Jakarta | Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengelolaan sarana, prasarana, dan tenaga penyuluhan pertanian. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Kesepakatan ini diarahkan untuk mendukung swasembada pangan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pelaksanaan program pertanian di daerah.
SEB tersebut menjadi kesepakatan pemerintah dalam menata pengelolaan berbagai unsur yang berkaitan dengan penyuluhan pertanian. Ruang lingkupnya mencakup sarana penyuluhan, prasarana pendukung, serta tenaga yang menjalankan fungsi penyuluhan. Penataan itu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan program pertanian pada tingkat daerah.
Melalui penandatanganan bersama tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian menyatakan arah kebijakan yang sama dalam mendukung penyuluhan pertanian. Pengelolaan sarana dan prasarana serta tenaga penyuluh menjadi perhatian dalam pelaksanaan kesepakatan ini. Seluruh unsur tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan program pertanian yang diarahkan untuk menopang swasembada pangan.
Penandatanganan SEB oleh kedua menteri menegaskan dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan program pertanian di daerah. Kebijakan ini tidak hanya mengatur pengelolaan sarana dan prasarana, tetapi juga mencakup tenaga penyuluhan pertanian sebagai bagian dari pelaksanaan program. Dengan arah tersebut, SEB disusun untuk mendukung tercapainya swasembada pangan secara berkelanjutan melalui penguatan penyuluhan dan pelaksanaan kebijakan pertanian di daerah.
Penataan status penyuluh pertanian lapangan (PPL) dipandang sebagai bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat pencapaian swasembada pangan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah mengalihkan status para penyuluh tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Pertanian. Perubahan ini diharapkan memperjelas garis koordinasi dan memperkuat pelaksanaan kebijakan pertanian hingga tingkat daerah.
Menurut Tito, pengalihan tersebut memungkinkan Kementerian Pertanian mengarahkan program pertanian di daerah secara lebih terkoordinasi. Penyuluh memiliki peran langsung dalam mendampingi petani, menyampaikan kebijakan, serta membantu penerapan program pemerintah di lapangan. Karena itu, keberadaan mereka dalam struktur kementerian dinilai dapat mendukung keseragaman arah kerja, pemantauan, dan pelaksanaan target pertanian nasional.
Tito juga menyampaikan bahwa Menteri Pertanian membutuhkan tenaga yang cukup dan dapat dikendalikan di daerah. Dalam konteks itu, penarikan penyuluh untuk menjadi ASN Kementerian Pertanian dipandang penting. Langkah tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari penataan sumber daya manusia agar kementerian memiliki dukungan personel yang memadai untuk menjalankan kebijakan sampai ke tingkat produksi.
Penguatan posisi penyuluh berkaitan erat dengan mandat yang diemban Menteri Pertanian. Selain memimpin kementerian, Menteri Pertanian juga merangkap sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dengan peran tersebut, ia memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan swasembada pangan, terutama beras, yang disebut sebagai salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kerangka itu, penyuluh menjadi penghubung penting kebijakan nasional dan kebutuhan petani. Ketersediaan tenaga yang terorganisasi di daerah diharapkan membantu mempercepat penyampaian arahan, pendampingan, serta evaluasi program. Pemerintah menempatkan peralihan status PPL sebagai instrumen untuk memperkuat koordinasi kelembagaan dan menopang pencapaian target pangan secara lebih terarah.
Amran Sulaiman memandang penyuluh pertanian sebagai unsur yang memiliki peran langsung dalam upaya mencapai swasembada pangan. Pandangan tersebut berangkat dari posisi penyuluh yang berhubungan dengan kegiatan pertanian sehari-hari, mulai dari mendampingi petani hingga memahami berbagai persoalan yang muncul dalam proses produksi. Karena berada dekat dengan pelaku utama pertanian, penyuluh dapat menjadi penghubung kebijakan pemerintah dan kebutuhan nyata di lapangan.
Dalam pelaksanaan program, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) diposisikan sebagai tenaga terdepan. Mereka memahami kondisi lahan, pola kerja petani, tantangan produksi, serta perubahan situasi yang dapat memengaruhi kegiatan pertanian. Pengetahuan tersebut membuat PPL menjadi bagian penting dalam menerjemahkan kebijakan ke dalam tindakan yang sesuai dengan keadaan setempat. Pendampingan yang dilakukan secara langsung juga membantu memastikan bahwa program pertanian tidak berhenti pada perumusan, tetapi dapat diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.
Oleh karena itu, penataan tenaga penyuluh perlu dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas kebijakan pertanian. Penyuluh memerlukan dukungan regulasi yang memungkinkan mereka bergerak cepat di daerah, terutama ketika harus merespons persoalan yang dihadapi petani dan menindaklanjuti arahan program. Regulasi tersebut penting agar peran penyuluh dapat dijalankan secara lebih luwes, terarah, dan sesuai kebutuhan lapangan.
Hubungan penataan penyuluh dan keberhasilan program bersifat erat. Kebijakan yang baik akan lebih efektif apabila didukung tenaga lapangan yang memahami kondisi pertanian serta mampu menyampaikan dan mengawal pelaksanaannya. Dengan menempatkan PPL sebagai penggerak utama, pemerintah dapat memperkuat jalur pelaksanaan kebijakan sekaligus memastikan bahwa kebutuhan petani menjadi pertimbangan dalam setiap langkah program. Penataan ini pada akhirnya mendukung kerja pertanian yang lebih terkoordinasi dalam upaya mencapai swasembada pangan.
Pembenahan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) menjadi salah satu prioritas dalam kesepakatan penataan penyuluhan pertanian. BPP memiliki peran penting sebagai tempat berlangsungnya kegiatan para penyuluh pertanian di daerah. Dari fasilitas inilah penyuluh berinteraksi dengan petani, menyampaikan informasi teknologi, mendampingi penerapan program, serta membantu menghubungkan kebutuhan lapangan dengan kebijakan pemerintah. Namun, sejumlah gedung BPP dilaporkan mengalami kerusakan sehingga memerlukan perbaikan segera agar kegiatan pendampingan tidak terganggu.
Menteri Pertanian Amran menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk memperbaiki fasilitas maupun bangunan BPP yang rusak. Pemerintah kabupaten memiliki ruang untuk melakukan perbaikan sesuai kepentingan daerah, termasuk melalui kebijakan dan anggaran yang ditetapkan oleh bupati. Pada saat yang sama, Kementerian Pertanian juga dapat menganggarkan perbaikan karena memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan swasembada pangan. BPP yang layak akan membantu penyuluh menjalankan tugas secara lebih efektif dan memastikan program pertanian dapat diterapkan secara konsisten di tingkat lapangan.
Pelaksanaan perbaikan akan diupayakan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan, kebutuhan wilayah, serta ketersediaan anggaran. Proses tersebut dapat melibatkan bupati, gubernur, dan Kementerian Pertanian melalui koordinasi yang jelas, pembagian tanggung jawab, serta penetapan prioritas pembangunan. Kolaborasi lintas pemerintahan diperlukan agar pemulihan fasilitas tidak berhenti pada perbaikan bangunan, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional penyuluhan. Penataan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan dan pembenahan BPP merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan program pertanian di daerah, sehingga pendampingan kepada petani semakin terarah dan target swasembada pangan dapat didukung dengan infrastruktur serta tata kelola yang memadai.
Baca juga: TNI intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Melawi Kalbar | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Konflik Yaman Kembali Memanas: Bentrokan Pasukan Pemerintah dan Houthi






