Kabupaten Kediri | Proyek pembangunan gedung Koperasi merah putih yang berada di wilayah Kabupaten Kediri mulai jadi sorotan karena tidak adanya papan informasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pekerja tengah berlangsung, namun tidak terlihat adanya papan informasi yang mencantumkan detail nama proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, maupun durasi waktu pengerjaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan potensi di korupsi.
Ketua Lsm Ratu Kediri saiful iskak angkat bicara Kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran pembangunan gedung KDMP koperasi desa merah putih Ketiadaan papan proyek ini menurut nya melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,Kondisi ini menghambat pengawasan masyarakat atas penggunaan dana anggaran,” ucap saiful
Lanjut Saiful Proyek pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di kabupaten kediri berjalan tanpa papan informasi, yang seharusnya memuat detail nama proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, dan durasi pengerjaan.
“Saya sampaikan JANGAN CEDERAI PROGRAM MULIA BAPAK PRESIDEN PRABOWO Pembangunan fisik Koperasi Merah Putih umumnya bersumber dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI, bukan hibah.
Kalau tidak ada transparansi dalam penggunaan pastinya Masyarakat tidak dapat mengawasi penggunaan uang negara secara transparan.Potensi korupsi dana anggaran klu kurang transparansi dalam penggunaan anggaran pembangunan.
Pihak pelaksana dan instansi terkait hal tersebut segera memasang papan informasi untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas,” tegas saiful













