Tanjung Balai.(Tim)