Hukum  

Minola Sebayang Pertanyakan Cara Perolehan Video Call yang Diunggah Sarwendah

Minola Sebayang Pertanyakan Cara Perolehan Video Call yang Diunggah Sarwendah

Jakarta | Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, menyoroti asal-usul video call yang diunggah Sarwendah. Ia belum menyatakan apakah rekaman tersebut merupakan video asli atau dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan. Menurut Minola, dirinya tidak dapat memastikan hal itu karena bukan pihak yang terlibat langsung dalam video tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Minola saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa fokus pihak Ruben bukan langsung menentukan keaslian rekaman, melainkan mempertanyakan bagaimana video call itu bisa diperoleh hingga kemudian diunggah.

Minola menyebut dirinya tidak berada dalam video tersebut sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah rekaman itu benar-benar asli atau merupakan hasil kecerdasan buatan. Sikap tersebut membuatnya memilih untuk tidak memberikan penilaian mengenai keaslian video sebelum mengetahui lebih jelas asal-usulnya.

Bagi pihak Ruben, cara perolehan rekaman menjadi persoalan utama yang perlu diperhatikan. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana video call itu didapatkan dan siapa yang memiliki akses terhadap rekaman tersebut sebelum muncul dalam unggahan Sarwendah. Minola menempatkan hal itu sebagai fokus pembahasan, tanpa menyimpulkan lebih dahulu mengenai status video tersebut.

Dengan demikian, Minola tidak membenarkan ataupun membantah bahwa video call yang diunggah Sarwendah merupakan rekaman asli. Ia hanya menegaskan posisinya sebagai pihak yang tidak terlibat dalam video tersebut. Penjelasan itu sekaligus menunjukkan bahwa pihak Ruben masih mempertanyakan proses perolehan rekaman, bukan menyampaikan kepastian mengenai apakah video tersebut dibuat secara langsung atau melalui teknologi kecerdasan buatan.

Minola Sebayang menilai pemeriksaan terhadap video call yang diunggah Sarwendah semestinya tidak langsung diarahkan pada isi rekaman. Menurutnya, hal pertama yang perlu diperiksa adalah bagaimana video tersebut dibuat, direkam, atau diperoleh. Aspek itu penting karena keabsahan sebuah materi tidak hanya ditentukan oleh informasi yang termuat di dalamnya, tetapi juga oleh proses yang melatarbelakangi keberadaan materi tersebut.

Minola mengibaratkan persoalan itu seperti sebuah surat. Sebelum menilai isi atau substansi surat, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah surat tersebut dibuat dan disampaikan melalui prosedur yang benar. Jika surat diperoleh dengan cara yang keliru, status serta penggunaannya tetap patut dipertanyakan, meskipun tulisan di dalamnya memuat hal yang benar. Perumpamaan tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa kebenaran isi tidak otomatis menghapus persoalan mengenai cara memperoleh informasi.

Dengan sudut pandang tersebut, Minola menegaskan bahwa video dengan isi yang dianggap benar sekalipun tetap dapat menjadi masalah apabila didapat melalui metode yang tidak sesuai aturan. Pemeriksaan mengenai sumber, proses perekaman, pihak yang membuat rekaman, serta cara video itu sampai kepada publik menjadi bagian penting yang tidak seharusnya dilewati. Langkah tersebut diperlukan agar penilaian terhadap bukti tidak hanya berangkat dari potongan percakapan atau narasi yang tampak di layar.

Ia juga menyoroti adanya upaya penggiringan opini yang berfokus pada isi video. Padahal, menurut Minola, pembahasan tersebut bukan inti persoalan yang sedang dipermasalahkan pihak Ruben. Perhatian seharusnya diarahkan lebih dahulu pada legalitas dan prosedur perolehan rekaman. Setelah aspek prosesnya jelas, barulah isi video dapat dibahas secara proporsional, berdasarkan konteks yang utuh dan tanpa membangun kesimpulan sepihak.

Persoalan mengenai video call yang diunggah Sarwendah dibawa pihak Ruben kepada kepolisian untuk meminta penanganan dan kejelasan hukum. Minola Sebayang menjelaskan bahwa hal yang dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan video tersebut, melainkan bagaimana rekaman itu diperoleh dan kemudian disebarkan. Menurutnya, dugaan perekaman serta penyebaran tanpa izin perlu ditelusuri melalui proses hukum agar setiap pihak dapat memberikan keterangan secara proporsional.

Minola merujuk pada Pasal 258 dan 259 yang, sebagaimana disampaikannya, memuat ketentuan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Rujukan tersebut menjadi dasar pihaknya untuk melaporkan atau membawa perkara itu kepada aparat penegak hukum. Namun, penyebutan pasal dan ancaman pidana tidak serta-merta berarti unsur pelanggaran telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada pemeriksaan, alat bukti, serta penilaian penyidik dan proses hukum berikutnya.

Menanggapi pernyataan pihak berinisial Y yang disebut telah memberikan izin atas video tersebut, Minola menilai izin dari satu orang belum otomatis mencukupi. Ia menekankan bahwa dalam satu gambar terdapat dua orang, sehingga persetujuan idealnya turut mempertimbangkan kepentingan kedua pihak yang terekam. Terlebih, apabila rekaman itu kemudian digunakan atau disebarkan dengan cara yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang, persoalan persetujuan dan tujuan penggunaannya menjadi hal yang perlu diperiksa secara lebih mendalam.

Dengan demikian, pihak Ruben meminta agar kepolisian menelusuri rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari proses perekaman, pemberian izin, hingga pengunggahan video. Keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan diperlukan untuk menentukan konteks sebenarnya. Proses tersebut juga penting agar penilaian terhadap dugaan pelanggaran tidak hanya didasarkan pada klaim sepihak, melainkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi kemungkinan Sarwendah membuat laporan balik, Minola Sebayang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Menurut dia, hak tersebut tidak dapat dilarang selama digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, hak untuk melapor juga disertai kewajiban mengikuti mekanisme hukum, sehingga sebuah laporan tidak serta-merta dapat dianggap memiliki dasar yang kuat hanya karena telah dibuat dan disampaikan kepada aparat.

Minola menjelaskan, laporan yang diterima oleh kepolisian tetap perlu melalui tahapan pemeriksaan. Salah satu proses yang dapat dilakukan ialah gelar perkara untuk menilai uraian peristiwa, alat bukti awal, serta relevansi dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Melalui mekanisme tersebut, penyidik dapat menentukan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau masih membutuhkan penjelasan dan data tambahan. Penilaian itu, menurut Minola, harus ditempatkan dalam koridor prosedur dan tidak didasarkan semata-mata pada pernyataan para pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan Minola sebagai respons atas kemungkinan adanya langkah hukum dari pihak Sarwendah setelah polemik video call yang diunggah ke publik. Ia menilai, apabila laporan balik benar-benar ditempuh, prosesnya tetap harus berjalan secara objektif dan memberikan ruang bagi aparat untuk memeriksa seluruh konteks perkara. Dengan demikian, publik tidak seharusnya langsung menganggap laporan tersebut sebagai bukti bahwa salah satu pihak telah melakukan tindak pidana.

Minola juga mengingatkan agar pelaporan tidak dijadikan alat tawar-menawar atau bargaining dalam menyelesaikan persoalan. Ia menyampaikan pandangan bahwa langkah tersebut perlu dihindari, terutama apabila kemungkinan aspek pidananya dinilai tipis. Kritik itu merupakan penilaian Minola terhadap penggunaan mekanisme pelaporan dalam polemik ini, bukan kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Penentuan lebih lanjut tetap menjadi kewenangan aparat setelah seluruh prosedur dan bahan yang relevan diperiksa.