Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Peretasan Data dan Penyebaran Video

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Peretasan Data dan Penyebaran Video

Jakarta | Ruben Onsu menempuh jalur hukum setelah menghadapi dua persoalan yang diduga berkaitan dengan penyebaran materi pribadi. Pada 11 Oktober 2026, ia membuat dua laporan hukum pada waktu yang berbeda. Langkah tersebut menjadi perhatian karena kedua laporan itu disebut berkaitan dengan dugaan peretasan data serta penyebaran video yang bersifat pribadi.

Informasi mengenai laporan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2026. Minola menjelaskan bahwa kliennya memang telah mengambil langkah hukum untuk menangani dua persoalan yang muncul. Namun, ia menegaskan bahwa masing-masing laporan dibuat dalam waktu yang tidak sama.

Laporan pertama disebut telah dibuat pada dini hari, tepatnya pada 11 Oktober 2026. Beberapa jam kemudian, laporan kedua diajukan pada pukul 15.00 WIB. Perbedaan waktu pelaporan itu menunjukkan bahwa Ruben menangani dua peristiwa secara terpisah, meskipun persoalan yang dilaporkan disebut memiliki kecenderungan berkaitan.

Dengan adanya dua laporan tersebut, proses hukum kini ditempuh untuk menelusuri dugaan penyebaran materi pribadi yang merugikan Ruben. Pernyataan kuasa hukum itu juga memperjelas bahwa langkah yang diambil bukan sekadar respons terhadap percakapan di ruang publik, melainkan bagian dari upaya resmi untuk mencari kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi.

Ruben belum memberikan penjelasan langsung mengenai seluruh detail laporan. Karena itu, informasi yang disampaikan sejauh ini masih berfokus pada waktu pengajuan dan keterkaitan umum kedua persoalan. Perkembangan berikutnya diharapkan dapat mengungkap bagaimana dugaan peretasan data dan penyebaran video tersebut terjadi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Laporan pertama yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap email pribadi dan data milik Bertrand Peto. Dalam laporan tersebut, pihak Ruben menduga ada seseorang yang masuk ke akun atau ruang penyimpanan data pribadi Bertrand tanpa hak. Akses itu diduga digunakan untuk mengambil sejumlah foto dan video, kemudian menyebarkannya melalui beberapa akun media sosial.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa salah satu materi yang diduga beredar adalah video pribadi Bertrand ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya. Menurut keterangan tersebut, video itu semestinya berada dalam ruang pribadi dan tidak ditujukan untuk konsumsi publik. Dugaan penyebaran tersebut menjadi perhatian karena materi yang beredar berkaitan dengan kehidupan personal Bertrand.

Pihak Ruben memiliki alasan untuk menduga telah terjadi peretasan atau pengambilan data tanpa izin. Informasi, foto, dan video pribadi Bertrand seharusnya tidak diketahui atau dimiliki pihak lain apabila tidak ada pemberian langsung dari pemiliknya. Karena itu, kemunculan materi tersebut di sejumlah akun media sosial dinilai dapat mengindikasikan adanya akses, penyalinan, atau pengambilan data tanpa sepengetahuan dan persetujuan Bertrand.

Dalam proses pembuatan laporan, Bertrand turut mendampingi Ruben. Kehadiran Bertrand dipandang penting karena dirinya merupakan pemilik akun serta data pribadi yang diduga diakses dan disebarkan. Laporan tersebut telah resmi dibuat untuk meminta penyelidikan terhadap pihak yang diduga masuk ke akun, mengambil materi pribadi, dan menyebarkannya. Selanjutnya, aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri sumber akses, alur penyebaran video, serta identitas akun yang pertama kali mengunggah atau membagikan materi tersebut.

Dalam laporan pertama, pihak Ruben Onsu menyertakan sejumlah identitas akun dan nomor telepon yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan peretasan data serta penyebaran video. Salah satu akun yang dilaporkan menggunakan alamat email sarwendah29@gmail.com. Selain alamat email tersebut, terdapat pula dua nomor telepon yang ditulis dalam sumber dengan format 0817-***-**** dan 0817-****-***.

Menurut Minola, dua nomor telepon itu disebut Bertrand sebagai nomor yang sepanjang pengetahuannya berkaitan dengan Sarwendah. Penyebutan tersebut disampaikan dalam konteks data yang dimasukkan ke dalam laporan. Pihak Ruben tidak mengembangkan dugaan lain di luar informasi mengenai akun dan nomor telepon yang disebutkan tersebut.

Bertrand diketahui terkejut ketika data pribadinya tersebar. Setelah mengetahui hal itu, ia kemudian melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas terakhir pada akunnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya aktivitas yang berkaitan dengan tersebarnya data pribadi miliknya.

Dari pemeriksaan itu, pihak Ruben menemukan adanya keterkaitan data akun dan alamat email yang diduga digunakan untuk mengakses data secara ilegal. Keterkaitan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, penentuan mengenai siapa yang mengakses data, bagaimana akses tersebut dilakukan, serta apakah terdapat pelanggaran hukum tetap memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Proses penyelidikan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap terkait, diserahkan kepada kepolisian. Pihak kepolisian nantinya memiliki kewenangan untuk menelusuri informasi mengenai akun, alamat email, dan nomor telepon yang dicantumkan dalam laporan, serta memeriksa keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain laporan terkait dugaan peretasan data, Ruben Onsu juga menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan kedua ini berawal dari beredarnya video panggilan video Ruben dengan seorang pria. Rekaman tersebut kemudian muncul di sejumlah akun media sosial dan menjadi perhatian publik karena menampilkan percakapan pribadi yang semestinya tidak disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang terlibat.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa rekaman itu diduga dibuat tanpa izin. Menurut penjelasannya, video yang beredar juga diduga telah mengalami penyuntingan sebelum dipublikasikan. Dugaan editan tersebut dinilai dapat mengubah konteks percakapan serta membentuk persepsi tertentu terhadap Ruben. Atas dasar itu, penggunaan dan penyebaran rekaman tersebut diduga dilakukan dengan cara melawan hukum, sehingga pihaknya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Dalam proses pelaporan, Ruben telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Barang bukti yang disampaikan lain sebuah flashdisk yang memuat materi terkait video, serta tangkapan layar unggahan dari berbagai akun media sosial. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri bentuk penyebaran, waktu publikasi, dan kemungkinan keterkaitan materi yang beredar dengan akun-akun yang mengunggahnya.

Laporan tersebut saat ini masih diteliti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap materi laporan, barang bukti, serta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum. Tahap ini belum menghasilkan kesimpulan pemeriksaan dan belum menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Setiap perkembangan perkara akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Baca juga: Tanggapan Kemenag DIY atas Kasus Dugaan Pemerkosaan di Sleman