Jejak Penanganan Perkara Besar Suyudi Ario Seto Menuju Kursi Kapolri

Jejak Penanganan Perkara Besar Suyudi Ario Seto Menuju Kursi Kapolri

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 October 2026, Komisi III DPR menyetujui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Keputusan ini menjadi tahapan penting dalam proses pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pencalonan Suyudi berawal dari surat Presiden Prabowo Subianto yang diterima DPR pada Rabu, 30 September 2026. Surat itu memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan kepala kepolisian yang baru. Setelah surat tersebut diproses, DPR melalui Komisi III melaksanakan agenda uji kelayakan dan kepatutan untuk menilai rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, serta kesiapan Suyudi menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan institusi penegak hukum.

Suyudi merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Kariernya dibangun melalui pengalaman panjang di bidang reserse dan penyidikan, yang menjadi salah satu latar belakang utama dalam pencalonannya. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, serta menjalankan berbagai tugas kewilayahan di lingkungan kepolisian.

Pengalaman tersebut kemudian berlanjut hingga Suyudi dipercaya memimpin BNN. Posisi itu memperluas rekam jejaknya dalam penanganan kejahatan, khususnya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan penguatan koordinasi penegakan hukum. Dengan latar belakang operasional, penyidikan, dan kepemimpinan kelembagaan tersebut, persetujuan Komisi III menempatkan Suyudi pada tahap penting menuju kursi Kapolri. Tahap berikutnya akan mengikuti mekanisme konstitusional dan ketentuan yang berlaku sebelum pengangkatan resmi dilakukan.

Saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2019, Suyudi Ario Seto mendapat tanggung jawab menangani kembali sejumlah perkara yang sebelumnya belum menemukan titik terang. Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, yang terjadi pada 2017. Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menelusuri kembali rangkaian peristiwa, mengidentifikasi pelaku, serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang tersedia.

Di bawah kepemimpinannya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menangani perkara penyiraman air keras terhadap sejumlah korban di wilayah Jakarta Barat. Dalam kasus itu, penyidik menetapkan Vindra Yuniko sebagai tersangka. Perkara tersebut menambah daftar kasus kriminal yang memerlukan pengungkapan secara cermat karena melibatkan kekerasan terhadap korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kasus lain yang turut berada dalam penanganan ketika Suyudi memimpin Ditreskrimum adalah pembunuhan terhadap seorang suami dan anak tirinya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, Aulia Kesuma, yang merupakan istri korban, ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka. Pengungkapan kasus ini memperlihatkan cakupan tugas reserse kriminal umum dalam menangani perkara pembunuhan dengan lebih dari satu korban dan melibatkan sejumlah pihak.

Pada 2020, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap perkara yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah dugaan praktik penyuntikan stem cell ilegal di sebuah klinik di kawasan Kemang. Klinik tersebut diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga aktivitasnya diperiksa dari aspek hukum dan perizinan. Pada tahun yang sama, Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menangkap tujuh orang dalam perkara penipuan kartu kredit. Rangkaian penanganan tersebut menjadi bagian penting dari rekam jejak Suyudi dalam memimpin penyidikan berbagai jenis tindak pidana di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ketika dipercaya memimpin Polda Banten, Suyudi Ario Seto menghadapi perhatian publik terhadap perkara penembakan seorang bos rental mobil di Tangerang pada Januari 2025. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah korban meninggal dunia. Selain menyangkut tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, perkara ini juga menimbulkan perhatian terhadap proses penerimaan laporan dari pihak pemilik kendaraan rental.

Persoalan dalam penerimaan laporan tersebut berkaitan dengan profesionalitas anggota dalam menjalankan tugas kepolisian. Laporan dari pemilik kendaraan rental menjadi bagian penting yang disoroti dalam penanganan perkara, terutama karena berkaitan dengan respons awal aparat terhadap informasi yang disampaikan masyarakat. Dalam konteks kepemimpinannya, Suyudi mengambil langkah internal untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Langkah yang dilakukan berupa mutasi terhadap Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan, bersama dua anggota lainnya. Mutasi itu dilakukan menyusul persoalan profesionalitas dalam penerimaan laporan dari pihak pemilik rental. Keputusan tersebut menunjukkan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di tingkat kewilayahan, khususnya dalam menerima dan merespons laporan masyarakat.

Penanganan perkara ini menjadi salah satu catatan dalam pengalaman Suyudi selama memimpin Polda Banten. Fokus tindakan yang tercatat pada tahap tersebut adalah pembenahan internal melalui mutasi personel yang berkaitan dengan proses penerimaan laporan. Uraian mengenai langkah itu perlu dibedakan dari perkembangan penyidikan perkara penembakan, karena informasi yang tersedia dalam konteks ini hanya menjelaskan tindakan mutasi serta persoalan profesionalitas yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, catatan kepemimpinan Suyudi pada perkara tersebut terlihat melalui respons kelembagaan terhadap evaluasi kinerja anggota, tanpa menarik kesimpulan mengenai motif maupun hasil akhir penyidikan.

Fase penting dalam perjalanan karier Suyudi Ario Seto berlangsung ketika ia dipercaya memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN). Pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kepala BNN. Ia menggantikan Komjen Pol Marthinus Hukom, yang sebelumnya memegang jabatan tersebut. Penunjukan ini menempatkan Suyudi pada posisi strategis dalam penanganan kejahatan narkotika, terutama karena ancaman peredaran gelap semakin banyak melibatkan jaringan lintas wilayah dan lintas negara.

Sebulan setelah pelantikan, pangkat Suyudi dinaikkan dari inspektur jenderal menjadi komisaris jenderal. Kenaikan pangkat itu berlangsung ketika ia menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan BNN. Dalam kapasitas tersebut, Suyudi terlibat dalam pengungkapan perkara narkotika lintas negara melalui kerja sama dengan aparat Kamboja. Penanganan perkara ini memperlihatkan pentingnya koordinasi antarnegara dalam mengejar buronan dan membongkar jaringan yang beroperasi di luar wilayah Indonesia.

Salah satu hasil operasi tersebut adalah penangkapan Dewi Astutik alias Pa di Sihanoukville, Kamboja, pada Desember 2025. Dewi Astutik disebut sebagai buronan yang berkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika internasional. Jaringan tersebut dikaitkan dengan penyelundupan sekitar dua ton sabu, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Penangkapan di Sihanoukville menjadi bagian dari upaya menindak pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai distribusi narkotika berskala besar.

Operasi itu dikoordinasikan dengan melibatkan BNN dan kepolisian Kamboja, serta sejumlah unsur pemerintah Indonesia yang berada di Kamboja. Keterlibatan berbagai lembaga tersebut mendukung proses pelacakan, pengamanan, dan penindakan terhadap buronan di wilayah setempat. Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika internasional yang memerlukan pertukaran informasi, koordinasi lapangan, dan dukungan kelembagaan Indonesia dan Kamboja.