Motor Istri Siri Ditukar Sabu, Pria di Tamansari Diamankan dalam 12 Jam

Motor Istri Siri Ditukar Sabu, Pria di Tamansari Diamankan dalam 12 Jam

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Seorang pria berinisial AKA (42) diamankan setelah diduga mengambil sepeda motor milik istri sirinya, TK (19), di kawasan Jalan Nelayan Timur RT/RW 007/008, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut terjadi di tempat kontrakan yang ditempati pasangan suami istri siri itu pada Jumat (2/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar, kendaraan milik TK tersebut tidak dijual oleh AKA. Motor itu diduga ditukar dengan narkotika jenis sabu. Dengan demikian, perkara ini bermula dari dugaan pengambilan kendaraan milik korban, yang kemudian digunakan dalam transaksi pertukaran dengan barang terlarang tersebut.

Hubungan AKA dan TK disebut sebagai pasangan suami istri siri. Keterangan mengenai hubungan tersebut menjadi bagian dari penjelasan polisi dalam mengungkap dugaan pencurian sepeda motor di lingkungan kontrakan mereka. Polisi kemudian mengamankan AKA dalam waktu 12 jam setelah peristiwa dilaporkan atau diketahui.

Kasus ini memperlihatkan rangkaian peristiwa yang menghubungkan dugaan pengambilan sepeda motor dengan pertukaran narkotika. Kendaraan yang berada di kawasan Pinangsia itu diduga berpindah tangan bukan melalui penjualan, melainkan ditukar dengan sabu. Polisi masih menangani perkara tersebut berdasarkan keterangan yang telah disampaikan oleh Kapolsek Metro Tamansari.

Kronologi hilangnya kendaraan tersebut bermula ketika AKA dan TK masih berada di kontrakan tempat tinggal mereka. Pada waktu itu, keduanya sempat berbincang seperti biasa. Tidak ada keterangan mengenai adanya peristiwa lain sebelum TK memutuskan untuk beristirahat. Setelah percakapan selesai, TK kemudian beristirahat di tempat tersebut, sementara AKA masih berada di sekitar kontrakan. Situasi itu menjadi bagian awal dari rangkaian kejadian sebelum kendaraan milik TK diketahui tidak lagi berada di tempatnya.

Ketika TK sudah beristirahat, AKA mengambil sepeda motor milik korban. Pengambilan kendaraan itu berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB. Rentang waktu tersebut menjadi perkiraan waktu ketika kendaraan dibawa dari kontrakan. Pada saat kejadian, TK belum mengetahui bahwa sepeda motornya telah diambil karena sedang beristirahat. Dengan demikian, korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah memasuki pagi hari, bukan pada saat kendaraan itu dibawa.

Pada pagi harinya, TK mengetahui bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Setelah menyadari kendaraan tersebut hilang, korban segera mengambil langkah dengan melaporkan kejadian itu kepada Polsek Metro Tamansari. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk waktu kendaraan diambil dan pihak yang diduga membawanya. Urutan kejadian menunjukkan bahwa sebelum kehilangan berlangsung, AKA dan TK masih berada di kontrakan dan sempat berbincang. Kendaraan kemudian diambil ketika TK beristirahat pada rentang pukul 22.00 hingga 23.00 WIB, sedangkan kehilangan baru diketahui korban pada pagi hari.

Polisi mengamankan pria berinisial AKA tidak lebih dari 12 jam setelah menerima laporan mengenai dugaan penggelapan sepeda motor di wilayah Tamansari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari keterangan korban, yang juga menjadi pelapor dalam perkara itu. Informasi tersebut membantu petugas mengidentifikasi keberadaan serta menelusuri pergerakan terduga pelaku.

Kapolsek menyampaikan bahwa proses pengamanan AKA berlangsung berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang diberikan korban. Setelah informasi dihimpun, polisi melakukan langkah penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan mengamankan AKA. Keterangan korban menjadi salah satu dasar penting dalam upaya penanganan laporan tersebut, terutama untuk mencocokkan kronologi dan dugaan tindakan yang dilaporkan.

Dalam pemeriksaan, AKA mengaku bahwa sepeda motor tersebut langsung ditukar dengan sabu. Pengakuan itu dicatat penyidik sebagai bagian dari keterangan dalam proses pemeriksaan dan masih berkaitan dengan pendalaman perkara. Polisi selanjutnya menelusuri rangkaian kejadian, termasuk bagaimana motor berpindah tangan serta pihak yang berkaitan dengan pertukaran tersebut.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa pemeriksaan urine terhadap AKA menunjukkan hasil positif. Informasi mengenai hasil pemeriksaan itu disampaikan sebagai bagian dari keterangan kepolisian dalam penanganan kasus. Polisi tetap melakukan proses sesuai tahapan yang berlaku untuk mendalami seluruh fakta, memeriksa keterangan para pihak, serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.

AKA diketahui tidak memiliki pekerjaan. Dalam kesehariannya, ia telah tinggal bersama korban selama sekitar enam bulan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan penukaran sepeda motor milik korban dengan sabu. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, aparat mengamankan AKA dalam waktu sekitar 12 jam sejak kejadian dilaporkan.

Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi korban yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta. Nilai kerugian itu berkaitan dengan sepeda motor yang dibawa dan ditukar oleh pelaku. Korban kemudian menempuh jalur hukum agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, AKA disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur perbuatan yang menjadi dasar sangkaan dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah melalui proses peradilan, pelanggaran terhadap pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selanjutnya, proses hukum terhadap AKA berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penyidik akan menangani perkara berdasarkan keterangan dan hasil pemeriksaan yang diperoleh, sedangkan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kerugian korban sekitar Rp10 juta dan sangkaan berdasarkan Pasal 477 KUHP menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini.