Kelurahan Simolawang Jadi Labirin Birokrasi, Warga Kecewa dengan Layanan yang Tak Jelas

SURABAYA – Pelayanan Publik Terhambat, Warga Keluhkan Proses Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan Simolawang

Keluhan mengenai pelayanan publik yang berbelit-belit kembali mencuat di Surabaya. Warga Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, merasa dipersulit dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang seharusnya menjadi hak mereka dalam proses administrasi pewarisan.

Dori, salah satu warga Simolawang, menceritakan kebingungannya ketika harus berulang kali datang ke kantor kelurahan untuk mengurus SKAW, yang menurutnya semakin rumit dengan penjelasan yang tidak jelas. “Dari awal saya diminta melengkapi berbagai dokumen seperti surat pengantar dari RT-RW, Kartu Keluarga (KK), akta kematian, akta kelahiran ahli waris, dan fotokopi dua saksi. Tapi ketika datang ke kantor kelurahan, semuanya ditolak,” ujar Dori.

Dia mengaku sebelumnya tidak diinformasikan oleh staf bahwa untuk mendapatkan SKAW, warga harus lebih dulu mengurus perkara di pengadilan, sebuah persyaratan yang diungkapkan oleh Lurah Simolawang, Satriyo Soesanto, pada Senin (22/12/2025). “Sesuai dengan perwali, harus melalui proses pengadilan dulu sebelum bisa diproses di kelurahan,” kata Satriyo dengan singkat.

Namun, yang mengejutkan, saat Dori kembali mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan dokumen yang diminta, ia malah mendapat penolakan dari Lurah. Dori pun mengeluhkan ketidakjelasan yang ada. “Saya bingung, karena sejak Jumat saya sudah bolak-balik, tapi sampai Senin belum ada hasil. Padahal ini bukan untuk saya pribadi, tapi untuk anak-anak yatim yang menjadi ahli waris. Kenapa prosesnya begitu rumit?” keluh Dori.

Tentu saja, kejadian ini semakin memperburuk citra pelayanan publik di kelurahan tersebut. Masyarakat berharap adanya kejelasan dan transparansi mengenai proses administrasi yang seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat.

Untuk diketahui, kelurahan di Surabaya memang diberi kewenangan untuk membantu pengurusan SKAW bagi warga negara Indonesia, termasuk ahli waris di bawah umur. Namun, ketidaksesuaian informasi yang disampaikan staf dan pemimpin kelurahan membuat warga merasa dipermainkan oleh sistem yang tidak jelas.

Proses Pengurusan SKAW di Kelurahan Surabaya:

Dokumen yang dibutuhkan:

Surat keterangan kematian

Surat pernyataan ahli waris bermaterai

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi KTP

Fotokopi akta lahir ahli waris

Fotokopi akta nikah (jika ahli waris sudah menikah)

Langkah-langkah pembuatan SKAW:

1. Mengajukan permohonan SKAW ke kantor kelurahan dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses permohonan.

3. Setelah proses selesai, SKAW dapat diambil di kantor kelurahan.

Namun, apabila petugas kelurahan tidak memberikan informasi yang jelas, hal ini tentu merugikan banyak warga yang berharap bisa menyelesaikan urusan administrasi dengan cepat. Pemerintah kota Surabaya seharusnya meninjau kembali prosedur dan memberikan pelatihan kepada staf kelurahan agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan efisien dan tidak membingungkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *