Kabupaten Sukabumi | Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan pencurian di area parkir Kost Emiyati Kurus, Jalan Raya Kembangan Utara, Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi mengenai peristiwa serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Penyidik tidak hanya berfokus pada satu lokasi. Dalam proses awal, tim juga menelusuri sejumlah tempat kejadian perkara lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian pencurian kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan untuk memeriksa kemungkinan adanya pola atau keterhubungan antarkejadian. Informasi dari setiap lokasi kemudian dihimpun dan dibandingkan agar penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pergerakan terduga pelaku dan situasi sebelum maupun sesudah kendaraan dicuri.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut ditelusuri untuk mencari petunjuk yang dapat membantu menjelaskan kronologi, termasuk aktivitas orang-orang yang terlihat di area parkir. Selain itu, petugas meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan mereka menjadi bagian dari bahan pemeriksaan yang kemudian dicocokkan dengan informasi lain yang dikumpulkan selama penyelidikan.
Dari pemeriksaan awal terhadap saksi dan informasi di lokasi, penyidik mengetahui bahwa terduga pelaku utama baru sekitar dua hari tinggal di indekos tersebut. Fakta mengenai masa tinggal yang singkat itu menjadi salah satu petunjuk dalam menelusuri keberadaan dan aktivitasnya di sekitar Kost Emiyati Kurus. Tim gabungan selanjutnya mengembangkan hasil pemeriksaan dengan menghubungkan temuan di indekos, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta laporan dari tempat kejadian perkara lain. Rangkaian langkah tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meneruskan pengungkapan kasus dan menelusuri arah pergerakan terduga pelaku setelah peristiwa pencurian dilaporkan.Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Sukabumi, tersangka utama berinisial NHK disebut menggunakan cara berpura-pura menjadi calon penghuni kamar indekos. Ia datang seolah sedang mencari tempat tinggal, kemudian menyampaikan keinginan untuk menyewa kamar. Sikap tersebut membuat kehadirannya tampak seperti bagian dari kegiatan biasa di lingkungan kos. Modus ini, menurut keterangan yang disampaikan, menjadi langkah awal NHK untuk berada di lokasi dan memperhatikan situasi di sekitarnya sebelum pencurian dilakukan.
Saat diminta menunjukkan identitas resmi sebagai bagian dari proses penyewaan, NHK beralasan bahwa kartu tanda penduduk atau KTP miliknya tertinggal. Ia tetap berada di indekos dan tinggal selama dua hari. Masa tinggal itu disebut dimanfaatkan untuk memantau keadaan, termasuk situasi di lingkungan tersebut. Tidak disebutkan adanya rincian lain mengenai cara NHK mengamati penghuni atau menentukan kendaraan yang akan diambil. Setelah memantau selama dua hari, NHK kemudian memanggil rekan-rekannya untuk menjalankan pencurian.
Dalam rangkaian aksi tersebut, NHK disebut berperan sebagai pihak yang menentukan sasaran sekaligus menjadi pemetik, yakni orang yang mengambil sepeda motor. Rekan-rekannya dipanggil untuk membantu mengambil kendaraan milik penghuni lain, sementara alat yang digunakan untuk membobol atau menyalakan motor adalah kunci T. Pola ini menunjukkan pembagian peran sebagaimana diungkap dalam kasus: NHK lebih dahulu mencari akses ke indekos, memantau keadaan, lalu menentukan sasaran dan ikut memetik kendaraan. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan motif di balik aksi tersebut maupun rincian tambahan mengenai keterlibatan tiap rekan. Karena itu, uraian modus terbatas pada cara NHK berpura-pura mencari serta menyewa kamar, alasannya ketika diminta menunjukkan identitas, masa pemantauan dua hari, dan penggunaan kunci T oleh kelompoknya untuk mengambil sepeda motor penghuni lain.
Rangkaian penindakan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Jawa Barat. Operasi tersebut membawa petugas dari lokasi penangkapan awal di Kabupaten Sukabumi menuju beberapa titik lain untuk mengembangkan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam pencurian, pengangkutan, transaksi, dan penampungan kendaraan hasil kejahatan.
NHK ditangkap pada 14 Oktober sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu set kunci letter T dan satu pucuk senjata airsoft gun dari tangannya. Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari penyidikan, sementara dugaan peran masing-masing orang terus ditelusuri melalui pemeriksaan dan pengembangan di lapangan.
Pengembangan kemudian mengarah ke Kampung Pasir Kupa, Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan SML yang diduga berperan sebagai penadah. DK disebut bertugas sebagai joki transaksi, sedangkan ADR diduga menjadi pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan. Ketiganya diamankan untuk diperiksa terkait alur perpindahan dan penjualan motor hasil curian.
Penindakan berlanjut pada 16 Oktober pukul 05.30 WIB, ketika SLH alias Ucok ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Ia diduga turut serta dalam pencurian. Sementara itu, BDM masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Pengejaran terhadap BDM menjadi bagian dari upaya mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan peran lain yang belum teridentifikasi.
Keterangan dalam sumber menyebut motor curian sempat disembunyikan di area parkir Central Park sebelum dipindahkan. Seorang joki kemudian membawa kendaraan tersebut melalui jalur Puncak menuju Jawa Barat untuk dijual kepada penadah. Rute dan cara pemindahan itu menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam pengembangan kasus. Dengan lima orang telah diamankan dan seorang terduga masih dicari, penyidik menelusuri hubungan pelaku, joki, penadah, serta lokasi penampungan guna memastikan setiap dugaan peran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang bermula dari sebuah kamar kos, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disebutkan mencakup delapan sepeda motor. Jenis kendaraan yang teridentifikasi lain Honda Vario, Yamaha Mio M3, Yamaha X Street, Suzuki Satria FU, Honda Mega Pro, Honda CBR LED, dan Honda Beat Street. Satu unit lain termasuk dalam jumlah delapan motor yang diamankan, tetapi jenisnya tidak dirinci dalam keterangan yang tersedia.
Selain kendaraan, penyidik mengamankan satu set kunci T yang diduga digunakan untuk membobol sepeda motor, satu pucuk senjata airsoft gun, serta dua set pelat nomor palsu. Lima unit ponsel, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan uang tunai sebesar Rp9,8 juta juga masuk dalam daftar barang bukti. Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk menelusuri dugaan peran para tersangka dan rangkaian tindak pencurian maupun penadahan.
Pada lokasi pengembangan perkara di Sukabumi, petugas turut mengamankan enam sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen sah. Kendaraan-kendaraan itu ditemukan saat penyidik menindaklanjuti informasi dari pemeriksaan terhadap para tersangka. Keterangan mengenai motor tanpa dokumen tersebut dicatat sebagai hasil pengembangan di lokasi, terpisah dari rincian delapan sepeda motor yang disebut sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus.
Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial NHK mengaku pernah mencuri sepeda motor di sejumlah wilayah, yakni Kembangan, Ciledug, Tangerang, dan Jakarta Selatan. Pengakuan itu menjadi salah satu informasi yang didalami penyidik untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan temuan kendaraan serta bukti lain. Proses pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan asal-usul motor yang telah diamankan.
Setelah rangkaian pengamanan dan pemeriksaan awal para tersangka beserta barang bukti dibawa untuk dilimpahkan kepada.
Baca juga: Kasus Pelecehan di Dishub Sukabumi: Apa yang Terjadi? | Penggerebekan Komplotan Curanmor Kakak-Adik di Depok | Kisah Sewa Motor yang Berujung Masalah Hukum di Surabaya






