Hukum  

Jaksa Minta Eksepsi Don Ritto Ditolak, Sidang Perkara Pencucian Uang Berlanjut

Jakarta | Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan Don Ritto alias Idon bersama tim penasihat hukumnya. Permintaan tersebut disampaikan dalam tanggapan jaksa atas keberatan terhadap dakwaan dalam perkara pencucian uang yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menilai keberatan-keberatan itu tidak tepat dijadikan dasar untuk menghentikan atau menghalangi pemeriksaan perkara pada tahap awal.

Menurut jaksa, sebagian besar hal yang dipersoalkan Don Ritto melalui nota pribadi maupun yang disampaikan oleh para advokatnya telah menyentuh materi pokok perkara. Dengan demikian, penilaian atas keberatan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui proses pembuktian dan persidangan. Jaksa berpandangan, pokok-pokok yang berkaitan dengan substansi perkara tidak semestinya diputus hanya melalui mekanisme eksepsi, sebelum seluruh fakta dan bukti diuji di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga mengaitkan penilaiannya dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Menurut penuntut umum, keberatan yang berhubungan dengan pokok perkara bukan alasan perlawanan yang sah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya ditolak, lalu melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya. Permintaan itu merupakan posisi penuntut umum dalam menanggapi keberatan yang diajukan pihak terdakwa, sementara keputusan atas eksepsi tetap berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara.

Tanggapan jaksa tersebut dibacakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembacaan tanggapan menjadi bagian dari proses persidangan atas perkara pencucian uang yang menjerat Don Ritto alias Idon. Setelah mendengarkan pandangan jaksa, majelis hakim akan mempertimbangkan materi perlawanan yang diajukan dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Apabila eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara berlanjut sesuai tahapan persidangan; namun, hasil akhirnya bergantung pada putusan majelis hakim, bukan pada permintaan salah satu pihak.

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Don Ritto dan menyatakan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang sah menurut hukum. Permintaan tersebut disampaikan dalam tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa. Dengan demikian, jaksa menghendaki agar pemeriksaan perkara tidak berhenti pada tahap keberatan, tetapi diteruskan ke pemeriksaan pokok perkara sesuai tahapan persidangan.

Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan dakwaan bernomor register PDS-35/M.1.14/FT.1/09/2026, tertanggal 30 September 2026, telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jaksa menilai surat tersebut telah disusun sesuai persyaratan yang berlaku sehingga dapat menjadi dasar bagi pengadilan untuk memeriksa perkara. Penilaian itu menjadi salah satu alasan utama jaksa meminta majelis menolak eksepsi Don Ritto.

Jaksa juga menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Perkara dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst itu tercatat atas nama Don Ritto. Menurut jaksa, keberatan yang diajukan terdakwa tidak mengubah kewenangan pengadilan untuk menangani perkara tersebut. Karena itu, jaksa meminta hakim menegaskan kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam putusannya atas eksepsi.

Apabila permintaan jaksa dikabulkan, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya. Pada tahap tersebut, majelis dapat mendalami materi perkara dan menilai bukti serta keterangan yang diajukan para pihak. Namun, permintaan jaksa agar eksepsi ditolak belum merupakan putusan hakim. Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan tanggapan penuntut umum dan keberatan terdakwa sebelum menetapkan apakah dakwaan dapat menjadi dasar untuk melanjutkan pemeriksaan dugaan pencucian uang. Dengan begitu, perkembangan proses perkara tetap bergantung pada putusan sela majelis hakim, yang akan menentukan langkah persidangan selanjutnya serta apakah pokok perkara diperiksa dalam sidang berikutnya.

Dalam tanggapannya atas eksepsi Don Ritto, jaksa menilai tim penasihat hukum belum mencermati uraian dakwaan secara tepat. Menurut jaksa, keberatan yang disampaikan tidak bertolak dari keseluruhan konstruksi perkara sebagaimana dirumuskan dalam surat dakwaan, melainkan dari pemahaman yang dinilai keliru terhadap bagian-bagian tertentu. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan pemeriksaan perkara pencucian uang ke tahap berikutnya. Permintaan itu merupakan sikap penuntut umum dalam persidangan, bukan putusan mengenai benar atau tidaknya dakwaan.

Jaksa juga menyoroti cara penasihat hukum mengemukakan pandangan mengenai sejumlah saksi yang dianggap menguntungkan terdakwa. Menurut penuntut umum, penilaian terhadap keterangan saksi tersebut tidak dapat dicampurkan begitu saja dengan fakta yang telah dituangkan dalam dakwaan. Keterangan saksi, argumentasi pihak terdakwa, dan rumusan dakwaan memiliki fungsi serta kedudukan yang berbeda dalam proses persidangan. Jaksa berpandangan bahwa keberatan yang berangkat dari pembacaan selektif atas keterangan saksi berisiko mengaburkan pokok persoalan yang sebenarnya diajukan dalam surat dakwaan.

Atas dasar itu, jaksa menyebut kesimpulan penasihat hukum sebagai kesimpulan yang prematur. Penuntut umum berpendapat bahwa tim advokat belum memahami konstruksi dakwaan yang, menurut klaim jaksa, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Penilaian tersebut disampaikan untuk menjawab keberatan formal yang diajukan melalui eksepsi, bukan sebagai penetapan bahwa seluruh uraian dakwaan telah terbukti. Pembuktian tetap harus dilakukan dalam pemeriksaan perkara, dengan memberi ruang bagi para pihak untuk mengajukan dan menanggapi keterangan serta bukti yang relevan.

Dengan demikian, perbedaan jaksa dan penasihat hukum berpusat pada cara membaca isi dakwaan dan menempatkan keterangan saksi dalam tahap persidangan. Jaksa meminta hakim menilai eksepsi berdasarkan rumusan dakwaan dan menolak keberatan yang dianggap tidak tepat sasaran. Namun, permintaan tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi penuntut umum. Majelis hakimlah yang akan mempertimbangkan eksepsi sesuai hukum acara, sementara pokok perkara dan pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang belum diputus.

Dalam tanggapannya terhadap eksepsi Don Ritto, jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara pencucian uang tersebut. Menurut jaksa, uraian dalam dakwaan menjelaskan perbuatan yang diduga terjadi sekaligus kaitannya dengan para pihak yang disebut dalam perkara. Penegasan itu disampaikan untuk menjawab keberatan yang diajukan pihak terdakwa mengenai dakwaan, sebelum majelis hakim menentukan sikap atas eksepsi tersebut.

Jaksa juga menyatakan bahwa dakwaan memuat dugaan keterlibatan Don Ritto bersama Febrie Adriansyah, Ferry Yanto Hongkariwang, dan Nurman Herin. Nama-nama tersebut disebut dalam konteks rangkaian perbuatan yang didalilkan penuntut umum, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan masing-masing pihak. Pokok dakwaan dan hubungan yang dituduhkan itu nantinya menjadi bagian dari proses persidangan apabila pemeriksaan perkara dilanjutkan. Pada tahap ini, uraian jaksa tetap merupakan dalil penuntut umum yang harus dinilai melalui proses hukum, termasuk dengan mempertimbangkan tanggapan pihak terdakwa dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Melalui jawaban atas eksepsi, jaksa meminta majelis hakim menolak keberatan Don Ritto dan melanjutkan pemeriksaan perkara. Namun, permintaan tersebut belum menentukan hasil karena keputusan berada pada majelis hakim. Eksepsi merupakan keberatan terhadap aspek dakwaan yang diperiksa sebelum perkara memasuki pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, putusan sela akan menentukan apakah eksepsi diterima atau pemeriksaan perkara diteruskan, tanpa menetapkan terlebih dahulu penilaian akhir atas pokok perkara. Majelis hakim telah menetapkan pembacaan putusan sela pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB. Sidang tersebut menjadi agenda untuk mengetahui pertimbangan hakim atas keberatan yang diajukan serta langkah proses berikutnya.

Baca juga: Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika | Juara Baru Mengemuka di MLSC Jakarta Raya dan Dominasi Berlanjut di Yogyakarta