KEDIRI – Dugaan aktivitas sabung ayam yang disertai perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali mencuat setelah sebelumnya sempat diberitakan ditutup. Informasi yang diterima redaksi menunjukkan bahwa arena tersebut kini beroperasi kembali secara tersembunyi, dengan akses terbatas hanya untuk kalangan tertentu.
Meski sejumlah pihak telah berupaya mengonfirmasi pihak berwenang, khususnya Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., hingga saat ini belum ada tanggapan yang diberikan. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan oleh awak media tidak mendapatkan respons. Keengganan aparat untuk memberikan klarifikasi ini semakin memperburuk ketidakpastian di kalangan masyarakat yang merasa semakin resah dengan keberlanjutan praktik ilegal tersebut.
Warga setempat mengaku khawatir jika kejadian ini akan mengulang siklus yang sama seperti sebelumnya, di mana arena sabung ayam yang sempat ditutup kemudian kembali beroperasi tanpa ada upaya serius dari aparat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Kecurigaan tentang adanya pembiaran pun semakin menguat, di mana beberapa warga menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja meloloskan aktivitas ini agar tetap berlangsung.
Keresahan ini semakin diperparah oleh sikap bungkam yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa pandang bulu. Kapolri juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti membiarkan praktik tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas.
Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam bisa dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tak hanya pelaku utama, penyelenggara atau pihak yang memfasilitasi kegiatan ini juga bisa dijerat dengan pasal yang sama.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Polres Kediri, khususnya jajaran Satreskrim, untuk mengusut tuntas dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang meresahkan ini. Transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum sangat diharapkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri terkait dugaan praktik sabung ayam dan judi dadu yang kembali marak di wilayah tersebut.







