Kabupaten Dharmasraya | Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti temuan bibit atau tanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keberadaan tanaman tersebut di kawasan yang pernah terbakar menjadi perhatian karena memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang menguasai atau mengelola lahan. Daniel meminta aparat menelusuri siapa pemilik kebun sawit itu dan mengusut pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan kawasan tersebut.
Kepada wartawan pada Selasa (20/10/2026), Daniel menyatakan temuan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang jelas. Menurut dia, aparat perlu mencari tahu bagaimana kebun atau bibit sawit dapat berada di lahan bekas karhutla, termasuk memastikan status lahan dan identitas pihak yang mengelolanya. Penelusuran tersebut, ia menegaskan, penting agar persoalan tidak berhenti pada temuan tanaman semata, melainkan juga menjawab siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Daniel menilai situasi tersebut “mencederai hati masyarakat”. Ia juga menyampaikan bahwa apabila lahan itu disebut tidak bertuan, mungkin ada ulah oknum di balik keadaan tersebut. Pernyataan itu merupakan dugaan yang disampaikan Daniel dan bukan kesimpulan mengenai siapa pemilik kebun maupun siapa yang melakukan pelanggaran. Karena itu, pemeriksaan aparat diperlukan untuk menguji keterangan mengenai status lahan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan kawasan tersebut.
Permintaan Daniel agar pemilik kebun dicari dan pihak yang bertanggung jawab diusut menempatkan temuan sawit di bekas lahan terbakar sebagai persoalan yang memerlukan kejelasan. Proses penelusuran diharapkan dapat mengungkap fakta mengenai penguasaan lahan dan asal keberadaan tanaman, sekaligus menjadi dasar untuk menentukan langkah sesuai aturan. Hingga ada hasil pemeriksaan, dugaan tentang keterlibatan oknum maupun status kepemilikan lahan perlu diperlakukan sebagai hal yang masih harus dibuktikan oleh aparat.
Daniel Johan menilai persoalan kebun sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dharmasraya perlu mendapat perhatian serius. Dampak kebakaran tidak berhenti ketika api padam; asap dan partikel yang dilepaskan dapat mengganggu kualitas udara serta kesehatan masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar lokasi. Paparan asap berisiko memicu gangguan pernapasan dan memperburuk kondisi kesehatan kelompok rentan. Karena itu, pengusutan atas pemanfaatan lahan tersebut penting untuk menjelaskan bagaimana kebun sawit dapat berada di kawasan bekas karhutla dan memastikan penanganannya tidak mengabaikan kepentingan publik.
Selain dampak terhadap manusia, kebakaran juga menimbulkan kerusakan ekologis yang berjangka panjang. Hilangnya tutupan vegetasi dapat mengganggu habitat satwa, mengurangi keanekaragaman hayati, serta memengaruhi kemampuan tanah dan kawasan hutan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Pemulihan tidak cukup dilakukan dengan memadamkan api atau menata kembali penggunaan lahan. Perlu ada langkah yang mengembalikan fungsi kawasan, memperhatikan kondisi ekosistem, dan mencegah kerusakan serupa berulang. Dalam pandangan Daniel, perubahan fungsi lahan bekas kebakaran menjadi perkebunan sawit patut ditelaah dengan cermat karena dapat menjauhkan kawasan dari tujuan pemulihan ekologis.
Daniel menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang mencabut tanaman sawit dari lahan tersebut. Ia menilai tindakan itu tepat sebagai respons awal untuk menangani persoalan sekaligus memberi ruang bagi pemulihan kawasan. Menurutnya, tanaman sawit yang dicabut semestinya diganti dengan pohon-pohon keras yang sesuai bagi pemulihan fungsi hutan, bukan sekadar membiarkan lahan tanpa arah pengelolaan. Penanaman kembali perlu direncanakan dengan mempertimbangkan karakter lingkungan setempat, sehingga upaya rehabilitasi dapat mendukung pemulihan tutupan vegetasi dan ekologi. Langkah pemerintah kabupaten tersebut, menurut Daniel, menunjukkan perhatian terhadap dampak karhutla dan merupakan keputusan yang patut diapresiasi. Namun, pengusutan tetap diperlukan agar dasar pemanfaatan lahan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah lanjutan pemulihan dapat diketahui secara jelas. Dengan demikian, respons pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan tanaman sawit, tetapi juga memberi kepastian bagi masyarakat dan mendukung perlindungan lingkungan Dharmasraya.Daniel Johan mendorong agar kawasan hutan yang terbakar di Dharmasraya dipulihkan sebagai hutan, bukan kembali dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Menurutnya, pemulihan perlu mengutamakan fungsi ekologis kawasan dan memberi kesempatan bagi satwa untuk kembali hidup di habitatnya. Lahan bekas kebakaran, karena itu, tidak semestinya menjadi ruang bagi perluasan perkebunan yang menghilangkan tutupan hutan dan mengurangi ketersediaan sumber makanan bagi satwa.
Ia mengusulkan penanaman kembali dengan pohon-pohon keras serta tanaman produktif yang sesuai dengan kondisi kawasan. Pohon buah-buahan dapat menjadi bagian dari upaya tersebut karena menyediakan sumber makanan bagi satwa, sementara beragam jenis pohon membantu membangun kembali tutupan vegetasi. Penanaman beragam tanaman juga dipandang lebih mendukung pemulihan habitat daripada mengganti kawasan yang rusak dengan satu jenis tanaman dalam pola perkebunan. Dengan pendekatan itu, pemulihan tidak hanya berfokus pada penghijauan, tetapi juga pada terciptanya lingkungan yang dapat menopang kehidupan satwa.
Daniel turut menuntut agar tanaman sawit yang ditemukan tumbuh di lahan bekas kebakaran dicabut, kemudian diganti dengan pohon keras. Langkah tersebut, menurut dorongannya, diperlukan untuk mengembalikan kawasan pada fungsi hutan dan mencegah perubahan peruntukan lahan pascakebakaran. Penanganan perlu dilakukan secara terukur, dengan memastikan kondisi lahan dan vegetasi yang ada diperiksa sebelum tindakan pemulihan dilaksanakan.
Selain pemulihan fisik, ia meminta adanya sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penanaman sawit di kawasan tersebut, baik individu maupun korporasi. Penegakan aturan, kata dia, perlu menjangkau siapa pun yang bertanggung jawab, tanpa membedakan bentuk atau skala pihak yang terlibat. Namun, keberadaan sawit di lahan bekas kebakaran tidak dengan sendirinya memastikan siapa pelaku maupun pemiliknya. Karena itu, penyelidikan perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab sebelum sanksi dijatuhkan. Pemulihan hutan dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan, dengan tujuan menjaga kawasan agar tidak kembali rusak dan memastikan habitat serta sumber pangan satwa berangsur pulih.
Daniel Johan menilai respons cepat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam menindaklanjuti temuan bibit sawit di kawasan bekas kebakaran patut menjadi contoh bagi daerah lain. Menurutnya, penanganan persoalan di lapangan tidak cukup dilakukan melalui laporan atau koordinasi administratif. Pemerintah daerah perlu hadir langsung untuk melihat kondisi lahan, memastikan informasi yang diterima, dan mengambil langkah yang diperlukan ketika ditemukan aktivitas yang berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan.
Ia berharap pemerintah daerah, terutama di wilayah yang pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan, turut memeriksa lokasi-lokasi tersebut secara berkala. Pemantauan langsung dapat membantu mengidentifikasi perubahan penggunaan lahan sejak dini, termasuk penanaman atau pembukaan kebun di area yang sebelumnya terbakar. Langkah ini juga dinilai penting untuk memastikan lahan bekas karhutla tidak kembali dimanfaatkan tanpa pemeriksaan dan penanganan yang sesuai. Bagi Daniel, upaya pencegahan perlu berjalan bersama penegakan aturan dan pemulihan kawasan yang rusak.
Komisi IV DPR, lanjut Daniel, akan mendorong agar anggaran Kementerian Kehutanan pada tahun depan memberi prioritas lebih besar kepada pemulihan hutan yang rusak akibat karhutla. Kebutuhan pemulihan, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan alokasi anggaran. Jika diperlukan, anggaran kementerian dapat direvisi agar dukungan bagi pemulihan kawasan terdampak mencukupi. Dorongan tersebut menempatkan perbaikan lingkungan sebagai bagian penting dari tindak lanjut setelah kebakaran, bukan semata-mata respons ketika api masih berlangsung.
Sebelumnya, polisi bersama Pemkab Dharmasraya memasang plang larangan menanam dan berkebun di lokasi setelah menemukan bibit sawit yang baru ditanam.
Baca juga: Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Upaya BPBD Jatim Menanggulangi Karhutla di Gunung Buthak dan Kawinajang






