Jakarta Pusat, Jakarta, 5 September 2026 — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, meminta agar mekanisme pemulihan dan pengembalian aset kepada korban dimasukkan secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Menurut Fatahillah, pengaturan mengenai perampasan aset perlu memuat prosedur yang memberikan kepastian bagi korban untuk memperoleh kembali haknya. Kejelasan mekanisme itu penting agar aset yang berhasil ditemukan, dibekukan, atau dirampas tidak berhenti pada status sebagai barang yang dikuasai negara, melainkan dapat disalurkan kepada pihak yang mengalami kerugian. Dengan demikian, rancangan aturan tersebut memiliki orientasi pemulihan yang lebih luas dan tidak semata-mata berfokus pada proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya diarahkan untuk memulihkan kerugian negara. Negara memang memiliki kepentingan untuk mengamankan aset hasil tindak pidana dan mengembalikan kerugian publik, tetapi kepentingan korban juga harus memperoleh jaminan yang setara dalam kerangka hukum. Korban, baik perseorangan maupun kelompok, perlu mengetahui hak, tahapan pengajuan permohonan, serta lembaga yang bertanggung jawab memproses pengembalian tersebut.
Masukan itu menempatkan pemulihan korban sebagai unsur penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Tanpa ketentuan yang terperinci, pelaksanaan pengembalian aset berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan membuka perbedaan penafsiran antarlembaga. Karena itu, rumusan mengenai identifikasi korban, verifikasi kerugian, prioritas pengembalian, serta pengawasan terhadap penyaluran aset perlu dipertimbangkan dalam pembentukan aturan. Pandangan akademisi tersebut diharapkan menjadi bahan bagi Komisi III DPR untuk menyusun regulasi yang tidak hanya efektif mengejar aset, tetapi juga menjamin keadilan dan pemulihan hak bagi korban.
RUU Perampasan Aset mengusulkan perubahan pendekatan hukum dari in personam menjadi in rem. Perubahan tersebut menempatkan aset sebagai objek utama dalam proses perampasan, bukan semata-mata menjadikan putusan terhadap pelaku sebagai dasar penyelesaian. Gagasan ini dipandang penting karena penanganan aset perlu tetap memperhatikan pihak-pihak yang memiliki hak atas harta tersebut, termasuk korban tindak pidana.
Hubungan perubahan pendekatan itu dan perlindungan korban dapat dilihat dalam perkara First Travel serta Binomo. Dalam kedua perkara tersebut, aset yang sebelumnya diputuskan untuk dirampas bagi negara kemudian melalui putusan peninjauan kembali dinyatakan dirampas untuk korban. Perubahan putusan itu menunjukkan adanya persoalan dalam menentukan pihak yang seharusnya menerima aset hasil perkara. Aset yang pada tahap sebelumnya ditempatkan sebagai milik negara akhirnya dinilai perlu dikembalikan kepada korban yang mengalami kerugian.
Fatahillah menyoroti bahwa persoalan utama bukan hanya terletak pada tujuan perampasan aset, melainkan juga pada belum jelasnya hukum acara yang mengatur proses tersebut. Ketidakjelasan itu mencakup bagaimana aset dirampas, bagaimana pihak yang berkepentingan menyampaikan haknya, serta bagaimana aset yang telah dirampas dikembalikan kepada korban. Tanpa pengaturan prosedur yang terang, perubahan pendekatan dari in personam ke in rem belum otomatis memastikan korban memperoleh haknya secara optimal. Pengalaman dalam perkara First Travel dan Binomo memperlihatkan bahwa penetapan status aset dapat berubah melalui peninjauan kembali, sementara mekanisme pelaksanaan pengembalian kepada korban masih memerlukan kepastian. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu menjamin kejelasan proses perampasan dan pengembalian aset, sehingga putusan yang menempatkan aset untuk korban dapat benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti pada penetapan semata.
RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas tahapan setelah suatu aset dirampas. Perampasan tidak seharusnya berhenti pada tindakan mengambil atau menguasai aset, karena tahap berikutnya menentukan apakah nilai aset tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian. Tanpa prosedur yang terperinci, aset berisiko tidak memiliki kepastian pengelola, mengalami penurunan nilai, atau bahkan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Narasumber menekankan setidaknya tiga hal penting. Pertama, harus ada ketentuan mengenai pengelolaan aset setelah perampasan, termasuk lembaga yang bertanggung jawab, kewenangan pengelolaan, dan tata cara pengambilan keputusan. Kedua, hukum perlu memberikan perlindungan agar aset tidak hilang, rusak, dialihkan, atau mengalami penyusutan nilai selama proses hukum berlangsung. Perlindungan tersebut penting, terutama apabila aset berupa benda yang mudah rusak, memiliki nilai ekonomi yang berubah, atau membutuhkan biaya perawatan. Ketiga, harus tersedia mekanisme pengembalian aset kepada korban atau pihak lain yang secara sah berhak menerimanya. Mekanisme itu perlu menetapkan cara mengidentifikasi penerima, membuktikan hak, serta melaksanakan pembagian atau penyerahan secara transparan.
Persoalan serupa disebut muncul dalam perkara Fikasa dan Koperasi Indosurya, yang menimbulkan banyak korban. Meskipun putusan pengadilan mengenai pengembalian kepada pihak yang berhak telah ada, pelaksanaan putusan masih menghadapi kendala karena prosedur perampasan dan pengembalian aset belum diatur secara tegas dalam hukum acara. Ketiadaan aturan tersebut dapat menciptakan jarak putusan yang memberikan hak kepada korban dan pelaksanaan nyata di lapangan. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memuat rangkaian prosedur yang utuh, mulai dari pengamanan, pengelolaan, penilaian, hingga pengembalian aset. Pengaturan yang demikian akan memperkuat kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan perampasan benar-benar berorientasi pada pemulihan hak korban.
Badan pemulihan aset yang nantinya dibentuk perlu memiliki tanggung jawab yang jelas untuk memastikan korban benar-benar menerima haknya. Pemulihan tidak berhenti pada keberhasilan menemukan, menyita, atau merampas aset yang berasal dari tindak pidana. Setiap tahapan harus diarahkan pada pemenuhan hak pihak yang mengalami kerugian, sehingga korban tidak kembali terabaikan setelah aset berada dalam penguasaan negara. Tanggung jawab tersebut juga perlu disertai mekanisme yang dapat menjelaskan siapa yang berwenang, bagaimana keputusan dibuat, serta bagaimana korban memperoleh informasi dan mengajukan haknya.
Kejelasan pengaturan diperlukan sejak aset dirampas hingga dikembalikan kepada pihak yang berhak. Rangkaian proses itu mencakup pengelolaan aset, penetapan pihak yang menjadi penerima, dan pelaksanaan pengembalian secara tertib. Apabila pengaturan hanya menitikberatkan pada perampasan, tanpa menjabarkan kewajiban pemulihan dan perlindungan korban, tujuan pembentukan badan tersebut berisiko tidak tercapai secara utuh. Karena itu, peran dan akuntabilitas badan pemulihan aset perlu dirumuskan secara tegas dalam RUU Perampasan Aset, terutama terkait jaminan bahwa hak korban menjadi bagian penting dari keseluruhan mekanisme.
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga perlu menghasilkan rumusan yang tepat, bukan sekadar dikejar agar cepat selesai. Pelibatan publik menjadi penting agar ketentuan yang disusun dapat mempertimbangkan kepentingan korban serta persoalan yang mungkin muncul dalam penerapannya. Peringatan para pakar mengenai perlunya menyusun rancangan aturan secara cermat menunjukkan bahwa kecepatan tidak boleh mengesampingkan ketepatan norma dan perlindungan hak. Dengan pembahasan yang terbuka dan teliti, pengaturan mengenai badan pemulihan aset diharapkan mampu menjelaskan tanggung jawabnya sejak aset dirampas sampai hak korban benar-benar dikembalikan.



