Cikupa, Tangerang — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus memberikan himbauan kamtibmas kepada Mata Elang (Matel)/debt collector pada Sabtu (21/2/2026) pukul 12.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas IPDA Andhika VO, S.H., dengan menyasar sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Cikupa, antara lain:
1.Jl. Raya Serang Km 14
2.Pertigaan Kecamatan Lama, Desa Talagasari
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan himbauan kepada para debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan raya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat maupun potensi gangguan kamtibmas. Petugas juga menegaskan agar setiap proses penarikan kendaraan harus dilengkapi dengan surat tugas resmi serta kelengkapan administrasi dari pihak leasing atau perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari aktivitas Mata Elang yang meresahkan, serta mencegah terjadinya konflik atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa Polsek Cikupa akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas debt collector di wilayahnya.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan secara melawan hukum atau menimbulkan keresahan. Semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.













