Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan nelayan Indonesia di tengah besarnya potensi sumber daya laut nasional. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026, saat peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Sorotan itu menegaskan adanya kesenjangan kekayaan perairan Indonesia dan kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari laut.
Indonesia memiliki wilayah perairan yang luas dengan sumber daya perikanan, kelautan, serta ekosistem pesisir yang bernilai strategis. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi peningkatan pendapatan dan perlindungan sosial bagi nelayan. Keterbatasan modal, akses terhadap teknologi, sarana penangkapan, fasilitas penyimpanan, serta jalur pemasaran membuat banyak nelayan masih menghadapi pendapatan yang tidak stabil. Situasi ini semakin berat ketika mereka berhadapan dengan perubahan cuaca, kenaikan biaya operasional, dan persaingan dalam rantai distribusi hasil laut.
Lemahnya kondisi ekonomi nelayan juga berkaitan langsung dengan kemampuan mereka dalam memanfaatkan sekaligus menjaga kekayaan laut Indonesia. Nelayan yang memiliki akses memadai terhadap pembiayaan, pengetahuan, dan perlengkapan yang legal akan lebih mampu menjalankan kegiatan penangkapan secara bertanggung jawab. Sebaliknya, tekanan kebutuhan ekonomi dapat mendorong sebagian masyarakat mengambil pilihan jangka pendek yang berisiko terhadap kelestarian sumber daya dan ekosistem laut.
Pemerintah memandang nelayan sebagai pihak yang berada di garis depan dalam menjaga wilayah perairan nasional. Mereka tidak hanya berperan sebagai pelaku utama sektor perikanan, tetapi juga menjadi pengamat langsung terhadap perubahan kondisi laut, aktivitas ilegal, dan potensi pelanggaran di kawasan pesisir. Karena itu, penguatan kesejahteraan nelayan perlu berjalan bersama dengan penegakan hukum, pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, dan perlindungan wilayah perairan. Dengan dukungan tersebut, nelayan dapat menjalankan perannya secara lebih kuat dalam menjaga kekayaan laut sekaligus meningkatkan taraf hidup keluarganya.
Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pencurian sumber daya laut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yakni hampir Rp200 triliun setiap tahun. Pernyataan tersebut menyoroti tekanan yang dihadapi sektor kelautan sekaligus menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sumber daya laut memiliki dampak langsung terhadap kepentingan negara. Besarnya nilai kerugian itu menjadi gambaran mengenai potensi ekonomi laut yang belum sepenuhnya terlindungi dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Informasi mengenai kerugian tersebut merujuk pada keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, sebagaimana dikutip oleh Zulkifli. Dengan demikian, angka hampir Rp200 triliun per tahun bukan merupakan perhitungan baru yang disampaikan secara terpisah, melainkan informasi yang dikaitkan dengan penjelasan kementerian terkait. Penyebutan angka itu memperkuat perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan tata kelola sumber daya laut secara lebih baik.
Pemerintah mengaitkan besarnya kerugian tersebut dengan lemahnya posisi nelayan dalam mengelola dan mengamankan sumber daya laut. Kondisi ini menunjukkan bahwa nelayan belum berada pada posisi yang cukup kuat untuk memperoleh manfaat sekaligus berperan optimal dalam menjaga kekayaan laut. Karena itu, persoalan pencurian sumber daya laut tidak hanya dipandang sebagai kerugian finansial bagi negara, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan nelayan. Ketika pengelolaan dan perlindungan sumber daya belum berjalan kuat, manfaat ekonomi laut berisiko tidak diterima secara optimal oleh masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor tersebut. Pernyataan Zulkifli menempatkan isu ini sebagai perhatian penting dalam pembahasan kebijakan kelautan, terutama untuk memperkuat peran nelayan dan memastikan sumber daya laut dapat dikelola secara lebih terlindungi serta berkelanjutan.
Nilai Tukar Nelayan (NTN) merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk melihat perbandingan kondisi penerimaan dan pengeluaran rumah tangga nelayan. NTN dihitung dari perbandingan indeks harga yang diterima nelayan dengan indeks harga yang mereka bayarkan. Indeks harga yang diterima mencerminkan perubahan nilai hasil tangkapan atau produksi perikanan, sedangkan indeks harga yang dibayarkan mencakup kebutuhan produksi dan konsumsi. Dengan demikian, NTN dapat memberikan gambaran mengenai kemampuan relatif nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidup berdasarkan pendapatan dari kegiatan perikanan serta biaya yang harus mereka tanggung.
Data NTN menunjukkan perubahan dari tahun ke tahun. Pada 2021, NTN berada di level 104,69, kemudian meningkat menjadi 106,45 pada 2022. Angka tersebut turun menjadi 105,40 pada 2023 dan kembali menurun ke 101,76 pada 2024. Pada 2025, NTN naik menjadi 103,86 atau dibulatkan menjadi 103,9. Pergerakan ini menggambarkan perubahan perbandingan harga yang diterima nelayan dan harga yang harus dibayarkan untuk kebutuhan produksi maupun konsumsi dalam periode tersebut.
Meski NTN pada 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, Zulkifli menilai nelayan masih berada dalam kategori sangat miskin atau desil 1. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa kenaikan indikator itu belum mengubah kondisi sebagian nelayan yang masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Sebagian nelayan, menurut pernyataannya, masih membutuhkan bantuan beras untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Mereka juga masih memerlukan bantuan tunai agar dapat menyekolahkan anak. Gambaran ini menempatkan NTN sebagai ukuran penting untuk membaca kondisi ekonomi nelayan, sekaligus memperlihatkan bahwa angka indikator tersebut perlu dipahami bersama keadaan kesejahteraan yang dialami rumah tangga nelayan.
Zulkifli menyampaikan kekhawatiran bahwa nelayan Indonesia berpotensi kalah bersaing dengan nelayan dari China, Vietnam, Thailand, dan Jepang. Nelayan dari sejumlah negara tersebut dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang lebih kuat, baik dalam akses terhadap modal, teknologi penangkapan, armada, fasilitas penyimpanan, maupun jaringan pemasaran. Sementara itu, banyak nelayan domestik masih menghadapi keterbatasan peralatan, biaya operasional tinggi, serta akses pembiayaan yang belum merata.
Kesenjangan daya saing tersebut tidak hanya berdampak pada pendapatan rumah tangga nelayan, tetapi juga menyangkut penguasaan manfaat ekonomi dari kekayaan perairan Indonesia. Apabila nelayan nasional tidak mampu berkompetisi di wilayahnya sendiri, pemanfaatan sumber daya laut dapat lebih banyak dinikmati pihak asing. Kondisi itu berisiko memperbesar kebocoran ekonomi, mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat pesisir, dan melemahkan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan potensi kelautan yang besar.
Untuk merespons persoalan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menyiapkan terobosan peningkatan kesejahteraan nelayan. Salah satu sasaran yang disampaikan ialah menaikkan Nilai Tukar Nelayan (NTN) dari sekitar 103 menjadi sekurang-kurangnya 120 pada 2027. Target ini diharapkan didukung kebijakan yang memperkuat produktivitas, menekan biaya melaut, memperluas akses pasar, serta mengembangkan program kampung nelayan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat pesisir.
Peningkatan kesejahteraan perlu berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan laut. Pemerintah diharapkan memperketat penindakan terhadap praktik ilegal, termasuk penangkapan ikan tanpa izin dan penyelundupan benih bening lobster. Dengan pengawasan yang konsisten, sumber daya laut dapat dikelola secara berkelanjutan, dilindungi dari eksploitasi, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi nelayan, masyarakat pesisir, serta negara.







