TULUNGAGUNG – Praktik judi sabung ayam dan dadu kembali marak di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur. Lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian berada di Dusun Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, dan disebut-sebut kembali beroperasi secara bebas tanpa gangguan dari aparat penegak hukum.
Meski telah berkali-kali dilaporkan melalui kanal aduan resmi yang dibuka oleh Kapolres Tulungagung, masyarakat menyebut bahwa laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Kanal WhatsApp yang digadang-gadang sebagai sarana pelaporan cepat justru hanya menjadi simbol tanpa fungsi.
“Kami sudah capek melapor. Buktinya tempat itu tetap buka, tidak ada tindakan. Buat apa ada saluran pengaduan kalau hasilnya nihil?” ungkap warga dengan nada kesal.
Judi Beroperasi Terang-terangan, Dugaan Bekingan Mencuat
Yang lebih mengejutkan, praktik perjudian ini berlangsung secara terbuka di siang hari, seolah-olah tidak ada hukum yang berlaku. Warga menyampaikan dugaan bahwa penyelenggara judi telah memiliki koneksi kuat dengan oknum aparat, sehingga kegiatan ilegal itu mendapat perlindungan.
“Kalau nggak ada beking, mana mungkin seberani itu? Ini sudah berjalan lama. Bahkan, kalau ada laporan, cuma berhenti sehari, lalu buka lagi,” tambah warga lainnya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah hukum masih bisa dipercaya? Ataukah hukum hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara pelaku kejahatan yang punya “koneksi” justru dilindungi?
Lemahnya Penegakan Hukum, Abaikan Perintah Kapolri
Fakta ini mencoreng institusi Polri secara keseluruhan, terlebih setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi tegas agar semua bentuk perjudian diberantas tanpa kompromi, demi menjaga marwah institusi dan mengembalikan kepercayaan publik.
Sayangnya, instruksi tersebut tak bergema di Tulungagung. Alih-alih ditindak, arena sabung ayam di Bulusari justru terus beroperasi. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa instruksi Kapolri tidak dijalankan oleh jajaran bawahannya.
Perjudian Adalah Kejahatan, Bukan Sekadar Pelanggaran
Perlu ditegaskan bahwa perjudian, dalam bentuk apapun, adalah tindak pidana yang telah diatur dan dilarang dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Pasal 303 KUHP:
Menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan atau menyediakan sarana perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000. - UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
Menggarisbawahi bahwa segala bentuk perjudian harus ditertibkan dan diberantas oleh negara. - Pasal 55 dan 56 KUHP:
Memberikan dasar hukum untuk menjerat pihak yang membantu, memfasilitasi, atau ikut serta dalam kejahatan, termasuk aparat yang membiarkan atau melindungi. - Pasal 421 KUHP:
Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, yang dapat dipidana apabila menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau membekingi pelanggaran hukum.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Warga menuntut agar Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri tidak tinggal diam. Evaluasi kinerja Polres Tulungagung menjadi langkah minimal, dan proses hukum terhadap oknum yang terlibat harus segera dilakukan bila ditemukan bukti keterlibatan.
“Kalau polisi takut atau enggan menindak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan total. Ini sudah sangat mencolok. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar janji,” kata salah satu tokoh masyarakat Tulungagung.
Penutup: Hukum Tak Boleh Memihak
Jika arena perjudian bisa tetap berjalan setelah berulang kali dilaporkan, maka publik pantas bertanya: apakah hukum masih berlaku di negeri ini?
Ketika laporan diabaikan, dan pelaku kejahatan mendapat perlindungan, maka kita bukan sedang menghadapi krisis hukum – tapi krisis moral dalam penegakan hukum.
(Tim Investigasi Redaksi)






