Kesaksian di PN Semarang Ungkap Lomba Tari Piala Gubernur Jateng Belum Berizin

Kesaksian di PN Semarang Ungkap Lomba Tari Piala Gubernur Jateng Belum Berizin

Kota Semarang | Persoalan mengenai izin penggunaan nama Gubernur Jawa Tengah terungkap dalam sidang perkara dugaan penipuan yang menjerat Mei Sulistyoningsih. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 13 Oktober 2026, disebutkan bahwa lomba tari yang menjanjikan piala Gubernur Jawa Tengah pada Desember 2024 belum mengantongi izin untuk mencantumkan nama tersebut.

Informasi itu disampaikan Woro Boedisayekti, analis kebijakan pada Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang hadir sebagai saksi. Keterangannya menjadi bagian penting dalam mengurai penggunaan nama pejabat daerah dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan perkara penipuan tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Woro menerangkan status perizinan pencantuman nama gubernur untuk lomba tari itu. Penjelasan tersebut berfokus pada ada atau tidaknya persetujuan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bukan pada penilaian terhadap keseluruhan penyelenggaraan lomba, termasuk teknis pelaksanaan, peserta, maupun pihak-pihak yang terlibat.

Dengan demikian, kesaksian Woro membuka persoalan administratif yang menjadi salah satu bagian dari rangkaian fakta dalam persidangan. Pencantuman nama Gubernur Jawa Tengah pada sebuah kompetisi dapat menimbulkan kesan bahwa kegiatan tersebut memperoleh dukungan atau pengesahan dari pemerintah daerah. Karena itu, penggunaan nama pejabat biasanya memerlukan prosedur dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterangan tersebut belum secara otomatis menentukan keseluruhan pokok perkara yang didakwakan kepada Mei. Namun, status izin menjadi hal yang diperiksa karena berkaitan dengan cara lomba tari itu diperkenalkan dan dipahami oleh pihak-pihak yang menerima informasi mengenai kegiatan tersebut. Majelis hakim selanjutnya akan menilai keterangan saksi bersama alat bukti serta keterangan lain yang muncul selama proses persidangan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Woro menerangkan bahwa permohonan izin untuk menggunakan nama Gubernur Jawa Tengah baru diajukan oleh penyelenggara pada 17 Desember 2024. Pengajuan tersebut dilakukan hanya tiga hari sebelum lomba tari Piala Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan berlangsung, yakni pada 20 Desember 2024. Jarak waktu yang sangat singkat itu menjadi bagian penting dalam mengungkap proses penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurut keterangan Woro, pada saat permohonan diajukan, belum tersedia izin untuk mencantumkan nama gubernur dalam kegiatan lomba. Hal itu juga mencakup penggunaan nama tersebut pada trofi atau piala yang akan diberikan kepada peserta. Dengan demikian, hingga mendekati waktu pelaksanaan, penyelenggara belum memperoleh persetujuan resmi untuk menggunakan identitas gubernur sebagai bagian dari nama maupun penghargaan dalam perlombaan.

Woro menegaskan inti persoalan tersebut dalam keterangannya: izin penggunaan nama gubernur belum tersedia ketika acara akan digelar. Pernyataan itu menunjukkan bahwa persetujuan belum ada pada saat penyelenggara seharusnya telah memastikan seluruh aspek administratif kegiatan, termasuk pencantuman nama pejabat pada materi lomba dan trofi. Ketiadaan izin tersebut menjadi sorotan karena nama gubernur telah digunakan dalam penyebutan acara.

Di sisi lain, informasi mengenai lomba sudah lebih dahulu beredar kepada calon peserta sebelum permohonan izin disampaikan pada 17 Desember 2024. Artinya, promosi atau pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan kegiatan telah berjalan ketika status izin penggunaan nama gubernur masih belum jelas. Lomba yang dijadwalkan pada 20 Desember itu kemudian memperlihatkan adanya selisih waktu penyebaran informasi kepada peserta dan pengajuan permohonan izin. Keterangan Woro tersebut menjadi dasar untuk menilai bahwa proses perizinan tidak dilakukan sejak awal persiapan acara.

Dalam kesaksiannya, Woro menjelaskan bahwa permintaan penyelenggara pada awalnya hanya berkaitan dengan penyediaan piala atau trofi Gubernur Jawa Tengah. Namun, permintaan tersebut pada akhirnya tidak dapat dipenuhi. Alasannya, pengajuan itu disampaikan ketika tahun anggaran sudah memasuki penghujung periode, sementara anggaran yang tersedia telah dialokasikan untuk kebutuhan lain sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Menurut Woro, bantuan semacam itu semestinya diajukan melalui proses perencanaan anggaran sejak tahun sebelumnya. Dengan demikian, kebutuhan untuk menyediakan piala dapat dicantumkan dan dibahas dalam penyusunan anggaran sebelum tahun pelaksanaan kegiatan. Apabila permintaan baru disampaikan menjelang akhir tahun, ruang untuk memenuhi kebutuhan tersebut menjadi terbatas karena alokasi anggaran telah ditentukan sebelumnya.

Keterangan tersebut menjelaskan bahwa tidak terpenuhinya permintaan piala bukan semata-mata karena penolakan terhadap kegiatan atau penyelenggaranya, melainkan berkaitan dengan waktu pengajuan dan mekanisme penganggaran. Pada saat permintaan disampaikan, anggaran telah berjalan dan tidak dapat begitu saja dialihkan tanpa melalui prosedur perencanaan serta penganggaran yang berlaku.

Woro juga menerangkan bahwa, sejauh yang ia ketahui, lomba tersebut melibatkan sanggar-sanggar tari yang berada di Kota Semarang. Ia tidak menyebut kegiatan itu sebagai perlombaan tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penjelasan ini membedakan permintaan penggunaan atau penyediaan piala gubernur dan status resmi kegiatan yang digelar oleh penyelenggara.

Dengan demikian, permintaan piala tidak dapat dipenuhi karena diajukan ketika tahun anggaran telah mendekati akhir dan anggaran sudah dialokasikan. Selain itu, berdasarkan pengetahuan Woro, kegiatan tersebut merupakan lomba yang melibatkan sanggar tari di Kota Semarang, bukan perlombaan tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Upaya penyelesaian melalui mediasi pernah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan lomba tari Piala Gubernur Jateng. Keterangan mengenai proses tersebut disampaikan Woro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Mediasi itu menjadi salah satu upaya administratif yang ditempuh sebelum persoalan tersebut berlanjut dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Menurut penjelasan Woro, pertemuan yang difasilitasi pemerintah provinsi tersebut belum menghasilkan kesepakatan kedua pihak. Masing-masing pihak tetap menyampaikan pandangan dan kepentingannya, tetapi pembahasan yang dilakukan belum menemukan titik temu yang dapat dituangkan sebagai hasil bersama. Karena itu, proses mediasi tidak berakhir dengan adanya persetujuan mengenai langkah penyelesaian yang diterima oleh semua pihak.

Woro juga menerangkan bahwa dirinya telah menyiapkan konsep berita acara mediasi. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mencatat jalannya pertemuan dan hasil pembahasan yang telah dilakukan. Namun, para pihak yang mengikuti mediasi tidak bersedia menandatangani konsep berita acara tersebut. Dengan tidak adanya tanda tangan, dokumen itu tidak memperoleh pengesahan bersama dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi.

Dalam keterangannya, Woro menyebut pemerintah provinsi tidak dapat memaksakan para pihak untuk menandatangani atau mengesahkan berita acara tersebut. Peran pemerintah dalam perkara ini terbatas pada memfasilitasi pertemuan dan membantu membuka ruang komunikasi, sedangkan penerimaan terhadap hasil mediasi tetap bergantung pada kesediaan masing-masing pihak. Oleh sebab itu, proses mediasi berhenti tanpa kesepakatan formal.

Keterangan mengenai mediasi tersebut kemudian menjadi bagian dari uraian yang disampaikan dalam persidangan. Majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan para saksi dan dokumen yang diajukan sesuai tahapan pemeriksaan perkara. Adapun bagaimana keterangan tersebut dinilai dalam proses persidangan tetap menjadi bagian dari pemeriksaan yang berlangsung, tanpa mendahului penilaian hukum terhadap pihak mana pun.

Baca juga: Kegiatan Olahraga Rakyat di Kalimalang Menyambut Piala Gubernur | Kemenangan Perdana PSIS Semarang dalam Championship 2026/27 | Momen Bersejarah: Deklarasi Damai Suporter Liga 2 di Semarang