KEDIRI – Aktivitas perjudian yang melibatkan sabung ayam dan permainan dadu kembali menjadi sorotan publik di wilayah hukum Polres Kediri. Meskipun sebelumnya telah diberitakan bahwa kegiatan tersebut telah ditutup, sejumlah laporan dari masyarakat menyebut bahwa praktik tersebut kembali berlangsung secara diam-diam.
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber-sumber lokal, arena sabung ayam yang sempat tidak aktif kini kembali beroperasi dengan pola yang lebih tertutup. Akses ke lokasi dibatasi untuk kalangan tertentu, dengan penjagaan ketat guna menghindari pantauan dari pihak luar maupun aparat penegak hukum.
Sejumlah laporan dan dokumentasi kegiatan telah disampaikan oleh masyarakat kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri dan langsung kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, dan masyarakat belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi yang dimaksud.
“Kami sudah melaporkan berkali-kali, tapi tidak ada tindak lanjut. Aktivitas sabung ayam tetap jalan terus, seolah-olah aparat tutup mata,” ujar seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dugaan pembiaran ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa ketidaktegasan aparat dapat merusak citra institusi kepolisian dan membuka peluang bagi praktik-praktik ilegal lainnya untuk berkembang.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah secara tegas menyampaikan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian. Ia juga telah memperingatkan bahwa anggota kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan aturan internal dan hukum yang berlaku.
Dari sisi hukum, praktik sabung ayam dan perjudian dadu tergolong sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku utama, tetapi juga bagi penyelenggara dan pihak-pihak yang turut serta memfasilitasi kegiatan tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati hukum mendesak Polres Kediri untuk segera bertindak secara terbuka dan profesional dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk. Transparansi dan akuntabilitas dinilai sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam dan perjudian dadu di wilayahnya. Masyarakat masih menunggu kepastian hukum dan langkah tegas dari aparat kepolisian.












