Peninjauan Wali Kota Bandung Ungkap 19 Rumah di Saritem Diduga Masih Beroperasi untuk Prostitusi

Peninjauan Wali Kota Bandung Ungkap 19 Rumah di Saritem Diduga Masih Beroperasi untuk Prostitusi

Kota Bandung Muhammad Farhan | Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menemukan 19 rumah di kawasan Saritem yang diduga masih digunakan sebagai tempat prostitusi. Temuan tersebut disampaikan setelah Farhan meninjau langsung kondisi kawasan itu dan melihat sejumlah rumah yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas prostitusi. Namun, temuan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh rumah itu terbukti menjalankan kegiatan tersebut. Statusnya masih berupa dugaan dan memerlukan penelusuran serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Peninjauan langsung itu dilakukan dua hari setelah polisi menggelar penggerebekan di kawasan Saritem. Penggerebekan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Jarak waktu yang berdekatan operasi kepolisian dan kunjungan wali kota membuat kondisi kawasan itu kembali menjadi perhatian. Pemerintah Kota Bandung perlu memastikan bahwa penataan wilayah serta pengawasan terhadap aktivitas masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kunjungannya, Farhan memperoleh gambaran mengenai masih adanya rumah-rumah yang dicurigai digunakan untuk kegiatan prostitusi. Informasi mengenai 19 rumah tersebut menjadi dasar perhatian pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kondisi Saritem. Langkah berikutnya perlu dilakukan secara terukur, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan unsur terkait agar setiap dugaan dapat diverifikasi berdasarkan fakta. Pemeriksaan lanjutan juga penting untuk membedakan rumah yang benar-benar digunakan untuk aktivitas terlarang dan bangunan yang hanya berada di kawasan yang sedang menjadi sasaran penertiban.

Temuan itu menunjukkan bahwa persoalan di Saritem belum sepenuhnya selesai meskipun telah dilakukan tindakan kepolisian. Pemerintah daerah diharapkan menyusun langkah pengawasan dan penanganan yang jelas, tanpa memberikan kesimpulan sebelum proses pemeriksaan tuntas. Dengan demikian, informasi mengenai 19 rumah tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan tidak menimbulkan penilaian yang melampaui fakta yang telah ditemukan di lapangan.

Peninjauan langsung Wali Kota Bandung di kawasan Saritem menghasilkan temuan yang lebih luas dibandingkan informasi awal yang diterima Pemerintah Kota Bandung dari kepolisian. Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, terdapat 19 rumah yang diduga masih beroperasi untuk kegiatan prostitusi. Angka ini menunjukkan adanya perkembangan baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait.

Temuan tersebut muncul setelah sebelumnya dilakukan operasi penggerebekan narkoba di kawasan yang sama. Setelah operasi itu, perhatian pemerintah tidak berhenti pada penanganan perkara yang menjadi dasar tindakan awal, tetapi berlanjut pada pemantauan kondisi di lapangan. Peninjauan wali kota kemudian memberikan gambaran bahwa masih terdapat sejumlah rumah yang diduga menjalankan aktivitas prostitusi, dengan jumlah yang melebihi laporan awal kepolisian kepada Pemerintah Kota Bandung.

Perbedaan laporan awal dan hasil peninjauan menjadi catatan penting dalam pemutakhiran informasi mengenai kondisi Saritem. Data dari lapangan diperlukan agar langkah penanganan dapat disusun berdasarkan situasi terkini, bukan hanya berdasarkan laporan yang diterima sebelumnya. Pemerintah Kota Bandung dapat menggunakan temuan tersebut untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi berwenang, sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil peninjauan ini menjadi dasar baru bagi pemerintah untuk memverifikasi kondisi rumah-rumah yang disebut masih beroperasi dan menentukan tindak lanjut secara terukur.

Pemerintah Kota Bandung menyiapkan tindak lanjut atas temuan 19 rumah di kawasan Saritem yang diduga masih digunakan untuk aktivitas prostitusi. Peninjauan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan kondisi di lapangan dan menentukan langkah terhadap tempat yang terbukti menjalankan kegiatan ilegal. Rumah atau lokasi yang terbukti digunakan untuk aktivitas tersebut akan ditutup sebagai bagian dari penertiban.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa tindak lanjut temuan itu tidak hanya berfokus pada penutupan tempat. Dalam pernyataannya pada Selasa, 13 Oktober 2026, ia menyebut langkah lanjutan mencakup operasi penindakan masalah sosial, pemeriksaan kesehatan, serta penertiban fungsi bangunan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang persoalan di Saritem sebagai masalah yang perlu ditangani melalui beberapa aspek yang saling berkaitan.

Operasi penindakan masalah sosial diarahkan untuk merespons aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan. Pemeriksaan kesehatan menjadi bagian lain dari tindak lanjut yang disebutkan, sementara penertiban fungsi bangunan ditujukan untuk memastikan pemanfaatan bangunan sesuai dengan peruntukannya. Ketiga hal tersebut menjadi cakupan langkah yang disampaikan Muhammad Farhan setelah peninjauan di kawasan Saritem.

Pemkot Bandung akan menindak lokasi yang terbukti masih menjalankan aktivitas ilegal. Penutupan itu menjadi bentuk penegakan terhadap temuan di lapangan sekaligus penegasan bahwa bangunan di kawasan tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan prostitusi. Pemerintah juga menempatkan pemeriksaan kesehatan dan penertiban fungsi bangunan sebagai bagian dari tindak lanjut yang perlu dilakukan. Dengan demikian, hasil peninjauan tidak berhenti pada pendataan, tetapi menjadi dasar bagi tindakan terhadap tempat yang terbukti melanggar.

Penertiban di kawasan Saritem dilakukan karena praktik prostitusi disebut masih berlangsung di sejumlah rumah. Temuan mengenai 19 rumah yang diduga tetap digunakan untuk kegiatan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung. Peninjauan yang dilakukan Wali Kota Bandung menunjukkan bahwa pengawasan sebelumnya belum sepenuhnya menghentikan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan. Karena itu, langkah penertiban diarahkan untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat transaksi seksual maupun kegiatan lain yang melanggar hukum.

Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada bangunan atau rumah yang diduga menjadi lokasi prostitusi. Pemerintah Kota Bandung berencana menelusuri lebih lanjut berbagai aktivitas yang mungkin masih terjadi di Saritem. Penelusuran diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pihak yang terlibat, pola operasional, serta kemungkinan adanya aktivitas tersembunyi di balik penggunaan rumah-rumah tersebut. Pendekatan ini juga diharapkan dapat mencegah kegiatan ilegal berpindah ke tempat lain setelah penertiban dilakukan.

Selain prostitusi, agenda penertiban mencakup dugaan peredaran narkoba dan berbagai bentuk aktivitas ilegal lainnya. Kawasan yang masih menjadi titik berkumpul atau beroperasinya pelanggaran hukum perlu ditangani melalui kerja sama lintas instansi. Pemeriksaan dan pendataan dapat melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dengan cakupan yang lebih luas, tindakan pemerintah tidak berhenti pada penutupan lokasi, tetapi juga menyasar jaringan, pola transaksi, dan faktor yang memungkinkan kegiatan tersebut terus berlangsung.

Tindak lanjut pemerintah akan mencakup pemantauan lokasi, pendalaman informasi, dan koordinasi untuk menentukan langkah penegakan berikutnya. Setiap temuan baru akan menjadi bahan evaluasi dalam menyusun tindakan yang sesuai terhadap pemilik, pengelola, maupun pihak lain yang terbukti terlibat. Pemerintah juga perlu memastikan pengawasan berkelanjutan agar kawasan Saritem tidak kembali digunakan untuk prostitusi, peredaran narkoba, atau aktivitas ilegal lainnya.

Baca juga: Pertemuan Sengit: Persija Jakarta Menanti Kehadiran Persib Bandung di Super League | Rangkaian Lokasi Nobar Persija vs Persib di Bandung | Inisiatif Perbankan Digital Syariah di Bandung