Jakarta | Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, arah kebijakan fiskal Indonesia diuji oleh besarnya agenda pembangunan yang dijalankan. Pemerintah menempatkan sejumlah program prioritas sebagai instrumen untuk memperbaiki kesejahteraan, memperkuat ekonomi lokal, dan mendorong pemerataan. Namun, pelaksanaan agenda tersebut membutuhkan pembiayaan yang tidak kecil, sehingga konsekuensinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu dicermati. Evaluasi pada momentum ini tidak hanya melihat manfaat program, tetapi juga menilai kemampuan negara menjaga kesinambungan anggaran.
Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan program gentengisasi termasuk agenda yang membutuhkan dukungan dana, jaringan pelaksana, serta pengawasan berkelanjutan. Skala belanja akan bergantung pada cakupan penerima, tahapan pelaksanaan, dan biaya operasional di berbagai daerah. Karena itu, pengalokasian anggaran perlu disertai perencanaan yang transparan dan ukuran hasil yang jelas. Tanpa pengendalian yang memadai, belanja prioritas berpotensi menekan pos lain atau memperbesar kebutuhan pembiayaan. Tantangannya adalah memastikan manfaat ekonomi dan sosial program sebanding dengan sumber daya publik yang digunakan.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai disiplin fiskal yang menjadi landasan pengelolaan APBN sedang menghadapi tekanan. Tekanan itu berkaitan dengan kenaikan kebutuhan belanja negara, sementara penerimaan belum tumbuh sebanding untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembiayaan. Ketika ruang fiskal makin terbatas, pemerintah harus menentukan prioritas secara cermat, menjaga efisiensi, dan mempertimbangkan risiko terhadap defisit serta kewajiban negara. Ketersediaan dana bukan satu-satunya ukuran keberhasilan; ketepatan sasaran dan mutu pelaksanaan juga menentukan nilai belanja. Dengan demikian, keberlanjutan program besar bergantung pada kemampuan menyeimbangkan komitmen pembangunan dengan kapasitas penerimaan, tanpa mengabaikan disiplin anggaran. Pemantauan berkala terhadap biaya, hasil, dan sumber pembiayaan dapat membantu memastikan kebijakan tetap terukur.
Rasio defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi salah satu ukuran penting untuk menilai ruang fiskal pemerintah. Pada 2025, rasio tersebut tercatat sebesar 2,92 persen. Untuk 2026, perkiraannya mencapai 2,85 persen. Angka perkiraan ini lebih tinggi daripada target awal dalam APBN 2026, yakni 2,68 persen. Perbedaan proyeksi dan sasaran awal tersebut perlu dibaca sebagai perhatian terhadap pelaksanaan anggaran, bukan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan di luar angka yang tersedia.
Huda menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai mutu pengelolaan fiskal. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan kebutuhan belanja dan kemampuan penerimaan, sekaligus memastikan asumsi dalam perencanaan anggaran tetap realistis. Ketika perkiraan defisit berada di atas target awal, perhatian terhadap sumber pendapatan dan ketepatan pelaksanaannya menjadi semakin relevan. Dengan demikian, pembahasan defisit tidak hanya menyangkut besaran rasio, tetapi juga cara pemerintah mengelola penerimaan sepanjang tahun anggaran.
Pada 2025, pemerintah dinilai mengandalkan percepatan penerimaan dari sejumlah pos untuk mendukung pendapatan negara. Pos yang disebut mencakup cukai serta pendapatan dari Bank Indonesia. Percepatan penerimaan dapat membantu menopang pelaksanaan anggaran pada periode berjalan, tetapi sifat dan waktunya perlu diperhatikan. Apabila pendapatan dari pos tertentu ditarik lebih cepat, ruang untuk memperoleh penerimaan serupa pada periode selanjutnya dapat menjadi lebih terbatas. Karena itu, pencapaian penerimaan dalam satu tahun tidak serta-merta menunjukkan bahwa sumber pendapatan tersebut dapat terus memberikan dukungan dengan besaran atau waktu yang sama.
Praktik percepatan tersebut patut dicermati dalam menilai kesinambungan penerimaan negara. Evaluasi perlu mempertimbangkan apakah pendapatan yang masuk merupakan hasil yang dapat berulang atau sekadar pergeseran waktu penerimaan. Hal ini penting agar pembacaan atas kinerja fiskal tidak hanya bertumpu pada angka penerimaan saat ini, tetapi juga memperhatikan potensi dampaknya bagi periode berikutnya. Dalam konteks rasio defisit 2025 dan perkiraan 2026, transparansi atas asumsi penerimaan serta penjelasan mengenai pos-pos yang digunakan dapat membantu publik menilai mutu pengelolaan fiskal secara lebih utuh. Angka-angka tersebut menunjukkan alasan untuk mencermati pelaksanaan anggaran, tanpa mengabaikan batas informasi yang tersedia.
Target penerimaan pajak menghadapi risiko ketika pertumbuhannya belum cukup kuat untuk mengejar kebutuhan belanja negara. Dalam kondisi tersebut, realisasi yang tampak meningkat belum tentu menghasilkan penerimaan bersih sesuai rencana. Huda menyoroti beberapa faktor yang dapat membuat target meleset atau menimbulkan shortfall, terutama apabila tekanan pada penerimaan berlangsung bersamaan. Karena itu, perkembangan penerimaan perlu dibaca bersama kondisi ekonomi yang membentuk basis pajak, bukan hanya dari angka setoran bruto atau capaian sementara.
Salah satu faktor ialah pembayaran restitusi pajak yang meningkat pada akhir tahun. Restitusi merupakan hak wajib pajak, tetapi pencairan dalam jumlah besar dapat mengurangi penerimaan bersih yang tercatat pada periode tersebut. Jika pembayaran terkonsentrasi menjelang penutupan tahun anggaran, tekanan terhadap capaian penerimaan dapat semakin terlihat. Di sisi lain, daya beli masyarakat yang terbatas berpotensi menahan konsumsi dan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika rumah tangga mengurangi belanja atau lebih berhati-hati, transaksi kena pajak dapat tumbuh lebih lambat, sehingga tambahan penerimaan dari konsumsi juga terbatas.
Tekanan lain dapat datang dari aktivitas industri yang belum optimal. Produksi dan penjualan yang tertahan berpotensi membatasi laba usaha maupun transaksi, sehingga penerimaan pajak dari sektor terkait ikut melemah. Pasar kerja juga berpengaruh: pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengurangi jumlah pekerja berpenghasilan dan mempersempit basis Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Dampaknya tidak hanya berupa berkurangnya setoran pajak, tetapi juga penurunan daya beli yang dapat kembali menekan konsumsi. Menurut Huda, pembenahan penerimaan tidak cukup ditempuh dengan mengetatkan restitusi. Pengawasan dan kepastian proses restitusi tetap penting, namun penundaan hak wajib pajak bukan pengganti pertumbuhan ekonomi. Penerimaan yang lebih kuat memerlukan aktivitas ekonomi yang sehat dan berkelanjutan: konsumsi yang terjaga, industri yang bergerak, serta kesempatan kerja yang lebih stabil. Dengan memperkuat sumber-sumber pertumbuhan tersebut, basis pajak dapat berkembang secara lebih luas dan risiko shortfall dapat dikurangi tanpa semata-mata memindahkan beban kepada wajib pajak.Huda mengkritik arah belanja pemerintah yang dinilai lebih menonjolkan pemenuhan ambisi presiden daripada memastikan efektivitas dan mutu setiap rupiah yang dikeluarkan. Menurutnya, besarnya skala suatu program tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa program tersebut menjadi pilihan paling tepat bagi masyarakat. Ukuran keberhasilan semestinya mencakup ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, serta manfaat yang dapat dibuktikan. Kritik ini relevan ketika pemerintah menetapkan berbagai agenda prioritas dengan kebutuhan pembiayaan besar, sementara kapasitas fiskal tetap terbatas dan harus menopang beragam kebutuhan publik.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi contoh agenda berskala luas yang menuntut anggaran signifikan. Pelaksanaannya memerlukan rancangan yang matang, kesiapan lembaga, pengawasan, dan indikator hasil yang jelas. Tanpa unsur tersebut, besarnya alokasi berisiko tidak sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat. Evaluasi berkala juga penting untuk menguji apakah tujuan program tercapai, apakah kelompok sasaran memperoleh layanan yang dijanjikan, dan apakah biaya yang dikeluarkan sepadan dengan hasilnya. Jika bukti menunjukkan pelaksanaan perlu diperbaiki, pemerintah perlu memiliki ruang untuk mengubah desain atau menata ulang pembiayaan, bukan sekadar mempertahankan besaran belanja.
Risikonya tidak hanya berkaitan dengan kinerja program itu sendiri. Ketika belanja prioritas membesar tanpa perencanaan dan evaluasi manfaat yang terukur, ruang fiskal untuk membiayai layanan publik lain dapat semakin sempit.
Baca juga: Dinamika Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran | Pendidikan Gratis untuk Sekolah Negeri: Rencana Presiden Prabowo | Penghargaan Prabowo untuk PAN dalam Peringatan HUT ke-28






