Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan perkembangan terbaru mengenai rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2026. Draf aturan tersebut masih menjalani proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara. Keterangan ini menunjukkan bahwa meskipun pembahasan dan pengesahan oleh DPR telah dilakukan, tahapan formal untuk menyelesaikan proses legislasi masih berlangsung. Karena itu, status terkini draf perlu dipahami berdasarkan tahapan yang sedang berjalan, bukan semata-mata berdasarkan persetujuan DPR.
Pengesahan oleh DPR belum diikuti pengumuman resmi kepada publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Dengan demikian, masyarakat belum dapat merujuk pada publikasi resmi di jaringan tersebut sebagai penanda bahwa seluruh proses telah rampung. Perbedaan pengesahan di parlemen dan pengundangan penting diperhatikan: keduanya merupakan tahapan yang berbeda dalam perjalanan suatu undang-undang. Informasi yang tersedia saat ini menyebutkan bahwa draf masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara, sementara pengumuman resminya belum disampaikan melalui kanal dokumentasi hukum itu.
Yassierli meminta masyarakat dan pihak terkait menunggu sampai proses penandatanganan serta pengundangan selesai. Pernyataan tersebut menjadi acuan bagi pihak yang memerlukan kepastian mengenai status aturan, termasuk para pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Sebelum tahapan itu tuntas dan informasi resmi tersedia, perkembangan sebaiknya merujuk pada keterangan pemerintah yang telah disampaikan, tanpa menganggap tanggal berlaku atau detail pelaksanaan telah diumumkan. Menteri tidak menyebutkan tenggat penyelesaian maupun adanya hambatan tertentu dalam proses tersebut, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan kapan pengundangan akan berlangsung. Pemantauan atas pengumuman resmi dapat membantu publik memperoleh informasi yang sama dan akurat mengenai kelanjutan draf UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026 merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi. Namun, keputusan tersebut tidak berarti seluruh ketentuan di dalamnya langsung mengikat atau dapat diterapkan pada hari yang sama. Pengesahan oleh DPR menandai persetujuan legislatif terhadap rancangan undang-undang, sementara proses menuju berlakunya sebuah undang-undang masih mencakup tahapan berikutnya, termasuk penetapan dan pengundangan sesuai prosedur yang berlaku.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut akan memiliki masa transisi selama satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Dengan demikian, penghitungan masa transisi tidak semata-mata dimulai dari tanggal rapat paripurna DPR. Penetapan dan pengundangan menjadi acuan sebagaimana dijelaskan pemerintah, sehingga tanggal resmi kedua tahapan itu perlu diperhatikan untuk mengetahui kapan ketentuan baru mulai berlaku.
Pembedaan pengesahan dan mulai berlakunya undang-undang penting bagi pekerja, pemberi kerja, serta pihak lain yang harus menyesuaikan kebijakan dan praktik ketenagakerjaan. Pengesahan menunjukkan bahwa DPR telah menyetujui rancangan, tetapi belum dengan sendirinya mengaktifkan seluruh kewajiban, hak, atau mekanisme yang diatur. Setelah undang-undang ditetapkan dan diundangkan, masa transisi satu tahun memberi waktu bagi para pihak untuk memahami ketentuan, menyiapkan perubahan administrasi, serta menyesuaikan peraturan dan prosedur internal yang diperlukan.
Selama masa tersebut, pelaksanaan aturan perlu merujuk pada naskah resmi dan keterangan pemerintah mengenai jadwal berlakunya. Perusahaan dan pekerja sebaiknya tidak menganggap tanggal pengesahan sebagai tanggal efektif, serta tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum undang-undang baru mulai diterapkan. Informasi mengenai tanggal penetapan, pengundangan, dan aturan pelaksana juga akan menjadi penentu bagi persiapan yang tepat. Karena itu, status terkini undang-undang perlu dipantau melalui sumber resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami perubahan hukum maupun waktu penerapannya.Indah menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang baru tidak langsung diterapkan setelah penetapan dan pengundangan. Aturan tersebut baru mulai digunakan setelah melewati masa transisi selama satu tahun. Dengan demikian, masyarakat, pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah masih memiliki waktu untuk memahami perubahan yang diatur serta menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan sebelum ketentuan baru diterapkan. Penjelasan mengenai jeda waktu ini menjadi penting agar proses peralihan tidak dipahami sebagai pemberlakuan seketika. Perhitungan penerapan merujuk pada jangka waktu satu tahun sejak undang-undang ditetapkan dan diundangkan, bukan pada tanggal tertentu yang telah dipastikan. Karena itu, informasi mengenai waktu pelaksanaan perlu disampaikan dengan mengacu pada ketentuan transisi tersebut.
Berdasarkan keterangan itu, penerapan keseluruhan ketentuan diperkirakan berlangsung pada 2027. Tahun tersebut merupakan proyeksi berdasarkan masa transisi satu tahun, bukan penetapan tanggal mulai berlaku yang pasti. Waktu pelaksanaannya tetap bergantung pada penetapan dan pengundangan undang-undang serta berakhirnya periode transisi sebagaimana dijelaskan. Oleh sebab itu, pembaca sebaiknya membedakan perkiraan tahun penerapan dan kepastian hukum mengenai tanggal efektif. Selama periode peralihan, ketentuan yang sudah berlaku tetap menjadi rujukan, sementara para pihak dapat menelaah perubahan yang akan datang. Pendekatan ini memberi ruang bagi pemangku kepentingan untuk menyesuaikan administrasi, kebijakan internal, dan pemahaman terhadap hak serta kewajiban dalam hubungan kerja.
Ketentuan pengupahan juga termasuk dalam bagian yang mengikuti masa transisi tersebut. Artinya, pengaturan baru terkait upah tidak serta-merta digunakan begitu undang-undang ditetapkan atau diundangkan, melainkan mengikuti jangka waktu satu tahun yang diterangkan Indah. Perusahaan dan pekerja perlu memperhatikan perkembangan aturan pelaksanaan serta informasi resmi selama menunggu penerapan. Persiapan dapat mencakup peninjauan kebijakan pengupahan, pencatatan administrasi, dan komunikasi pihak terkait, tanpa mendahului ketentuan yang berlaku saat ini. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa masa transisi berlaku bagi ketentuan dalam undang-undang baru, termasuk aspek pengupahan. Dengan demikian, proyeksi penerapan pada 2027 memberikan gambaran waktu, tetapi belum menetapkan hari atau tanggal efektif secara spesifik.
Masa transisi selama setahun menjadi salah satu pertimbangan dalam memperkirakan kapan ketentuan pengupahan yang baru mulai digunakan. Dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum, Indah menyampaikan bahwa aturan tersebut diperkirakan baru akan diterapkan pada penetapan upah minimum 2028. Pernyataan itu merupakan perkiraan mengenai waktu penerapan, bukan kepastian bahwa seluruh proses penetapan pada tahun tersebut telah ditentukan melalui ketentuan teknis yang terperinci.
Perkiraan tersebut menempatkan masa transisi sebagai periode pengundangan undang-undang dan penggunaan aturan pengupahan baru dalam penetapan upah minimum. Dengan demikian, pembahasan mengenai perubahan pengaturan perlu membedakan berlakunya undang-undang dan saat ketentuan baru dipakai untuk penetapan upah. Indah menggunakan nada perkiraan ketika menyebut 2028 sebagai waktu penerapan yang diproyeksikan. Informasi yang tersedia tidak merinci tahapan selama masa transisi ataupun menjelaskan tata cara penetapan upah minimum untuk setiap tahun.
Salah satu perubahan yang disebut dalam undang-undang berkaitan dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Survei tersebut akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berkonsultasi bersama dewan pengupahan. Ketentuan ini menyebut pihak yang menjalankan survei dan adanya konsultasi dengan dewan pengupahan, tanpa menguraikan lebih lanjut bagaimana konsultasi diselenggarakan atau bagaimana hasil survei digunakan. Karena itu, perubahan tersebut dapat dijelaskan sebatas pembagian peran yang dinyatakan: BPS melaksanakan survei KHL, sementara dewan pengupahan menjadi pihak yang diajak berkonsultasi.
Keterkaitan survei KHL dan penetapan upah minimum perlu dibaca dalam batas informasi yang telah disampaikan. Tidak tersedia rincian mengenai indikator survei, jadwal pelaksanaan, hasil yang akan diperoleh, ataupun pengaruhnya terhadap besaran upah. Begitu pula, perkiraan penggunaan aturan baru pada 2028 tidak dengan sendirinya menetapkan hasil penetapan upah minimum pada tahun tersebut.






