TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperkuat pemberantasan judi daring melalui penerapan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan bank tidak hanya mengandalkan pemeriksaan rutin, tetapi juga menelusuri lebih mendalam identitas, pola transaksi, serta keterkaitan nasabah dengan aktivitas perjudian ilegal.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, perbankan diminta memblokir 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online. Pemblokiran menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku, menghentikan aliran dana, dan mencegah rekening bank dimanfaatkan sebagai sarana menerima maupun menyalurkan dana perjudian. Bank juga perlu meningkatkan pemantauan terhadap transaksi yang menunjukkan pola tidak wajar atau memiliki hubungan dengan rekening yang telah ditandai.
Informasi itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner bulanan yang berlangsung secara daring pada 5 Oktober 2026. Menurut keterangan OJK, data rekening yang menjadi dasar pemblokiran berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Data tersebut menjadi rujukan bagi industri perbankan dalam melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan terhadap rekening terkait.
Penguatan uji tuntas lanjutan juga membuka ruang bagi penelusuran yang lebih terarah berdasarkan identitas kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), ketika terdapat indikasi keterkaitan seseorang dengan sejumlah rekening. Pendekatan ini diharapkan membantu bank mengidentifikasi hubungan antar-rekening secara lebih menyeluruh, meskipun setiap tindakan tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan prosedur pengawasan yang berlaku.
OJK menempatkan perbankan sebagai salah satu unsur penting dalam koordinasi pemberantasan judi online. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemblokiran rekening dapat dilakukan secara lebih cepat, sementara celah penggunaan layanan perbankan untuk mendukung aktivitas ilegal dapat ditekan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperluas penutupan rekening yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring. Langkah tersebut tidak berhenti pada rekening yang telah teridentifikasi melalui pemantauan transaksi atau laporan tertentu. Bank juga diminta menelusuri rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) milik pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada nomor rekening, tetapi turut mempertimbangkan identitas pemilik yang tercatat dalam sistem perbankan.
Mekanisme berbasis NIK itu ditujukan untuk mencegah pelaku berpindah ke rekening lain pada bank yang sama setelah rekening utamanya diblokir atau ditutup. Tanpa penelusuran lebih lanjut, seseorang masih dapat memanfaatkan rekening berbeda yang terdaftar atas identitas yang sama untuk menerima, menyimpan, atau memindahkan dana. Karena itu, hubungan satu rekening dan rekening lainnya perlu dianalisis secara menyeluruh, termasuk kesesuaian data identitas, pola penggunaan, serta keterkaitan aktivitas transaksi yang dianggap berhubungan dengan perjudian daring.
OJK juga meminta bank mempercepat proses enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening terkait. EDD merupakan pemeriksaan lebih mendalam untuk memahami profil nasabah, sumber dana, tujuan transaksi, dan tingkat risiko yang melekat pada hubungan perbankan tersebut. Dalam penerapannya, bank perlu menggabungkan informasi mengenai rekening, NIK, serta riwayat transaksi agar dapat menentukan langkah yang sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini diharapkan membuat identifikasi jaringan rekening menjadi lebih efektif, sekaligus membatasi peluang pelaku menggunakan fasilitas perbankan lain untuk melanjutkan aktivitas perjudian online.
Jumlah rekening yang diblokir karena terindikasi terkait judi daring terus bertambah sepanjang 2026. Berdasarkan perkembangan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 33.252 rekening telah diblokir hingga April. Angka tersebut meningkat menjadi 33.836 rekening pada Mei, kemudian 36.191 rekening pada Juni, dan mencapai 38.796 rekening dalam perkembangan terbaru. Dian sebelumnya menyebut kenaikan itu sebagai indikasi adanya kecenderungan peningkatan aktivitas judi online di Indonesia.
OJK juga mengakui bahwa rekening yang telah diblokir dapat kembali muncul dengan identitas atau saluran transaksi baru. Salah satu persoalan yang dinilai sangat berbahaya ialah praktik jual beli rekening, karena rekening tersebut dapat digunakan untuk menyamarkan aliran dana dan mempersulit penelusuran pihak yang mengendalikan aktivitas perjudian. Untuk mengatasinya, OJK membangun sistem terintegrasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan perbankan guna menghimpun serta mencocokkan informasi mengenai rekening judi online.
Pengawasan tersebut mencakup pendeteksian rekening anomali, termasuk rekening yang menerima banyak transaksi bernilai kecil dalam waktu tertentu. Pola semacam itu dapat menjadi petunjuk awal untuk mengidentifikasi rekening penampung atau jaringan pembayaran yang berkaitan dengan judi daring. Data hasil pemantauan kemudian dapat digunakan untuk mempercepat pemblokiran dan memperkuat penelusuran terhadap rekening lain yang terhubung.
Pemerintah mencatat 3,45 juta konten terkait judi online telah diputus aksesnya sejak 20 Oktober 2024. Sepanjang 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank kepada OJK. Modusnya kini meluas ke dompet elektronik, QRIS, dan pulsa. Selain itu, ditemukan siaran ulang pertandingan Piala Dunia 2026 secara ilegal yang disisipi tautan situs judi. Rekening, kode QRIS, dan dompet digital yang terdeteksi dalam modus tersebut dikoordinasikan dengan PPATK dan OJK untuk ditutup.
Dalam konferensi pers yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan informasi mengenai pencabutan izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS). Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari perkembangan sektor perbankan, terpisah dari pembahasan mengenai kebijakan penutupan rekening yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gaido yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026. Selanjutnya, izin usaha PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, dicabut sejak 17 September 2026. OJK juga mencabut izin usaha BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, sejak 25 September 2026. Ketiga keputusan tersebut menambah daftar BPR dan BPRS bermasalah yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026.
Perkembangan itu sejalan dengan keterangan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada awal Agustus. Saat itu, Anggito menyampaikan bahwa sebanyak 10 BPR telah dicabut izinnya hingga akhir Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa mayoritas persoalan yang melatarbelakangi pencabutan tersebut bersumber dari lemahnya tata kelola.
Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari informasi pengawasan terhadap lembaga perbankan yang disampaikan kepada publik. Dengan adanya keputusan tersebut, daftar BPR dan BPRS yang mengalami permasalahan pada 2026 kembali bertambah. OJK dan LPS menyampaikan informasi itu dalam rangka memberikan gambaran mengenai perkembangan sektor bank perekonomian rakyat dan langkah kelembagaan yang telah dilakukan hingga periode pelaporan terkait.







