Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan serta keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, dan tercatat dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Melalui putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa hingga pokok perkara. Dengan demikian, perkara berakhir pada tahap penerimaan atau pemeriksaan awal sesuai pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan. Status permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima juga berarti dalil mengenai persyaratan pendidikan dan keabsahan ijazah tidak menghasilkan perubahan terhadap hasil pemilihan umum yang telah ditetapkan.
Putusan ini menjadi dasar hukum bagi penyelesaian sengketa yang diajukan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam perkara tersebut, isu mengenai latar belakang pendidikan dan dokumen kelulusan Gibran ditempatkan sebagai bagian dari permohonan yang berkaitan dengan keabsahan proses serta hasil pemilihan. Namun, setelah mempertimbangkan ketentuan hukum acara dan persyaratan yang berlaku, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Pembacaan putusan dalam sidang pleno menandai sikap resmi Mahkamah terhadap perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Keputusan itu sekaligus memberikan kepastian mengenai posisi perkara di lingkungan peradilan konstitusi, meskipun isu tentang syarat pendidikan dan keabsahan ijazah sebelumnya menjadi perhatian publik. Seluruh konsekuensi hukum selanjutnya mengikuti amar putusan yang telah dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Permohonan perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon membawa persoalan mengenai syarat pendidikan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. Selain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan, permohonan itu juga menyinggung keabsahan ijazah Gibran dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian, pokok permohonan berhubungan langsung dengan penilaian terhadap persyaratan yang dipersoalkan para pemohon. Isu yang diajukan tidak hanya menyangkut ketentuan pendidikan, tetapi juga status keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara. Kedua hal tersebut ditempatkan sebagai dasar persoalan yang dimintakan penilaian kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam memeriksa permohonan, Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata menilai pokok persoalan mengenai syarat pendidikan dan ijazah. Mahkamah juga menilai terlebih dahulu apakah Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya memiliki kelayakan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Penilaian itu berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dalam mengajukan permohonan di hadapan Mahkamah.
Hubungan pokok permohonan dan kedudukan hukum menjadi bagian penting dalam perkara ini. Meskipun para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan serta keabsahan ijazah Gibran sebagai Wakil Presiden, permohonan tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku bagi pihak yang mengajukannya. Oleh karena itu, penilaian terhadap kelayakan hukum para pemohon menjadi dasar sebelum Mahkamah mempertimbangkan persoalan yang mereka ajukan.
Mahkamah kemudian menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Pernyataan itu menunjukkan bahwa perkara berhenti pada penilaian mengenai kelayakan hukum para pemohon, sehingga pokok persoalan terkait syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran tidak menjadi dasar diterimanya permohonan. Posisi Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tetap menjadi bagian utama dalam memahami perkara tersebut, karena merekalah pihak yang mengajukan persoalan itu kepada Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa kewenangan untuk mengajukan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 melekat pada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu atau pihak lain yang secara tegas diberikan hak oleh peraturan perundang-undangan.
Para pemohon dalam perkara ini bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Oleh karena itu, mereka tidak dapat menunjukkan adanya kepentingan hukum langsung yang terdampak oleh keputusan atau hasil pemilu yang dipersoalkan. MK membedakan perhatian masyarakat terhadap proses pemilu dan kedudukan hukum sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan. Kepedulian terhadap isu persyaratan calon, menurut pertimbangan tersebut, tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu.
Pertimbangan mengenai kedudukan hukum menjadi dasar prosedural tersendiri dalam putusan MK. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, MK tidak melanjutkan pemeriksaan permohonan pada pokok persoalan yang diajukan. Dengan demikian, putusan tidak didasarkan pada penilaian substantif mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan yang dipersoalkan, melainkan pada persoalan kewenangan dan hak para pemohon untuk membawa perkara ke hadapan Mahkamah.
Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga menyatakan bahwa tahapan pengajuan perselisihan hasil pemilu telah terlewati. Perkara perselisihan hasil pemilu memiliki jadwal dan batas waktu tertentu yang ditetapkan dalam aturan hukum. Batas waktu tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan sesuai jadwal. Permohonan yang diajukan setelah tahapan tersebut berakhir tidak dapat diproses melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu.
Kedua pertimbangan itu berdiri secara terpisah. Pertama, para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum. Kedua, jalur dan waktu pengajuan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 telah berakhir. Atas dasar pertimbangan prosedural tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bukti yang diajukan terkait latar belakang pendidikan Gibran. Berdasarkan pemeriksaan terhadap materi perkara, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA). Penilaian tersebut berkaitan dengan kecukupan dan kekuatan alat bukti untuk mendukung dalil yang disampaikan dalam perkara.
Pertimbangan mengenai dokumen pendidikan itu tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih. MK membedakan penilaian terhadap ada atau tidaknya bukti yang memenuhi dasar penyetaraan pendidikan dan kewenangan lembaga dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pemilu. Perbedaan tersebut penting karena setiap perkara harus dinilai berdasarkan objek pemeriksaan dan batas kewenangan yang ditentukan oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
MK menegaskan bahwa kewenangan dalam perkara perselisihan hasil pemilu tidak dapat digunakan untuk membatalkan keterpilihan Gibran atau mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden. Dengan demikian, meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan, pernyataan itu tetap berada dalam lingkup penilaian terhadap bukti yang diajukan. Penilaian tersebut tidak berkembang menjadi kewenangan untuk menetapkan pembatalan hasil pemilu atau mengubah status keterpilihan.
Rangkaian pertimbangan itu menunjukkan bahwa MK memisahkan dua persoalan: substansi bukti pendidikan dan kewenangan untuk menjatuhkan akibat hukum terhadap hasil pemilu. Dalam perkara ini, MK menyampaikan penilaiannya mengenai dokumen pendidikan, sekaligus menegaskan bahwa batas kewenangan dalam sengketa hasil pemilu tidak mencakup pembatalan keterpilihan maupun diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.





