Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan kartel bunga pinjaman online. Putusan pengadilan itu menjadi perkembangan penting dalam perkara yang melibatkan pelaku industri pendanaan berbasis teknologi. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut keputusan tersebut. Respons asosiasi ini menempatkan perhatian pada kepastian bagi industri, terutama dalam menghadapi proses dan penilaian hukum atas kegiatan usaha di sektor pinjaman daring.
Ketua Umum AFPI Kuseryansyah menyampaikan tanggapan yang dikutip pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam konteks tersebut, AFPI menekankan pentingnya kepastian bagi industri setelah pengadilan membatalkan putusan KPPU. Sikap itu mencerminkan perhatian asosiasi terhadap adanya kejelasan dalam penerapan ketentuan dan proses hukum yang berkaitan dengan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci alasan pengadilan membatalkan putusan ataupun uraian lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum majelis.
Pembatalan ini juga perlu dipahami secara terbatas sesuai dengan informasi yang disampaikan: pengadilan membatalkan putusan KPPU terkait dugaan kartel bunga pinjaman online, dan AFPI menyambutnya dengan menyoroti kepastian bagi industri. Perkembangan tersebut tidak dengan sendirinya menyediakan rincian mengenai isi perkara, pihak yang dinilai, maupun dampak praktis yang mungkin timbul. Karena itu, tanggapan AFPI dapat dicatat sebagai respons asosiasi terhadap keputusan pengadilan, tanpa mengasumsikan bahwa seluruh persoalan terkait bunga pinjaman daring telah mendapat penjelasan. Kepastian yang ditekankan menjadi pokok respons tersebut, sementara detail perkara dan alasan pembatalan tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia.
Perkara yang berujung pada pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bermula dari dugaan adanya praktik kartel bunga pinjaman online. Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPPU menilai 97 perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech P2P lending) terlibat dalam pengaturan bunga pinjaman. Dugaan tersebut menjadi pokok perkara yang kemudian diperiksa dalam proses keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, keterlibatan para perusahaan dalam kartel merupakan tuduhan KPPU yang diuji di pengadilan, bukan fakta yang dapat disimpulkan hanya dari adanya putusan sebelumnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa tidak terdapat unsur kartel bunga oleh para pelaku usaha sebagaimana dituduhkan KPPU. Penilaian itu menjadi dasar penting dalam hasil pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan dan berujung pada pembatalan putusan KPPU mengenai dugaan tersebut. Secara garis besar, putusan hakim berarti tuduhan bahwa para penyelenggara pinjaman online secara bersama-sama mengatur bunga tidak terbukti sebagaimana dinyatakan dalam perkara itu. Namun, hal tersebut perlu dipahami sesuai ruang lingkup putusan yang diberitakan, tanpa memperluasnya menjadi kesimpulan mengenai seluruh praktik penetapan bunga di industri fintech.
Informasi yang tersedia tidak menguraikan lebih jauh pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk uraian mengenai bukti yang dinilai, penerapan aturan persaingan usaha, atau alasan terperinci mengapa unsur kartel tidak dinyatakan terpenuhi. Karena itu, penjelasan mengenai dasar hukum dan analisis hakim tidak dapat ditambahkan tanpa merujuk pada dokumen putusan atau keterangan resmi yang lebih lengkap. Batas informasi ini penting agar hasil perkara tidak disajikan seolah-olah seluruh argumen dan pertimbangan pengadilan telah diketahui. Yang dapat ditegaskan berdasarkan informasi tersebut adalah bahwa hakim menyatakan unsur kartel bunga sebagaimana dituduhkan KPPU tidak terdapat pada para pelaku usaha yang diperiksa.
AFPI menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ditentukan secara sepihak oleh asosiasi maupun masing-masing penyelenggara. Ketentuan regulator tersebut menjadi acuan bagi pelaku industri dalam menetapkan biaya yang dikenakan kepada peminjam. Dengan demikian, pembahasan mengenai bunga dan manfaat ekonomi perlu ditempatkan dalam kerangka aturan yang berlaku, termasuk kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi penyelenggara pinjaman daring yang berizin.
Menurut AFPI, pengaturan batas itu memiliki tujuan perlindungan konsumen. Ketentuan tersebut diharapkan membuat biaya pinjaman lebih terukur dan mendorong praktik pemberian pinjaman yang bertanggung jawab. Aturan juga ditujukan untuk mengurangi risiko predatory lending, yakni praktik yang dapat membebani peminjam secara tidak wajar, serta menjadi pembeda dari pinjaman online ilegal yang kerap menawarkan dana dengan bunga dan biaya tinggi tanpa pengawasan memadai. Keberadaan standar yang ditetapkan regulator dinilai penting agar masyarakat memperoleh perlindungan dan pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas.
AFPI menyatakan sejak awal telah menyampaikan bahwa tindakan industri dalam menerapkan ketentuan tersebut dilakukan dengan mengikuti arahan regulator. Karena itu, asosiasi menilai putusan pengadilan yang membatalkan putusan KPPU terkait bunga pinjol penting bagi pemahaman atas hubungan kepatuhan dan penegakan aturan. Dalam pandangan AFPI, pelaksanaan kebijakan yang merujuk pada ketentuan OJK seharusnya tidak dipandang sebagai pelanggaran persaingan usaha semata-mata karena para penyelenggara mengikuti batas yang ditetapkan otoritas.
Asosiasi juga menekankan dampak putusan ini terhadap kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kejelasan mengenai kedudukan aturan regulator dapat membantu perusahaan memahami kewajiban yang harus dipenuhi dan mengurangi ketidakpastian ketika menjalankan kegiatan usaha. Kepastian tersebut dinilai penting agar penyelenggara berizin dapat beroperasi secara konsisten, sementara pengawasan tetap berjalan sesuai mandat OJK. Bagi AFPI, perlindungan konsumen dan kepatuhan industri dapat diperkuat melalui penerapan aturan yang transparan, terukur, dan dipahami secara selaras oleh seluruh pihak terkait.
Kuseryansyah menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memeriksa perkara terkait putusan KPPU mengenai bunga pinjaman daring. Menurutnya, proses persidangan telah memberikan ruang bagi AFPI untuk menyampaikan fakta, bukti, dan konteks yang dinilai relevan dalam memahami praktik serta karakter industri pindar. Kesempatan tersebut memungkinkan asosiasi menjelaskan persoalan secara utuh, tidak hanya melalui satu sudut pandang, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan yang melatarbelakangi perkara.
Apresiasi itu juga berkaitan dengan penilaian bahwa majelis hakim memeriksa perkara secara objektif dan menyeluruh. Dalam perkara yang menyangkut kebijakan dan praktik industri, pemeriksaan terhadap bukti dan konteks diperlukan agar setiap pertimbangan hukum bertumpu pada informasi yang dapat diuji. AFPI memandang ruang untuk menyampaikan keterangan sebagai bagian penting dari proses peradilan yang memberi kesempatan kepada para pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing secara tertib. Penghormatan terhadap mekanisme tersebut menjadi perhatian asosiasi selama proses berlangsung.
AFPI menegaskan komitmennya untuk mendukung perkembangan industri pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen itu mencakup perhatian terhadap tata kelola dan praktik usaha yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus penghormatan terhadap proses serta putusan hukum. Asosiasi menyatakan akan menjadikan perkembangan perkara ini sebagai pembelajaran untuk memperkuat tata kelola industri. Dengan demikian, dukungan terhadap praktik yang patuh aturan tetap berjalan seiring dengan penghargaan atas mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menegaskan sikap AFPI dalam mendorong industri yang tertib tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan tanggung jawab. AFPI juga menempatkan kepastian proses sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan layanan pindar, dengan tetap berpegang pada aturan dan proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Dampak Impor Udang Ekuador terhadap Pemulihan Industri Perikanan Nasional | Menerima Ketum PERIKLINDO Jenderal Moeldoko Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Basis Industri Kendaraan Listrik Dunia | Transformasi Energi: Potensi MNK Pertamina dalam Industri Migas





