Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Telusuri 26 CCTV dalam Kasus Hafidz Hernanda

Penyidikan Kasus Hafidz Hernanda Berlanjut, Polisi Telusuri 26 Titik CCTV

Jakarta | Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara yang menimpa Hafidz Hernanda dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Perubahan status tersebut menandai bahwa kepolisian melanjutkan proses hukum dengan pendalaman yang lebih terarah terhadap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Perkara ini mencakup dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman.

Hafidz Hernanda diketahui merupakan koordinator bidang sosial politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI pada 2024. Perkara yang menimpanya kini ditangani oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras Polda Metro Jaya. Penanganan oleh unit tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mengusut rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan dalam perkara Hafidz.

Dengan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, kepolisian memiliki dasar untuk melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan bukti berkaitan dengan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta pengancaman. Proses tersebut diarahkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara hukum. Jatanras Polda Metro Jaya menjadi pihak yang bertanggung jawab menangani tahap penyidikan kasus ini.

Perkembangan tersebut menjadi titik penting dalam penanganan perkara Hafidz Hernanda. Sebelumnya, perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Melalui tahap baru ini, penyidik menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang mencakup tiga hal, yakni penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman, sesuai dengan penanganan perkara yang dilakukan Jatanras Polda Metro Jaya.

Penyidik terus mengembangkan penanganan perkara yang melibatkan Hafidz Hernanda dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hingga tahap ini, sebanyak tujuh saksi telah diperiksa. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menyusun rangkaian informasi secara lebih menyeluruh, termasuk mencocokkan keterangan antarsaksi dengan temuan lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Selain meminta keterangan saksi, aparat juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Penelusuran dilakukan pada sekitar 26 titik CCTV, termasuk sejumlah lokasi lain yang dianggap dapat membantu melengkapi informasi mengenai waktu dan kondisi di sekitar peristiwa. Rekaman dari titik-titik tersebut dikumpulkan sebagai bahan pemeriksaan dan pencocokan dengan data yang sudah dimiliki penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh saksi serta memperoleh rekaman dari sekitar 26 titik CCTV. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses pengusutan dilakukan melalui dua jalur utama, yakni pendalaman informasi dari saksi dan pengumpulan bukti elektronik dari kamera pengawas. Setiap informasi yang diperoleh masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu dianalisis secara hati-hati oleh petugas.

Penelusuran kamera pengawas tidak hanya mencakup titik yang berada tepat di sekitar lokasi kejadian, tetapi juga beberapa lokasi lain yang dinilai relevan. Langkah ini diperlukan agar penyidik dapat memperoleh gambaran data yang lebih lengkap tanpa mengandalkan satu sumber informasi saja. Bersamaan dengan pemeriksaan saksi, rekaman yang telah dikumpulkan akan ditelaah untuk mendukung kebutuhan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan dalam penyelidikan kasus Hafidz Hernanda. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Seluruh benda itu dicatat dan diamankan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti, sebelum menjalani analisis lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Berdasarkan keterangan Imron Ermawan, barang-barang yang telah diamankan tersebut dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Pemindahan ini dilakukan agar setiap benda dapat diperiksa menggunakan metode forensik yang sesuai. Pemeriksaan laboratorium dapat mencakup pendokumentasian kondisi barang, pengujian material, serta pencarian kemungkinan jejak atau informasi lain yang relevan dengan penyelidikan. Hasilnya akan menjadi bagian dari bahan evaluasi penyidik.

Proses analisis terhadap barang bukti dilakukan secara bertahap dan membutuhkan pencatatan yang terukur. Setiap benda perlu diperiksa secara terpisah untuk menjaga ketelitian, termasuk memastikan kondisi saat diterima, cara penyimpanan, dan prosedur pengujian yang diterapkan. Langkah tersebut penting untuk mempertahankan integritas barang bukti sejak diamankan hingga hasil pemeriksaan disampaikan kepada penyidik.

Imron menyampaikan bahwa pemeriksaan di Puslabfor merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Karena analisis masih berjalan, belum ada kesimpulan resmi mengenai keterkaitan masing-masing benda dengan pelaku ataupun rangkaian kejadian. Penentuan makna dan relevansi barang-barang tersebut akan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium serta pencocokannya dengan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas, dan temuan lain dalam perkara ini.

Dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda bermula ketika ia diserang oleh orang tidak dikenal saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang. Sebelumnya, Hafidz diketahui menghadiri konsolidasi organisasi. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB, di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.

Dalam kejadian itu, Hafidz diduga menjadi korban penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman. Rangkaian dugaan tindak pidana tersebut kemudian dilaporkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), dengan persetujuan Hafidz, ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pelaporan dilakukan untuk meminta penyelidikan menyeluruh atas insiden yang menimpa Hafidz, termasuk mengungkap identitas serta motif pihak yang diduga terlibat.

Akibat serangan tersebut, Hafidz mengalami sejumlah cedera. Kondisinya mencakup cedera pada bagian kepala, memar pada wajah, serta luka robek di bibir. Selain itu, terdapat lecet pada punggung dan kaki. Temuan medis tersebut menjadi bagian penting dalam proses pelaporan karena dapat membantu menggambarkan dampak kekerasan yang dialami serta mendukung pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan.

Dalam pelaporan kepada kepolisian, BEM UI turut membawa dokumen pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Dokumen itu diharapkan dapat menjadi bahan pendukung bagi penyidik dalam menilai luka dan kondisi korban secara objektif. Setelah memperoleh perawatan medis, Hafidz kini menjalani pemulihan. Proses penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi kejadian, sekaligus memastikan penanganan hukum terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan.