Nganjuk – Warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, mengeluhkan praktik perjudian sabung ayam yang terus berlangsung meski sudah berulang kali digerebek aparat kepolisian.
Arena sabung ayam yang disebut dikelola Rahmat itu nyaris tidak pernah sepi. Setiap akhir pekan, lokasi dipenuhi puluhan kendaraan roda dua dan roda empat dari luar daerah.
“Penggerebekan ada, tapi hanya sebentar. Setelah itu buka lagi. Jadi masyarakat merasa aparat tidak benar-benar serius,” kata seorang warga, Sabtu (30/08/2025).
Padahal, aturan hukum jelas melarang praktik perjudian. Sesuai Pasal 303 KUHP, penyedia tempat judi bisa dihukum penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta. Sementara pemainnya dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Masyarakat mendesak Polsek Ngronggot maupun Polres Nganjuk segera menutup arena tersebut secara permanen agar keresahan warga tidak terus berlarut.












