Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menilai anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) terlalu besar dibandingkan dengan kebutuhan tugas yang dijalankan. Penilaian tersebut disampaikan Muhaimin pada Rabu, 14 Oktober 2026, ketika menjelaskan beban kerja dan fungsi kementerian yang dipimpinnya.
Menurut Muhaimin, Kemenko PM pada dasarnya tidak menjalankan seluruh program teknis secara langsung. Peran utamanya adalah melakukan koordinasi serta mengorganisasi kementerian-kementerian teknis yang berada di bawah koordinasinya. Dengan fungsi tersebut, ia berpandangan bahwa besaran anggaran perlu disesuaikan dengan ruang lingkup tugas koordinatif yang dijalankan.
Pernyataan itu tidak bermakna bahwa Kemenko PM tidak membutuhkan anggaran sama sekali. Muhaimin menyoroti proporsi anggaran yang dinilai berlebihan apabila dibandingkan dengan fungsi utama kementerian tersebut. Karena itu, yang menjadi perhatian adalah penyesuaian besaran anggaran dengan kebutuhan pelaksanaan koordinasi dan pengorganisasian, bukan penghapusan dukungan anggaran.
Dalam pandangan Muhaimin, fungsi koordinasi tetap memerlukan dukungan pembiayaan agar dapat berjalan. Namun, alokasi tersebut harus mencerminkan tugas Kemenko PM sebagai penghubung dan pengatur koordinasi antarkementerian teknis. Penilaian mengenai anggaran yang terlalu besar disampaikan dalam kerangka tersebut, yakni agar anggaran sejalan dengan fungsi koordinatif yang menjadi tanggung jawab Kemenko PM.
Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp333,68 miliar. Besaran tersebut menjadi bagian dari alokasi belanja pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan tugas koordinasi di bidang pemberdayaan masyarakat pada tahun anggaran mendatang. Rincian ini disampaikan dalam konteks perhatian Muhaimin terhadap pengelolaan anggaran serta perlindungan dana yang berkaitan dengan program pemberdayaan.
Jika dibandingkan dengan kementerian koordinator lain, alokasi Kemenko PM berada di dua angka anggaran yang disebutkan dalam sumber. Anggaran Kemenko PM lebih besar daripada anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), yang ditetapkan sebesar Rp236,7 miliar. Selisih keduanya mencapai sekitar Rp96,98 miliar.
Di sisi lain, anggaran Kemenko PM masih lebih kecil dibandingkan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kementerian tersebut memperoleh alokasi sebesar Rp485,21 miliar dalam APBN 2026. Dengan demikian, terdapat perbedaan sekitar Rp151,53 miliar anggaran Kemenko Perekonomian dan Kemenko PM.
Perbandingan angka ini memberikan gambaran mengenai posisi alokasi Kemenko PM di dua kementerian koordinator yang turut disebutkan. Nilai Rp333,68 miliar menunjukkan bahwa pagu Kemenko PM tidak berada pada tingkat terendah maupun tertinggi dalam perbandingan tersebut. Namun, angka anggaran semata tidak menjelaskan capaian program, tingkat penyerapan, maupun efektivitas pelaksanaan kebijakan kementerian.
Penyebutan nominal tersebut juga menjadi dasar untuk memahami pernyataan Muhaimin mengenai pentingnya memastikan dana pemberdayaan terlindungi dan digunakan sesuai peruntukannya. Dalam pembahasan APBN 2026, alokasi setiap kementerian merupakan angka pagu yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun anggaran. Penggunaan dan pengawasan dana selanjutnya berkaitan dengan mekanisme penganggaran, pelaksanaan program, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhaimin menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan program pemberdayaan yang langsung menyentuh masyarakat. Menurutnya, aspek pemberdayaan di setiap kementerian dan lembaga perlu tetap dikunci, baik dari sisi alokasi maupun pelaksanaannya. Anggaran tersebut memiliki fungsi penting untuk memperkuat kemampuan masyarakat, meningkatkan kemandirian ekonomi, serta memastikan program pemerintah tidak berhenti pada bantuan jangka pendek.
Penekanan itu mencakup seluruh kementerian dan lembaga, termasuk sektor kelautan dan perikanan. Salah satu contoh yang disebut ialah program Kampung Nelayan Merah Putih yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program semacam ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fasilitas, tetapi juga pemberian dukungan, peningkatan kapasitas, dan penguatan mata pencaharian nelayan. Karena dampaknya bersentuhan langsung dengan kelompok masyarakat, pembiayaannya dinilai perlu mendapat perlindungan.
Kekhawatiran muncul karena ketika efisiensi diterapkan, kementerian dan lembaga biasanya harus menentukan kembali prioritas belanja. Dalam kondisi tersebut, anggaran pemberdayaan kerap dianggap lebih mudah dikurangi dibandingkan belanja rutin atau kebutuhan administratif. Padahal, pemotongan pada pos ini dapat melemahkan capaian program, menghambat penguatan ekonomi masyarakat, dan mengurangi manfaat kebijakan yang telah dirancang untuk kelompok sasaran.
Oleh karena itu, Muhaimin meminta seluruh kementerian dan lembaga memastikan anggaran yang berkaitan dengan pemberdayaan tidak menjadi sasaran pengurangan apabila terdapat kebijakan efisiensi. Penghematan, menurut penekanan tersebut, tetap perlu dilakukan secara selektif dengan membedakan belanja yang kurang berdampak dari program yang menjadi tumpuan masyarakat. Perlindungan terhadap dana pemberdayaan juga diperlukan agar agenda pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pada 2027 akan dilakukan secara terukur dan tidak sembarangan. Pemotongan anggaran, menurutnya, tidak dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan kebutuhan setiap program, dampaknya terhadap masyarakat, serta perannya dalam mendukung agenda pembangunan. Belanja pemerintah tetap harus mengikuti prinsip efisiensi, tetapi pelaksanaannya perlu menjaga agar program penting tidak kehilangan dukungan pembiayaan. Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan anggaran diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi sekaligus mempertahankan keberlanjutan fiskal.
Efisiensi tidak dipahami semata-mata sebagai upaya memangkas jumlah anggaran. Kebijakan ini juga mencakup penajaman belanja, peningkatan ketepatan sasaran, dan pengurangan pengeluaran yang tidak memberikan dampak optimal. Setiap alokasi perlu ditinjau berdasarkan manfaat, urgensi, serta kontribusinya terhadap pencapaian target pemerintah. Pendekatan itu diharapkan mendorong kementerian dan lembaga menyusun prioritas secara lebih cermat, sehingga sumber daya publik digunakan untuk kegiatan yang benar-benar diperlukan dan dapat menghasilkan manfaat yang lebih luas.
Arah belanja yang lebih selektif akan menempatkan sektor-sektor penting sebagai perhatian utama, khususnya bidang yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Pengeluaran negara juga perlu mendukung program prioritas nasional dengan perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang efektif, serta pengawasan terhadap hasilnya. Melalui kebijakan tersebut, efisiensi anggaran pada 2027 bukan hanya berkaitan dengan pengurangan belanja, melainkan dengan memastikan setiap rupiah memiliki sasaran dan dampak yang lebih tepat. Pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan disiplin anggaran, kebutuhan pembangunan, dan dukungan terhadap aktivitas ekonomi nasional.
Baca juga: Program Ijazah Terjang Anggaran, 988 Alumni Terima Bantuan Pelunasan | Perlindungan Kemerdekaan Pers di Jawa Tengah






