Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cikupa menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya pengendara sepeda motor yang diberhentikan oleh debt collector atau mata elang di wilayah Cikupa.
Laporan tersebut diterima dari pelapor berinisial T melalui nomor telepon 085311153683 yang melaporkan adanya kejadian pengendara diberhentikan oleh debt collector di depan Citra Raya, Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket Reskrim Polsek Cikupa langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan pihak debt collector pada Kamis (2 April 2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa benar pelapor memiliki tunggakan angsuran kendaraan selama 3 (tiga) bulan. Mengetahui hal tersebut, petugas memberikan himbauan kepada pihak debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan tanpa dasar hukum atau putusan pengadilan.
Petugas juga memberikan himbauan kepada pelapor agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan pihak leasing.
Setelah dilakukan mediasi dan klarifikasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengimbau kepada perusahaan pembiayaan maupun debt collector agar dalam melakukan penagihan dan penarikan kendaraan harus sesuai aturan dan tidak dilakukan secara paksa di jalan yang dapat meresahkan masyarakat.
Polsek Cikupa juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. (***)













