Jakarta | Sidang perdata yang melibatkan Rien Wartia Trigina, yang dikenal sebagai Erin Taulany, dan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2026). Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan di kedua pihak. Namun, Erin maupun Nur tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing untuk mengikuti agenda yang telah dijadwalkan.
Kuasa hukum Nur Rohmah, Adharu Soleh, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini adalah menyampaikan laporan mengenai hasil mediasi kepada ketua majelis hakim. Mediasi yang telah dilakukan belum menghasilkan kesepakatan para pihak. Karena itu, hasil proses tersebut dilaporkan dalam persidangan agar majelis hakim mengetahui perkembangan upaya penyelesaian yang sebelumnya ditempuh di luar pemeriksaan perkara.
Belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi tidak berarti proses perkara perdata tersebut berhenti. Persidangan tetap berlangsung sesuai tahapan, meskipun Erin tidak datang langsung ke pengadilan. Menurut Adharu, Erin sedang berada di luar negeri ketika mediasi berlangsung. Keterangan itu menjelaskan ketidakhadiran Erin pada proses mediasi, sementara kepentingannya dalam perkara tetap disampaikan melalui kuasa hukum. Dengan demikian, ketidakhadiran para pihak secara langsung pada sidang tersebut tidak menghalangi penyampaian laporan mediasi kepada majelis hakim. Perkara masih berpeluang berlanjut ke tahapan berikutnya, sementara kemungkinan penyelesaian secara damai tetap bergantung pada kesediaan kedua pihak untuk mencapai kesepakatan. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan di persidangan menunjukkan bahwa upaya mediasi belum membuahkan hasil, dan proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Adharu, hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh perdamaian secara sukarela dalam perkara Nur Rohmah dan Erin Taulany. Kesempatan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan, sehingga ruang untuk mencapai kesepakatan tetap terbuka meskipun proses mediasi sebelumnya tidak menghasilkan titik temu. Hakim menyampaikan waktu itu sebagai peluang bagi kedua pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian tanpa harus menunggu perkara berjalan lebih jauh.
Adharu menjelaskan bahwa mediasi yang telah ditempuh sebelumnya berakhir tanpa kesepakatan. Karena itu, pihak Nur masih menantikan tanggapan dari Erin mengenai kemungkinan berdamai. Penantian tersebut menunjukkan bahwa belum ada jawaban akhir yang diterima pihak Nur, dan proses untuk membuka komunikasi masih berada pada tahap menunggu respons. Kesempatan yang disampaikan hakim belum dapat dipahami sebagai tanda bahwa perdamaian sudah tercapai.
Dalam sidang, kuasa hukum Erin yang hadir disebut tidak banyak memberikan tanggapan mengenai tawaran penyelesaian sukarela tersebut. Mereka meminta waktu selama dua minggu untuk menyampaikan jawaban. Permintaan waktu itu menjadi bagian dari proses yang masih berlangsung, sementara pihak Nur menunggu informasi lebih lanjut. Belum ada keterangan bahwa Erin telah menyetujui ataupun menolak upaya perdamaian.
Dengan tenggat 14 hari yang disampaikan hakim, kedua pihak masih memiliki kesempatan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara sukarela. Namun, langkah berikutnya bergantung pada komunikasi dan respons masing-masing pihak, termasuk jawaban yang akan disampaikan kuasa hukum Erin setelah waktu yang diminta. Adharu menegaskan bahwa pihak Nur menunggu tanggapan tersebut, sehingga perkembangan mengenai kesepakatan belum dapat dipastikan. Sampai jawaban diberikan, perkara ini tetap berada dalam proses, dan kesempatan berdamai masih sebatas peluang yang dibuka oleh hakim, bukan keputusan final dari salah satu pihak. Informasi yang ada saat ini hanya menjelaskan adanya waktu untuk mempertimbangkan perdamaian dan permintaan dua minggu untuk memberikan jawaban; status akhirnya tetap menunggu perkembangan berikutnya.
Adharu menjelaskan bahwa inti permintaan Nur Rohmah dalam perkara ini adalah pemulihan hak-haknya selama bekerja sebagai asisten rumah tangga. Menurut penjelasannya, Nur menginginkan barang pribadi dan pembayaran yang disebut belum diterima dapat dikembalikan atau diselesaikan. Permintaan tersebut, sebagaimana disampaikan Adharu, mencakup telepon genggam, KTP asli, serta gaji untuk satu bulan kerja.
Adharu menyebut pihak Nur menilai telepon genggam dan KTP asli masih berada dalam penguasaan pihak Erin Taulany. Karena itu, pengembalian kedua barang tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang hendak dibereskan. Ia juga menyampaikan bahwa Nur mengklaim gaji selama satu bulan belum dibayarkan. Rincian tersebut merupakan klaim dari pihak Nur yang disampaikan melalui Adharu, bukan keterangan mengenai hasil penyelesaian atau keputusan yang telah ditetapkan.
Dalam penjelasan yang sama, Adharu mengatakan belum ada komunikasi lanjutan setelah proses mediasi dinyatakan buntu. Dengan demikian, menurut keterangannya, belum terdapat perkembangan baru yang menunjukkan bahwa barang maupun pembayaran yang diminta telah dikembalikan kepada Nur. Ia menyebut sebelumnya sempat berlangsung pertemuan dengan kuasa hukum Erin, sebelum keputusan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan ditetapkan.
Namun, Adharu mengatakan pertemuan tersebut belum berujung pada tanggapan yang menghasilkan pemulihan hak Nur. Ia tidak menyampaikan adanya kesepakatan lanjutan setelah proses mediasi dinyatakan gagal. Sampai keterangan itu diberikan, permintaan terkait telepon genggam, KTP asli yang menurut pihak Nur masih ditahan, dan gaji satu bulan yang diklaim belum dibayar masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Penekanan pada pengembalian barang pribadi dan pembayaran itu menunjukkan hal yang ingin diprioritaskan pihak Nur dalam penyelesaian perkara. Meski komunikasi belum berlanjut, keterangan Adharu tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan pembicaraan kembali dilakukan. Namun, ia belum menyebut adanya langkah atau jadwal baru untuk membahas tuntutan tersebut. Perkembangan berikutnya bergantung pada tanggapan para pihak dan apakah mereka bersedia mencari jalan penyelesaian yang dapat memulihkan hak-hak yang dipersoalkan.
Nur Rohmah, yang juga dikenal sebagai Teh Nur, mengajukan gugatan perdata terhadap Erin Taulany di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, Nur mencantumkan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar. Selain tuntutan itu, terdapat pula klaim materiil yang berkaitan dengan gaji dan biaya lainnya. Perkara ini masih berada dalam proses, sehingga tuntutan yang diajukan merupakan bagian dari gugatan dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan. Informasi mengenai gugatan tersebut memberi gambaran tentang pokok tuntutan, tanpa mengubah status perkara yang masih berjalan maupun menyimpulkan hasil akhirnya.
Pembedaan tuntutan imateriil dan klaim materiil penting untuk memahami cakupan perkara. Nilai Rp1 miliar merujuk pada ganti rugi imateriil yang diminta, sedangkan komponen materiil disebut berkaitan dengan gaji serta biaya lain. Rincian nominal untuk klaim materiil tidak disertakan dalam konteks yang tersedia, sehingga tidak tepat menambahkan angka atau keterangan lebih lanjut. Demikian pula, adanya tuntutan dalam gugatan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa jumlah tersebut telah dikabulkan. Penilaian atas klaim dan perkembangan perkara tetap mengikuti proses perdata di pengadilan.
Meski gugatan telah diajukan, kesempatan untuk mengakhiri perkara melalui perdamaian sukarela masih terbuka. Hal tersebut sesuai dengan keterangan kuasa hukum Nur, yang menyatakan bahwa ruang untuk berdamai masih tersedia. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyelesaian damai tetap menjadi kemungkinan selama perkara berlangsung, tetapi bukan kepastian bahwa kedua pihak akan mencapai kesepakatan. Sampai ada perkembangan atau keputusan lebih lanjut, perkara Nur Rohmah dan Erin Taulany masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi dan klaim biaya menjadi bagian dari proses yang sedang ditempuh, sementara peluang perdamaian tetap dapat dipertimbangkan secara sukarela oleh para pihak.
Baca juga: Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika | Kekacauan di Cipayung: Pencurian Motor Berakhir dengan Pukulan Massa






