BEI Perketat Batas Penurunan Harga Saham Menjadi 7 Persen

BEI Perketat Batas Penurunan Harga Saham Menjadi 7 Persen

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan perubahan ketentuan batas auto rejection di pasar reguler dan pasar tunai pada Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan ini mengatur kembali rentang perubahan harga saham yang dapat terjadi dalam satu hari perdagangan sebelum sistem bursa menolak transaksi secara otomatis. Salah satu penyesuaian utamanya adalah batas penurunan harga saham yang kini ditetapkan sebesar 7 persen.

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dengan demikian, ketentuan baru menjadi bagian dari aturan resmi yang digunakan dalam pelaksanaan perdagangan saham, bukan sekadar pengaturan teknis sementara. Investor dan anggota bursa perlu memperhatikan tanggal efektifnya agar dapat menyesuaikan pemantauan transaksi serta pengelolaan risiko portofolio.

Ketentuan auto rejection tetap menerapkan pendekatan asimetris. Artinya, batas untuk penurunan harga disesuaikan, sedangkan batas kenaikan harga tidak berubah. Penyesuaian ini secara khusus memperketat ruang pergerakan saham ke arah bawah, tanpa mengubah ambang kenaikan yang sebelumnya berlaku. Karena itu, investor sebaiknya tidak menganggap perubahan tersebut sebagai penurunan batas pergerakan harga secara menyeluruh.

Auto rejection merupakan mekanisme yang membatasi transaksi ketika harga saham mencapai ambang tertentu dibandingkan acuan harga yang berlaku. Sistem ini dapat membantu menjaga perdagangan tetap tertib dan mengendalikan pergerakan harga yang terlalu tajam dalam satu sesi. Namun, mekanisme tersebut tidak menghilangkan risiko investasi maupun menjamin harga saham akan stabil. Perubahan batas juga dapat memengaruhi peluang transaksi, terutama ketika tekanan jual meningkat dan harga mendekati ambang penolakan.

Menjelang penerapan aturan, pelaku pasar perlu merujuk pada ketentuan resmi BEI untuk memahami penerapannya pada masing-masing saham dan sesi perdagangan. Investor dapat mempertimbangkan kembali strategi transaksi, termasuk penggunaan pesanan jual dan batas risiko, serta memastikan informasi yang digunakan bersumber dari pengumuman bursa. Pemahaman atas perbedaan batas penurunan dan kenaikan penting agar keputusan investasi tidak didasarkan pada asumsi bahwa kedua sisi harga mengalami perubahan yang sama.

Pokok perubahan dalam kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah penyeragaman batas auto rejection bawah (ARB) untuk saham dengan harga di atas Rp10. Sebelumnya, ambang penurunan dapat berbeda menurut rentang harga saham. Melalui aturan baru, batas tersebut ditetapkan sebesar 7% untuk seluruh rentang harga yang masuk dalam cakupan kebijakan. Dengan demikian, persentase penurunan yang menjadi pemicu penghentian transaksi sementara tidak lagi mengikuti beberapa tingkat berbeda berdasarkan harga saham.

Dalam praktiknya, ketentuan ini membatasi penurunan harga saham maksimal 7% dalam satu hari perdagangan, dihitung sesuai mekanisme dan harga acuan yang berlaku di bursa. Apabila harga suatu saham mencapai ambang ARB, sistem perdagangan akan menolak transaksi jual pada harga yang berada di bawah batas tersebut. Aturan ini bukan berarti saham pasti akan turun hingga 7%; harga dapat bergerak lebih kecil, tetap, atau tidak mengalami transaksi, bergantung pada penawaran dan permintaan di pasar. Namun, ruang penurunan harian melalui perdagangan reguler menjadi lebih terbatas dibandingkan ketika batas sebelumnya mencapai 15%.

Perubahan tersebut berfokus pada sisi penurunan harga. Ruang kenaikan saham tetap mengikuti ketentuan auto rejection atas (ARA) yang berlaku sebelumnya, sehingga kebijakan ini tidak serta-merta mengubah batas kenaikan harian. Investor perlu membedakan kedua mekanisme itu: ARB menetapkan ambang penurunan, sedangkan ARA membatasi kenaikan berdasarkan aturan tersendiri. Penyeragaman batas bawah dapat membantu membatasi perubahan harga yang tajam dalam satu sesi, tetapi tidak menghilangkan risiko investasi maupun menjamin pemulihan harga pada hari berikutnya. Karena itu, pelaku pasar tetap perlu memeriksa ketentuan bursa yang berlaku, termasuk harga acuan, rentang perdagangan, dan penerapan aturan pada instrumen terkait, sebelum mengambil keputusan transaksi. Pemahaman mengenai batas harian ini juga penting agar investor tidak menyamakan batas penurunan dengan jaminan bahwa kerugian keseluruhan dibatasi pada angka yang sama; nilai investasi dapat terus berubah pada sesi berikutnya.

Ketentuan batas perubahan harga saham di Bursa Efek Indonesia dibedakan menurut rentang harga saham. Setiap kelompok memiliki batas kenaikan (auto rejection atas) dan batas penurunan (auto rejection bawah) yang berbeda. Perubahan terbaru terutama menyentuh batas bawah pada sejumlah rentang harga: ambang penurunan yang sebelumnya 15% kini menjadi 7%. Sementara itu, batas atas pada rentang-rentang tersebut tidak berubah.

Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas atas dan batas bawah tetap ditetapkan sebesar Rp1. Dengan demikian, perubahan untuk kelompok ini tidak memakai persentase 35%, 25%, atau 20%, melainkan nilai rupiah tetap. Ketentuan nominal tersebut berlaku terpisah dari pengaturan persentase pada saham yang harganya lebih tinggi.

Pada saham berharga Rp11 hingga Rp200, batas atas tetap sebesar 35%, sedangkan batas bawah ditetapkan 7%. Sebelumnya, batas bawah kelompok ini adalah 15%. Artinya, ruang penurunan yang dapat terjadi sebelum menyentuh batas bawah menjadi lebih kecil dibandingkan ketentuan sebelumnya, sementara batas kenaikannya tetap mengikuti persentase yang sama.

Untuk harga di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000, batas atas tetap 25%. Batas bawahnya kini 7%, turun dari 15%. Sementara itu, pada saham dengan harga di atas Rp5.000, batas atas tetap 20% dan batas bawah berubah dari 15% menjadi 7%. Jadi, kedua kelompok harga tersebut mengalami penyesuaian pada sisi penurunan, tetapi tidak pada sisi kenaikan.

Pembagian ini penting dipahami karena ambang yang berlaku ditentukan oleh rentang harga saham, bukan satu angka seragam untuk seluruh emiten. Investor dapat mencocokkan harga saham dengan kelompok yang sesuai, lalu membedakan batas atas dari batas bawah saat menilai pergerakan harian. Batas bawah 7% menunjukkan level penurunan maksimum yang diatur dalam mekanisme tersebut; penerapannya tidak berarti harga pasti turun sebesar angka itu. Demikian pula, batas atas merupakan ambang kenaikan sesuai kelompok harga, bukan target pergerakan. Dengan memperhatikan klasifikasi dan arah batas secara terpisah, ketentuan baru dapat dibaca lebih tepat tanpa menyamakan aturan nominal Rp1 pada saham murah dengan batas persentase pada kelompok lainnya.

Kebijakan auto rejection asimetris yang membatasi penurunan harga saham hingga 7 persen berlaku mulai 19 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026. Rentang waktu ini menjadi masa penerapan ketentuan yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI), sekaligus memberi acuan bagi pelaku pasar dalam memahami batas penurunan harga yang berlaku. Selama periode tersebut, ketentuan menjadi bagian dari mekanisme perdagangan saham di bursa. Investor dan pihak terkait perlu mencermati informasi resmi BEI mengenai pelaksanaan kebijakan, termasuk apabila terdapat penjelasan atau pembaruan yang memengaruhi penerapannya. Dengan demikian, informasi masa berlaku penting diperhatikan ketika menilai kondisi perdagangan dan menyusun keputusan investasi.

BEI menyatakan bahwa ketentuan tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan dinamika pasar. Evaluasi memungkinkan bursa meninjau penerapan kebijakan berdasarkan perkembangan kondisi perdagangan dan faktor relevan lainnya. Karena itu, batas waktu hingga 31 Desember 2026 tidak serta-merta berarti ketentuan akan berakhir atau tetap berlaku dalam bentuk yang sama setelah tanggal tersebut. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar perubahan kebijakan, baik terkait jangka waktu maupun ketentuan yang diterapkan, sesuai keputusan dan pengumuman resmi BEI. Pelaku pasar sebaiknya mengikuti perkembangan informasi dari bursa agar mengetahui apabila terdapat penyesuaian setelah evaluasi. Sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, jadwal dan batas yang diumumkan menjadi rujukan penerapan.

Selain menjelaskan masa penerapan dan evaluasi BEI mengingatkan pentingnya komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang.

Baca juga: Adapun, saham-saham yang mengalami penguatan harga terbesar yaitu AYLS, ASPI, TEBE, POLA dan FILM | Transformasi Kapal Induk TNI AL: Dari Giuseppe Garibaldi Menjadi KRI Sriwijaya | Tantangan Ekonomi Indonesia: Kenaikan Angka Kemiskinan dan Penurunan Kelas Menengah