Ponorogo, 14 September 2025 β Kasus aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo. Investigasi yang dilakukan tim media menemukan fakta mengejutkan di lapangan, yakni adanya aktivitas pertambangan Galian C jenis tanah urug yang diduga beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Kegiatan ini kini mulai menimbulkan dampak negatif yang luas, baik bagi masyarakat sekitar maupun bagi kelestarian lingkungan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi tambang tersebut berada di Dusun Gentan, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan. Dalam penelusuran lebih lanjut, tambang ini diduga dikelola oleh individu berinisial GLD/BD. Di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda legalitas seperti plang IUP atau izin resmi lainnya yang seharusnya dipasang sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa tambang tersebut beroperasi secara ilegal.
Dampak Kerusakan Infrastruktur dan Kesehatan Masyarakat
Dampak langsung yang paling dirasakan oleh warga adalah kerusakan jalan kabupaten yang semakin parah. Setiap hari, puluhan truk dengan tonase berat melintasi jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban seberat itu. Akibatnya, jalan yang semula masih bisa dilalui dengan aman kini penuh dengan lubang dan retakan, membuatnya sulit digunakan oleh kendaraan umum maupun warga setempat.
“Jalan ini sudah hancur. Debu dari truk-truk itu juga masuk ke rumah kami. Kami sudah sering mengeluh, tapi karena pemilik tambang katanya orang kuat, kami tidak bisa berbuat banyak. Hanya bisa diam, berharap aparat turun tangan,” ujar seorang warga yang tak mau namanya dipublikasikan demi alasan keamanan.
Selain itu, debu tebal yang menyelimuti jalan dan rumah warga juga berpotensi membahayakan kesehatan. Warga setempat khawatir dampak polusi udara ini bisa berbahaya bagi anak-anak dan orang lanjut usia yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan.
Ancaman Bagi Keberlanjutan Ekosistem dan Potensi Bencana Alam
Lebih lanjut, aktivitas penambangan ini menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Pemantauan yang dilakukan menunjukkan bahwa kondisi lahan sekitar tambang sangat rawan terhadap terjadinya longsor dan banjir bandang. Tanpa adanya pengelolaan yang baik, tanah yang telah digali dan dibiarkan begitu saja akan menyebabkan kerusakan yang lebih besar pada lahan pertanian dan sumber air masyarakat.
Bahkan, kerusakan ekosistem yang lebih luas dapat terjadi jika aktivitas penambangan ini terus dibiarkan tanpa pengawasan. Salah satunya adalah hilangnya lahan pertanian produktif yang menjadi sumber mata pencaharian warga sekitar. Oleh karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas tambang yang berbahaya ini.
Dasar Hukum Penindakan Terhadap Tambang Ilegal
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenai hukuman pidana. Pasal 158 undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Meski ancaman hukuman ini jelas, aktivitas tambang ilegal di Ponorogo tampaknya masih terus berlanjut tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Masyarakat semakin mempertanyakan keberpihakan aparat, khususnya dari Polres Ponorogo, yang dinilai lamban dan seakan menutup mata terhadap praktik ilegal ini.
Masyarakat Desak Tindakan Tegas dari Pihak Berwenang
Sebagai respons terhadap kondisi ini, berbagai elemen masyarakat mulai mendesak agar aparat segera mengambil langkah tegas terhadap tambang ilegal tersebut. Mereka mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa keadilan bagi warga yang terdampak.
“Kami ingin aparat bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan biarkan tambang ilegal ini merusak kehidupan kami dan lingkungan. Kami hanya ingin kehidupan yang aman dan sehat,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang juga enggan menyebutkan namanya.
Warga setempat juga menyampaikan bahwa mereka sangat mendukung upaya-upaya yang dapat mencegah kerusakan lebih lanjut dan meminta agar pihak berwajib segera memeriksa dan menindak tegas pemilik tambang yang melanggar hukum.
Penutupan: Perlunya Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum yang Tegas
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pertambangan yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Hukum yang telah ada harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar masyarakat dan lingkungan tetap terlindungi.
Pihak berwenang diharapkan untuk segera menindak lanjuti temuan ini dan memberikan efek jera terhadap pelaku tambang ilegal, serta menjaga keadilan bagi warga yang selama ini menjadi korban akibat kelalaian dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Dasar Hukum yang Berlaku:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000.”












