JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2026 mencatat defisit sebesar Rp319 triliun. Angka tersebut menjadi gambaran posisi pelaksanaan anggaran pemerintah sampai dengan periode September 2026. Defisit dicatat berdasarkan perkembangan penerimaan dan belanja negara yang telah berlangsung hingga akhir bulan tersebut, sehingga mencerminkan kondisi APBN pada periode berjalan.
Penyampaian mengenai defisit Rp319 triliun ditempatkan dalam konteks pelaksanaan APBN sepanjang tahun anggaran 2026. Dengan demikian, angka itu tidak menggambarkan keseluruhan hasil pelaksanaan anggaran selama satu tahun, melainkan posisi APBN hingga September. Perkembangan sampai akhir September menjadi salah satu catatan dalam memantau pelaksanaan anggaran pemerintah sebelum memasuki periode berikutnya.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa APBN masih berada dalam posisi defisit pada akhir September 2026, dengan selisih sebesar Rp319 triliun. Data ini menjadi bagian dari laporan perkembangan pelaksanaan anggaran yang disampaikan pemerintah secara berkala. Pembahasan mengenai posisi tersebut berfokus pada realisasi APBN sampai September 2026, sementara perkembangan pada bulan-bulan selanjutnya akan menentukan posisi anggaran hingga akhir tahun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pelaksanaan APBN hingga akhir September 2026 masih berada pada jalur yang sesuai dengan perencanaan pemerintah. Pernyataan tersebut merupakan penilaian terhadap perkembangan anggaran negara sampai dengan periode laporan, termasuk bagaimana pendapatan, belanja, dan pembiayaan berjalan dalam kerangka kebijakan yang telah ditetapkan.
Penilaian berada di jalur yang sesuai tidak berarti seluruh sasaran APBN telah tercapai pada September. Pemerintah menilai perkembangan yang ada masih sejalan dengan arah pelaksanaan yang dirancang, sementara berbagai komponen anggaran tetap dipantau secara berkala. Dengan demikian, kinerja APBN perlu dipahami berdasarkan posisi hingga akhir September, bukan sebagai gambaran final untuk keseluruhan tahun anggaran.
Dalam konteks tersebut, defisit APBN yang tercatat sebesar Rp319 triliun hingga September menjadi bagian dari perkembangan pelaksanaan anggaran yang sedang dievaluasi. Besaran defisit tersebut menunjukkan selisih pendapatan dan belanja negara pada periode berjalan, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah penilaian pemerintah mengenai arah APBN. Pemerintah tetap melihat angka tersebut bersama dengan keseluruhan dinamika pengelolaan anggaran.
Keterangan Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa pemerintah menggunakan perencanaan APBN sebagai acuan dalam menilai perkembangan pelaksanaannya. Pemantauan terhadap realisasi anggaran dilakukan untuk memastikan kebijakan fiskal berjalan sesuai kerangka yang telah disusun, sekaligus menjadi dasar bagi evaluasi terhadap kondisi terkini. Penilaian ini bersifat berdasarkan data hingga September 2026 dan tidak menyatakan bahwa semua target tahunan sudah terealisasi.
Realisasi pendapatan negara hingga akhir September 2026 tercatat sebesar Rp2.341,5 triliun. Nilai tersebut menggambarkan capaian pendapatan yang telah dihimpun pemerintah sampai dengan berakhirnya periode sembilan bulan pertama dalam tahun anggaran 2026. Dengan pencapaian itu, pendapatan negara telah mencapai 74,2% dari target pendapatan yang ditetapkan untuk satu tahun penuh.
Angka Rp2.341,5 triliun menjadi nilai realisasi kumulatif hingga September, sedangkan persentase 74,2% menunjukkan posisi capaian tersebut apabila dibandingkan dengan keseluruhan target pendapatan tahunan. Perbandingan ini memberikan gambaran mengenai tingkat pemenuhan target pendapatan negara pada periode berjalan tanpa mengubah besaran target yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.
Sampai akhir September, porsi pendapatan yang terealisasi berarti masih terdapat bagian dari target tahunan yang belum tercatat sebagai realisasi. Berdasarkan persentase tersebut, capaian yang telah diperoleh mencapai hampir tiga perempat dari target pendapatan selama satu tahun. Adapun realisasi sebesar Rp2.341,5 triliun tetap menjadi angka kumulatif resmi untuk pendapatan negara hingga September 2026.
Penyajian capaian dalam bentuk nilai nominal dan persentase membantu menunjukkan perkembangan pendapatan negara secara terukur. Nilai nominal memperlihatkan jumlah pendapatan yang telah direalisasikan, sementara persentase menunjukkan kedudukannya terhadap target tahunan. Dengan demikian, hingga akhir September 2026, pendapatan negara berada pada level realisasi Rp2.341,5 triliun atau 74,2% dari target pendapatan tahunan.
Realisasi belanja negara hingga akhir September 2026 tercatat sebesar Rp2.660,5 triliun. Nilai tersebut setara dengan 69,2% dari pagu anggaran yang telah ditetapkan untuk tahun berjalan. Data ini menunjukkan posisi pelaksanaan belanja pemerintah sampai dengan memasuki akhir kuartal ketiga tahun anggaran 2026.
Angka realisasi tersebut perlu dibaca bersamaan dengan perkembangan pendapatan negara dan posisi keseimbangan fiskal. Hingga September 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat defisit sebesar Rp319 triliun. Dengan demikian, informasi mengenai belanja memberikan gambaran mengenai penggunaan anggaran, sedangkan angka pendapatan dan defisit memperlihatkan hubungan penerimaan negara dan pengeluaran yang telah direalisasikan.
Perbandingan realisasi sebesar Rp2.660,5 triliun dan pagu sebesar 69,2% menjadi salah satu indikator untuk melihat capaian pelaksanaan APBN sepanjang tahun. Pagu anggaran merupakan batas belanja yang disediakan dalam APBN, sementara realisasi mencerminkan jumlah anggaran yang telah digunakan sampai periode pelaporan. Keduanya memberikan konteks terhadap posisi fiskal pemerintah pada akhir September.
Dalam gambaran yang lebih utuh, belanja negara yang mencapai Rp2.660,5 triliun berjalan bersamaan dengan pencatatan pendapatan negara serta defisit Rp319 triliun. Ketiga angka tersebut menjadi bagian dari laporan pelaksanaan APBN hingga September 2026. Pemerintah menilai pelaksanaan anggaran tetap sesuai jalur, dengan capaian belanja yang telah mencapai lebih dari dua pertiga pagu tahunan dan posisi defisit yang tercatat pada periode tersebut.







