DENPASAR, Bali—Hleb Saroka, warga negara Belarus berusia 30 tahun, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Selasa. Persidangan tersebut menjadi tahap awal proses hukum terhadap Saroka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang kini diperiksa oleh majelis hakim di Denpasar.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Saroka didakwa memiliki dan menguasai narkotika berupa ganja serta kokain. Barang bukti yang dikaitkan dengan perkara ini terdiri atas 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain. Jumlah tersebut menjadi bagian utama dari uraian perkara yang disampaikan penuntut umum dalam sidang perdana.
Perkara ini menempatkan Saroka sebagai terdakwa dalam proses hukum di wilayah Bali. Status tersebut menunjukkan bahwa dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika telah dibawa ke tahap pemeriksaan di pengadilan, setelah sebelumnya dituangkan dalam dakwaan penuntut umum. Sidang perdana menjadi kesempatan bagi jaksa untuk menjelaskan perbuatan yang didakwakan serta barang bukti yang menjadi dasar perkara.
Pokok perkara yang diperiksa berkaitan dengan dua jenis narkotika, yakni ganja dan kokain, dengan total barang bukti sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Ganja yang disebut mencapai 483,5 gram, sedangkan kokain memiliki berat 33,69 gram. Selanjutnya, proses persidangan akan menguji dakwaan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga tahap sidang perdana ini, perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar dan putusan akhir belum dijatuhkan.
Dalam sidang perdana perkara narkotika di Denpasar, jaksa penuntut umum Finna Wulandari mendakwa Hleb Saroka, warga negara Belarus, terkait tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Dakwaan tersebut berfokus pada dugaan keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotika dengan jumlah berat yang melampaui lima gram.
Perbuatan yang didakwakan mencakup beberapa bentuk tindakan yang dilarang dalam ketentuan pidana narkotika. Hleb Saroka didakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Rangkaian perbuatan tersebut disebut berkaitan dengan narkotika yang memiliki berat lebih dari lima gram.
Jaksa menyampaikan dakwaan itu sebagai uraian mengenai peran dan tindakan yang diduga dilakukan terdakwa dalam perkara yang diperiksa pengadilan. Dengan demikian, substansi dakwaan tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga kemungkinan adanya tindakan transaksi atau penyerahan narkotika kepada pihak lain. Penentuan mengenai benar atau tidaknya perbuatan tersebut tetap akan bergantung pada pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan.
Dasar hukum yang disebut jaksa dalam dakwaan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut digunakan untuk mendakwakan perbuatan terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, termasuk tindakan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan.
Selain dakwaan yang berkaitan dengan narkotika jenis kokain, jaksa juga mendakwa terdakwa atas dugaan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum terkait narkotika golongan I berupa ganja. Dalam uraian dakwaan, perbuatan tersebut mencakup menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Rumusan itu menjadi dasar bagi jaksa untuk mengaitkan dugaan penguasaan barang bukti ganja dengan ketentuan pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan itu disebut sebagai dasar hukum untuk menilai dugaan perbuatan yang berkaitan dengan narkotika golongan I dalam perkara yang disidangkan di Denpasar.
Barang bukti ganja yang disebut dalam dakwaan menjadi bagian penting dari uraian jaksa mengenai perkara ini. Keberadaan barang bukti tersebut dihubungkan dengan dugaan bahwa terdakwa melakukan salah satu atau beberapa bentuk perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang didakwakan, termasuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan. Namun, hubungan terdakwa, barang bukti, dan rangkaian perbuatan yang didalilkan masih merupakan materi dakwaan yang harus diperiksa melalui proses persidangan.
Dalam sidang perdana, pembacaan dakwaan berfungsi menyampaikan secara resmi tuduhan dan dasar hukum yang digunakan penuntut umum. Tahap ini belum menentukan terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan. Penilaian terhadap alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta pembelaan terdakwa akan berlangsung dalam tahapan persidangan berikutnya. Karena itu, penyebutan ganja dalam dakwaan perlu dipahami sebagai bagian dari tuduhan jaksa, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, rangkaian peristiwa tersebut bermula sekitar dua minggu sebelum terdakwa ditangkap. Pada waktu itu, seseorang bernama Egor, yang masih berstatus daftar pencarian orang, menghubungi Hleb Saroka. Dalam komunikasi tersebut, Egor menyampaikan bahwa ia akan mengirimkan sebuah paket kepada terdakwa.
Setelah menerima informasi dari Egor, Hleb Saroka kemudian memberikan alamat seseorang bernama Ali kepada Egor. Alamat tersebut disampaikan sebagai lokasi yang dapat digunakan untuk menerima paket. Jaksa menyebutkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari rangkaian komunikasi sebelum paket tersebut tiba.
Selain memberikan alamat Ali kepada Egor, Hleb Saroka juga menghubungi Ali secara langsung. Kepada Ali, terdakwa memberitahukan bahwa akan ada sebuah paket yang dikirim dan tiba di alamat tersebut. Dengan demikian, Ali telah mengetahui sebelumnya bahwa paket yang dimaksud akan dikirimkan ke alamatnya.
Pada 6 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Hleb Saroka menerima informasi dari Ali bahwa paket tersebut telah tiba. Setelah mendapatkan pemberitahuan itu, terdakwa meminta Ali untuk menitipkan paket tersebut di bagian resepsionis Hotel Puri Sabrina Bed. Uraian jaksa mengenai kronologi pengiriman paket dalam bagian ini berhenti pada permintaan tersebut.


