Dua Kali Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Keberadaan Nusron Wahid Ditelusuri

Dua Kali Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Keberadaan Nusron Wahid Ditelusuri

Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi perhatian setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Ketidakhadiran tersebut disampaikan dengan alasan agenda internal kementerian dan perjalanan ke luar negeri. KPK kemudian menelusuri keberadaan Nusron untuk memastikan proses pemeriksaan dapat ditindaklanjuti.

Pemanggilan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam penyidikan. Keterangan saksi dapat membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa serta menguji informasi yang telah diperoleh. Dalam perkara ini, Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Status tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia menjadi tersangka atau bahwa dirinya terlibat dalam pelanggaran. Penilaian mengenai perkara tetap bergantung pada bukti dan proses hukum yang berjalan.

Alasan yang tercatat untuk ketidakhadiran pertama adalah adanya agenda internal di kementerian. Pada pemanggilan berikutnya, alasan yang disampaikan adalah perjalanan ke luar negeri. Kedua alasan itu menjadi keterangan mengenai jadwal Nusron ketika pemeriksaan dijadwalkan, tetapi tidak menjelaskan substansi perkara HGB yang sedang ditangani. Informasi mengenai ketidakhadiran perlu dipisahkan dari kesimpulan tentang pokok perkara, karena pemanggilan dan pemenuhan jadwal pemeriksaan bukan bukti yang menentukan kesalahan seseorang.

Penelusuran keberadaan Nusron oleh KPK berkaitan dengan upaya memperoleh keterangan saksi dan mengatur kelanjutan pemeriksaan. Langkah selanjutnya dapat mencakup komunikasi atau penjadwalan kembali, sesuai kebutuhan penyidikan dan prosedur yang berlaku. Perkembangan resmi dari KPK menjadi rujukan untuk mengetahui apakah pemeriksaan telah dijadwalkan ulang atau dilaksanakan. Sampai ada keterangan lebih lanjut, informasi yang dapat dipastikan adalah dua kali ketidakhadiran dengan alasan agenda internal kementerian dan perjalanan ke luar negeri. Peristiwa tersebut tidak patut ditafsirkan sebagai bukti mengenai keterlibatan Nusron dalam perkara. Fokusnya tetap pada pemenuhan proses pemeriksaan serta klarifikasi atas fakta yang relevan dengan kasus HGB Summarecon.

Nusron Wahid sempat menghadiri sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kehadirannya dalam agenda tersebut menjadi informasi penting untuk menyusun konteks mengenai keberadaannya setelah ia dua kali tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, informasi mengenai kehadiran di Istana dan keadaan setelah acara merupakan dua hal yang perlu dipisahkan secara cermat. Catatan tentang agenda hanya menjelaskan bahwa ia berada di lokasi ketika sidang kabinet berlangsung; catatan itu tidak dengan sendirinya menerangkan kapan ia meninggalkan kompleks ataupun bagaimana perjalanan pulangnya. Karena itu, pemberitaan mengenai penelusuran keberadaan Nusron perlu berangkat dari keterangan yang dapat dipastikan.

Sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026. Nusron hadir dalam kegiatan resmi tersebut bersama jajaran pemerintahan yang mengikuti agenda kabinet. Setelah acara berakhir, awak media tidak melihat Nusron ketika para peserta pulang dari lokasi. Keterangan itu menggambarkan apa yang terpantau oleh wartawan di sekitar Istana, bukan penjelasan mengenai seluruh rangkaian pergerakannya. Dengan demikian, fakta bahwa ia hadir saat sidang berlangsung dapat disebutkan berdampingan dengan fakta bahwa ia tak terpantau ketika kepulangan peserta menjadi perhatian media. Kedua informasi tersebut memberi gambaran terbatas tentang waktu dan situasi yang dapat disaksikan di area acara pada hari tersebut.

Dalam konteks penelusuran keberadaan Nusron, informasi itu penting karena memisahkan kehadirannya pada agenda resmi dari keterpantauan setelah acara selesai. Keterangan bahwa awak media tidak melihat kepulangannya tidak boleh diperluas menjadi klaim bahwa ia tidak berada di lokasi atau bahwa ada peristiwa tertentu yang menjelaskan ketidakterpantauan tersebut. Tidak ada rincian dalam informasi ini tentang waktu keberangkatannya maupun cara ia meninggalkan Istana, sehingga hal-hal itu tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Untuk menjaga ketepatan, laporan sebaiknya menyampaikan urutan yang jelas: Nusron hadir dalam sidang kabinet paripurna pada Rabu, 21 Oktober 2026, lalu tidak terlihat oleh awak media saat peserta pulang setelah acara berakhir.

Penelusuran mengenai keberadaan Nusron Wahid berlanjut di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 22 Oktober 2026. Upaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pegawai di lingkungan kementerian tersebut belum menghasilkan kepastian apakah Nusron berada di kantor pada hari itu. Tidak ada keterangan yang dapat memastikan secara langsung kehadiran maupun agenda menteri.

Seorang pegawai bagian hubungan masyarakat menjelaskan bahwa urusan jadwal Nusron berada di bawah sekretariat. Karena itu, pihak humas tidak dapat memberikan komentar ataupun mengonfirmasi informasi mengenai aktivitas dan keberadaan menteri. Pegawai tersebut menyarankan agar permintaan keterangan lebih lanjut disampaikan kepada sekretariat melalui prosedur resmi, yaitu dengan mengirimkan surat. Informasi terkait jadwal, menurut penjelasan itu, perlu dimintakan melalui jalur tersebut, bukan dipastikan oleh humas.

Keterangan serupa diperoleh dari petugas keamanan dan sejumlah staf di kantor ATR/BPN. Mereka mengaku belum menerima informasi mengenai keberadaan Nusron pada Kamis tersebut. Petugas keamanan maupun staf juga menyatakan tidak melihatnya di lingkungan kantor. Namun, keterangan itu tidak cukup untuk memastikan bahwa Nusron tidak hadir, sebab mereka tidak memiliki informasi yang dapat menjelaskan jadwal menteri secara lengkap.

Para pegawai yang ditemui tidak memberikan keterangan lebih jauh tentang kemungkinan kegiatan Nusron di luar kantor atau alasan ketidakpastian mengenai kehadirannya. Mereka membatasi penjelasan pada informasi yang diketahui dan kembali mengarahkan pertanyaan terkait agenda kepada sekretariat. Dengan demikian, hingga penelusuran di kantor dilakukan, keberadaan Nusron belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan pegawai yang ditemui.

Di tengah upaya meminta konfirmasi tersebut, aktivitas perkantoran di lingkungan ATR/BPN disebut berjalan seperti biasa. Pegawai tetap menjalankan kegiatan dan pelayanan sebagaimana rutinitas harian. Belum adanya kepastian mengenai kehadiran menteri tidak disertai keterangan tambahan dari pihak kantor, sementara permintaan informasi resmi mengenai jadwal tetap harus disampaikan melalui surat kepada sekretariat. Jalur itu menjadi mekanisme yang disebut dapat ditempuh untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah yang akan diambil setelah Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Hingga kini, belum ada keputusan mengenai tindak lanjut terhadap ketidakhadiran tersebut. Penyidik terlebih dahulu menilai perkembangan dan kebutuhan pemeriksaan sebelum menetapkan langkah selanjutnya.

Menurut Budi, opsi yang mungkin ditempuh mencakup pemanggilan kembali untuk meminta keterangan Nusron. Namun, kemungkinan itu masih dalam pertimbangan dan belum dipastikan. Begitu pula dengan upaya jemput paksa: KPK belum memutuskan apakah langkah tersebut akan dilakukan. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa penyidik telah menetapkan tindakan tertentu terhadap Nusron setelah dua kali ia tidak hadir.

Budi menyampaikan keyakinannya bahwa Nusron akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap yang bersangkutan dapat hadir apabila kembali dipanggil dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. KPK, kata Budi, tetap menjalankan proses berdasarkan kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata untuk menjatuhkan sanksi atas ketidakhadiran.

Keterangan saksi dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih terang. Informasi dari pihak yang dipanggil dapat digunakan untuk menguji dan melengkapi keterangan lain, serta membantu memahami rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri. Oleh sebab itu, kehadiran saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi dan pencarian fakta dalam penyidikan.

Baca juga: Desakan Mundur Nusron Wahid: Tuntutan Mahfud MD di Tengah Dugaan Korupsi | Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon | Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Tengah Sorotan Hukum