Sosial  

Paket Stimulus Rp31 Triliun untuk Menjaga Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi 2026

Paket Stimulus Rp31 Triliun untuk Menjaga Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Pemerintah menyiapkan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun untuk rangkaian stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026. Kebijakan ini disusun sebagai langkah antisipatif untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus merespons berbagai tantangan yang dapat memengaruhi konsumsi, aktivitas produksi, dan keberlangsungan usaha. Besaran alokasi tersebut masih bersifat sementara dan akan diarahkan kepada program yang dinilai memiliki dampak langsung maupun berkelanjutan terhadap perekonomian nasional.

Stimulus tersebut memiliki tiga sasaran utama. Pertama, menjaga daya beli masyarakat melalui penguatan dukungan sosial dan kebijakan yang dapat membantu rumah tangga menghadapi tekanan ekonomi. Kedua, memperluas lapangan kerja dengan mendorong kegiatan produktif serta memperkuat sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja. Ketiga, memastikan keberlanjutan dunia usaha agar perusahaan tetap mampu beroperasi, mempertahankan pekerja, dan meningkatkan kapasitas di tengah dinamika ekonomi.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa program lanjutan untuk kuartal IV 2026 dan 2027 dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial, produktivitas sektor riil, daya saing pekerja, serta keberlanjutan usaha. Rancangan tersebut menunjukkan bahwa stimulus tidak hanya ditujukan untuk memberikan dorongan jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi pertumbuhan yang lebih tangguh. Penguatan keterampilan dan daya saing pekerja menjadi bagian penting agar manfaat pemulihan dapat menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat.

Arah kebijakan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Rapat tersebut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait. Koordinasi lintas kementerian diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan terarah, memiliki sasaran yang jelas, dan dapat mendukung stabilitas ekonomi secara menyeluruh.

Pemerintah sedang menyiapkan langkah perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan keuangan. Salah satu inisiatif yang dirancang adalah pembukaan rekening bank bagi warga negara berusia di atas 17 tahun. Kebijakan ini terutama diarahkan kepada masyarakat yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 4, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga menengah bawah. Rekening tersebut diharapkan dapat menjadi sarana penyaluran berbagai bantuan secara lebih cepat, aman, dan transparan.

Pelaksanaan pembukaan rekening masih berada dalam tahap persiapan dan pemadanan data. Pemerintah mencocokkan informasi calon penerima antar-kementerian dan lembaga agar identitas, alamat, serta status sosial ekonomi penerima dapat diverifikasi secara akurat. Proses ini penting untuk mengurangi risiko penerima ganda, memastikan bantuan diterima oleh keluarga yang memenuhi kriteria, dan meningkatkan ketepatan sasaran. Data yang telah diselaraskan juga dapat mendukung koordinasi penyaluran bantuan melalui perbankan, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi prosedur yang berulang.

Selain perluasan akses rekening, pemerintah menyiapkan program bantuan beras untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga. Bantuan tersebut direncanakan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026, dengan alokasi dana mencapai Rp17,5 triliun. Setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh 10 kilogram beras per bulan. Program ini ditujukan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat yang berada dalam desil 1 sampai 4.

Penyaluran beras diharapkan membantu mengurangi tekanan pengeluaran rumah tangga, khususnya ketika harga pangan mengalami perubahan. Kombinasi bantuan pangan dan pembukaan rekening menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan langsung sekaligus membangun sistem penyaluran yang lebih tertib. Keberhasilan program akan sangat bergantung pada kualitas pemutakhiran data, kesiapan jaringan distribusi, serta koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, dan pelaksana di lapangan.

Dukungan pemerintah di sektor ketenagakerjaan diarahkan untuk mempertahankan daya beli pekerja sekaligus menjaga kesinambungan pemulihan ekonomi. Salah satu instrumen utamanya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang diberikan selama tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Program ini ditargetkan menjangkau 13,3 juta pekerja, dengan total anggaran yang mendekati Rp12 triliun. Bantuan tersebut diharapkan membantu memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga ketika biaya hidup dan tekanan ekonomi masih menjadi perhatian.

Keberlanjutan dukungan bagi pekerja juga direncanakan melalui program pengembangan keterampilan pada 2027. Pemerintah menyiapkan program magang bagi 150 ribu peserta serta pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang. Kedua program ini ditujukan untuk memperluas akses terhadap pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan tenaga kerja menghadapi perubahan kebutuhan industri. Pelatihan vokasi juga dapat menjadi jalur peningkatan produktivitas bagi pekerja yang ingin beralih bidang atau memperoleh pekerjaan dengan penghasilan lebih baik.

Dari sisi perpajakan, pemerintah berencana memperluas fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 kepada 7,5 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Perluasan tersebut direncanakan berlaku di seluruh sektor usaha, sehingga manfaatnya tidak terbatas pada bidang tertentu. Namun, pembahasan mengenai penyesuaian penghasilan tidak kena pajak masih berlangsung bersama Kementerian Keuangan. Keputusan akhirnya akan mempertimbangkan dampak terhadap penerimaan negara, kemampuan fiskal, dan manfaat yang diterima pekerja.

Perlindungan bagi pekerja nonformal juga direncanakan berlanjut pada 2027 melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Kebijakan ini membantu menurunkan beban kepesertaan sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja mandiri. Selain itu, pemerintah menyiapkan penyesuaian pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan dengan memperhatikan skala pendapatan pekerja. Skema tersebut diharapkan memberikan dukungan yang lebih proporsional selama masa transisi menuju pekerjaan baru.

Sektor perumahan menjadi salah satu sasaran penting dalam paket stimulus karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, aktivitas konstruksi, serta daya beli rumah tangga. Pemerintah memperpanjang kemudahan fiskal hingga 2027 melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp2 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan hunian sekaligus mendukung kesinambungan permintaan di sektor properti.

Untuk hunian dengan nilai lebih tinggi, pemerintah memberikan pembebasan PPN DTP atas bagian harga sampai Rp2 miliar bagi rumah yang memiliki nilai maksimal Rp5 miliar. Dengan mekanisme tersebut, manfaat insentif tetap diberikan pada porsi harga tertentu tanpa menghapus batasan nilai hunian yang telah ditetapkan. Pengaturan ini ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah sekaligus mempertahankan kegiatan usaha yang melibatkan pengembang, kontraktor, dan berbagai sektor pendukung.

Pemerintah juga menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Skema tersebut menawarkan bunga sebesar 6 persen untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta. Dukungan pembiayaan ini dapat membantu kelompok pekerja memperoleh hunian dengan cicilan yang lebih terukur, sekaligus memperkuat penyaluran pembiayaan perumahan melalui lembaga keuangan.

Di sektor industri perhiasan, pemerintah merancang regulasi baru mengenai standar PPN untuk logam mulia berkadar 99,9 persen. Penyusunan standar yang lebih jelas diharapkan membuat penerapan insentif fiskal dalam industri perhiasan berjalan lebih mudah dan seragam. Haryo menyampaikan bahwa alokasi sekitar Rp31 triliun masih disisir oleh Kementerian Keuangan agar seluruh program dapat segera dirasakan manfaatnya. Penataan tersebut diarahkan untuk memastikan paket stimulus mendukung daya beli, menjaga pemulihan ekonomi, dan menjadi fondasi pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada 2027.