Mahendra Ungkap Dugaan Kolusi dan Persekongkolan di Rembang, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Opini24 Views

Rembang, 27 Juli 2025 – Pemerhati hukum sekaligus advokat publik, Dhony Irawan HW, SH, MHE, yang akrab disapa Mahendra, kembali menjadi sorotan setelah menyuarakan dugaan praktik korupsi berjamaah yang melibatkan sejumlah oknum penegak hukum, ormas, serta advokat di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

 

Mahendra menilai bahwa sejumlah pihak yang seharusnya menjadi pengawal hukum dan anggaran justru diduga terlibat dalam persekongkolan sistemik untuk mengamankan kepentingan elite tertentu.

 

> “Banyak oknum justru bekerja tidak lagi untuk menegakkan hukum, tapi untuk mengatur arah hukum itu sendiri. Ada indikasi kuat praktik ‘main mata’ dalam pengurusan perkara dan proyek,” ungkap Mahendra, Minggu (27/7/2025).

 

Dugaan Pengondisian Proyek dan Penekanan terhadap LSM

 

Mahendra menyebut, pengawalan terhadap proyek APBD oleh pihak-pihak luar justru berujung pada praktik pengondisian, bukan pengawasan.

 

“LSM yang vokal justru diintervensi atau dikondisikan agar diam. Media juga ditekan agar tidak menayangkan kritik tajam,” ujarnya.

 

KUHP Baru Dinilai Melemahkan Penindakan Tipikor

 

Selain menyoroti praktik lokal, Mahendra juga mengkritik KUHP baru yang menurutnya bisa menjadi alat pelemah pemberantasan korupsi. Ia menilai beberapa pasal dalam KUHP tersebut berpotensi melindungi pelaku korupsi dengan pendekatan administratif, bukan pidana murni.

 

“Pasal-pasal yang tadinya menjerat secara tegas pelaku korupsi kini dibuat lebih lunak, membuka celah untuk negosiasi hukum,” ujarnya.

 

Mahendra Ajak Rakyat Tidak Diam

 

Menutup pernyataannya, Mahendra mengajak masyarakat Rembang untuk tidak takut bersuara dan tidak menjadi bagian dari pembiaran.

 

“Jika kita terus diam, maka ketidakadilan akan dianggap sebagai hal biasa. Saatnya semua elemen rakyat bersatu menolak sistem yang sudah rusak ini,” tegasnya.

 

#RembangTransparan #LawForJustice #StopKorupsiOknum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *