Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan besaran persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 belum dapat dipastikan. Pemerintah belum menetapkan angka yang akan menjadi acuan bagi penyesuaian upah di setiap provinsi, sehingga belum ada keputusan resmi mengenai besaran kenaikannya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembahasan kebijakan pengupahan untuk tahun depan masih berjalan dan memerlukan proses sebelum angka final diumumkan kepada publik.
Menurut Yassierli, pembicaraan mengenai UMP 2027 masih menunggu pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Forum ini menjadi salah satu tempat untuk membicarakan persoalan ketenagakerjaan dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang memperhatikan kondisi pekerja sekaligus situasi usaha dan perekonomian. Namun, pembahasan yang masih menunggu tersebut berarti persentase kenaikan belum bisa dipastikan saat ini.
Setelah pembicaraan di LKS Tripnas, isu pengupahan akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPNas). Tahapan tersebut perlu dilalui sebelum pemerintah memiliki dasar yang lebih lengkap untuk menentukan kebijakan upah minimum. Karena itu, angka yang beredar sebagai usulan dari pihak tertentu tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan pemerintah. Usulan kenaikan sebesar 9,5 persen, misalnya, belum berarti telah disepakati atau ditetapkan sebagai kenaikan UMP 2027. Publik masih perlu menunggu hasil pembahasan dan keputusan resmi yang akan disampaikan melalui mekanisme pemerintah.
Kepastian mengenai persentase kenaikan penting bagi pekerja, perusahaan, serta pemerintah daerah yang mempersiapkan pelaksanaan pengupahan. Meski demikian, proses penetapan belum sampai pada tahap pengumuman angka final. Masyarakat sebaiknya membedakan usulan, pembahasan, dan keputusan agar informasi mengenai UMP 2027 tidak menimbulkan kesan bahwa kenaikan tertentu sudah berlaku. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pembicaraan di LKS Tripnas dan pembahasan DPNas. Sampai ada keputusan resmi, besaran kenaikan UMP 2027 tetap belum dipastikan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pembahasan mengenai upah minimum provinsi (UMP) akan berlanjut setelah pembahasan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan selesai. Tahap berikutnya akan dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), yang menjadi ruang pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dengan demikian, rumusan kebijakan UMP belum dapat dipastikan sebelum proses tersebut berjalan dan menghasilkan pembahasan lebih lanjut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah amanat mengenai kebutuhan hidup layak (KHL). Aspek ini berkaitan dengan pertimbangan yang digunakan dalam merumuskan kebijakan upah minimum, sehingga perlu dibicarakan dalam kerangka aturan yang berlaku. Keterangan Yassierli menunjukkan bahwa pembahasan UMP tidak hanya menyangkut penetapan angka, tetapi juga mencakup dasar dan pertimbangan yang akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan.
Menaker menjelaskan bahwa rumusan kebijakan UMP nantinya akan mengikuti undang-undang baru. Karena itu, pembicaraan mengenai besaran maupun formula upah minimum masih bergantung pada hasil pembahasan di LKS Tripnas. Pernyataan tersebut belum menetapkan angka kenaikan ataupun memastikan bagaimana KHL akan diterapkan dalam rumusan akhir. Hasil pembahasan bersama para pihak di lembaga tripartit itu akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan yang sesuai dengan ketentuan baru.
Keterangan tersebut disampaikan Yassierli saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penjelasan itu menjadi gambaran bahwa proses menuju penetapan UMP masih berlangsung dan menunggu tahapan pembahasan regulasi serta dialog tripartit. Oleh sebab itu, usulan kenaikan yang beredar belum dapat diperlakukan sebagai keputusan resmi. Kepastian mengenai kebijakan UMP akan mengikuti proses yang ditempuh dan hasil pembahasan LKS Tripnas, termasuk pembicaraan tentang amanat kebutuhan hidup layak dalam aturan baru.
Usulan kenaikan upah minimum hingga 9,5 persen yang disampaikan kalangan buruh belum menjadi keputusan pemerintah. Angka tersebut masih berupa aspirasi yang perlu dibahas melalui mekanisme pengupahan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai besaran kenaikan yang sudah disetujui atau akan berlaku pada 2027. Pemerintah belum menetapkan angka final, dan proses pembahasan di daerah menjadi bagian penting sebelum keputusan diumumkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pembahasan besaran upah dilakukan oleh dewan pengupahan di masing-masing provinsi. Dewan tersebut menjadi forum bagi unsur terkait untuk memberikan masukan dan membahas kondisi yang relevan dalam penentuan upah minimum. Karena pembahasan berlangsung di tingkat daerah, besaran yang diusulkan di satu wilayah tidak otomatis berlaku sama di wilayah lain. Setiap keputusan perlu mengikuti proses serta pertimbangan setempat.
Dalam mekanisme itu, gubernur menetapkan keputusan mengenai upah minimum dengan mempertimbangkan masukan dari dewan pengupahan provinsi. Dengan demikian, peran gubernur berada pada tahap penetapan, sedangkan pembahasan dan pemberian masukan berlangsung melalui dewan pengupahan. Usulan kenaikan 9,5 persen dari buruh dapat menjadi bagian dari aspirasi yang dibicarakan, tetapi belum memastikan hasil akhir. Besaran yang nantinya diputuskan masih bergantung pada pembahasan dan keputusan resmi di tiap daerah.
Yassierli juga menyebut pemerintah kabupaten dan kota dalam konteks penentuan upah. Keterlibatan pemerintah daerah tersebut menegaskan bahwa proses pengupahan mencakup berbagai tingkatan pemerintahan, bukan hanya keputusan dari pemerintah pusat. Meski demikian, hal itu tidak berarti setiap kabupaten atau kota menetapkan angka secara terpisah tanpa mekanisme yang berlaku. Peran dan masukan pemerintah daerah perlu dipahami dalam kerangka pembahasan pengupahan daerah dan kewenangan penetapan yang dijelaskan pemerintah.
Karena itu, angka 9,5 persen sebaiknya dipahami sebagai usulan, bukan kepastian kenaikan upah minimum 2027. Perkembangan berikutnya bergantung pada pembahasan dewan pengupahan provinsi serta keputusan gubernur berdasarkan masukan yang diterima. Sampai proses tersebut menghasilkan ketetapan resmi, pekerja maupun pemberi kerja perlu membedakan tuntutan atau usulan dan angka yang telah ditetapkan. Informasi mengenai besaran final sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi pemerintah daerah terkait.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2027 pada rentang 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut disiapkan menjelang penetapan upah minimum yang dijadwalkan pada 1 November 2026. Rentang itu mencerminkan tuntutan agar penyesuaian upah mempertimbangkan perkembangan harga kebutuhan dan kondisi ekonomi, sekaligus menjadi posisi yang akan disampaikan kalangan buruh dalam pembahasan kebijakan pengupahan.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa perhitungan usulan mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dengan nilai 0,9. Acuan yang digunakan adalah ketentuan dalam peraturan pemerintah yang berlaku, bukan undang-undang baru. Dengan demikian, formula tersebut menjadi dasar penghitungan yang dipakai KSPI untuk menyusun usulannya, bukan penetapan resmi pemerintah. Nilai indeks tertentu berfungsi sebagai faktor pengali pertumbuhan ekonomi dalam formula, sehingga hasilnya berkaitan dengan kedua indikator makro tersebut.
Periode data yang menjadi perhatian dalam penghitungan berlangsung dari Oktober 2025 hingga September 2026. Untuk sementara, Said menggunakan angka inflasi sebesar 3,20 persen dan rata-rata pertumbuhan ekonomi 5,43 persen. Jika nilai pertumbuhan dikalikan indeks 0,9, kemudian digabungkan dengan inflasi, hasil ilustratifnya sekitar 8,09 persen. Angka ini berada di dalam rentang kenaikan 7,5–9,5 persen yang diajukan serikat pekerja. Perhitungan tersebut tetap bergantung pada data dan ketentuan yang menjadi acuan saat penetapan dilakukan.
KSPI menempatkan angka-angka itu sebagai pijakan untuk menyampaikan usulan kenaikan, bukan sebagai angka final upah minimum provinsi (UMP) 2027. Pemerintah masih perlu menetapkan besaran resmi sesuai proses dan aturan yang berlaku, setelah periode penghitungan serta indikator terkait diperhatikan.






