Doli Kurnia Soroti Kemunculan Ketentuan Ijazah dalam PKPU Pencalonan 2024

Doli Kurnia Soroti Kemunculan Ketentuan Ijazah dalam PKPU Pencalonan 2024

Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti kemunculan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Doli, ketentuan tersebut diduga muncul tanpa melalui pembahasan resmi bersama Komisi II DPR. Pasal itu mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, sehingga keberadaannya menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024.

Sorotan tersebut mengemuka karena ketentuan mengenai ijazah itu dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Doli menyatakan bahwa dirinya tidak menemukan Pasal 18 ayat (3) ketika memeriksa dokumen PKPU yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum kepada Komisi II DPR pada 2023. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan, pembahasan, serta pengesahan aturan yang menjadi dasar administratif pencalonan peserta pemilu.

Doli menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 September 2026. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap perubahan atau penambahan norma yang berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, aturan yang berdampak langsung pada proses pencalonan harus dibahas melalui mekanisme resmi dan diketahui oleh lembaga terkait. Penjelasan itu sekaligus menjadi dasar bagi DPR untuk meminta klarifikasi mengenai asal-usul pasal, waktu kemunculannya, serta prosedur yang digunakan dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam penjelasannya, Doli Kurnia menerangkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan KPU (PKPU), termasuk peraturan yang mengatur persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti bahwa penyusunan peraturan dapat dilakukan tanpa proses konsultasi. Rancangan PKPU perlu dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebelum ditetapkan. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan substansi peraturan tetap sejalan dengan undang-undang serta kerangka hukum pemilu yang berlaku.

Doli menegaskan bahwa peran Komisi II DPR dalam proses tersebut adalah melakukan pengawasan dan memberikan penilaian terhadap kesesuaian rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisi II tidak mengambil alih kewenangan KPU untuk menyusun ataupun menetapkan PKPU. Dengan demikian, konsultasi dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan harmonisasi, bukan sebagai pengalihan kewenangan pembentukan peraturan dari KPU kepada DPR.

Persoalan muncul karena Doli menyatakan bahwa Pasal 18 ayat 3 tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi II bersama KPU yang ia ikuti. Pernyataan itu disampaikan meskipun rancangan PKPU telah melalui proses konsultasi yang turut dihadiri oleh pemerintah. Menurut Doli, keberadaan ketentuan tersebut menjadi janggal karena ia tidak menemukan penjelasan maupun pemberitahuan mengenai pembahasannya selama proses konsultasi berlangsung.

Ia menilai ketentuan itu seolah-olah muncul secara tiba-tiba dalam PKPU. Bagi Doli, masalahnya bukan semata-mata pada isi pasal, melainkan juga pada transparansi dan prosedur pembentukannya. Setiap perubahan atau penambahan norma dalam rancangan peraturan semestinya dapat ditelusuri melalui pembahasan resmi, sehingga seluruh pihak yang terlibat memahami dasar serta alasan dimasukkannya ketentuan tersebut.

Untuk memperjelas persoalan itu, Doli menyatakan telah mengumpulkan data mengenai dugaan penyelundupan pasal dalam proses penyusunan PKPU. Ia juga mendorong Komisi II DPR mengadakan rapat untuk meminta klarifikasi kepada KPU dan pihak terkait. Rapat tersebut diharapkan dapat menjelaskan kapan ketentuan Pasal 18 ayat 3 dirumuskan, siapa yang mengusulkannya, serta bagaimana proses konsultasinya dilakukan sebelum PKPU ditetapkan.

Doli Kurnia menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyebut ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bukan merupakan pasal selundupan. Menurut Doli, penjelasan tersebut tidak menjawab persoalan utama mengenai kemunculan ketentuan ijazah dalam aturan pencalonan kepala daerah. Ia justru membantah klaim bahwa ketentuan itu telah disusun melalui proses yang sepenuhnya terbuka dan sesuai dengan pembahasan kelembagaan.

Doli menilai Hasyim berupaya membagi tanggung jawab atas lahirnya ketentuan tersebut kepada pihak lain. Sikap itu, menurutnya, dapat mengaburkan siapa yang memiliki kewenangan dan peran dalam setiap tahap penyusunan PKPU. “Hasyim sedang berupaya berbagi dosa,” kata Doli. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan pandangannya bahwa tanggung jawab tidak seharusnya dialihkan secara sepihak, terutama ketika terdapat perbedaan keterangan mengenai proses perumusan norma yang kemudian menimbulkan polemik publik.

Untuk memperjelas perbedaan keterangan itu, Doli menyatakan siap membuka dokumen serta kronologi penyusunan PKPU pencalonan 2024. Menurut dia, pemeriksaan terhadap dokumen pembahasan, catatan rapat, dan tahapan pengambilan keputusan akan membantu menunjukkan bagaimana Pasal 18 ayat (3) dirumuskan dan dimasukkan ke dalam aturan. Dengan demikian, perdebatan tidak berhenti pada penilaian atau ingatan masing-masing pihak, melainkan dapat diuji berdasarkan bukti administratif yang tersedia.

Doli juga menegaskan bahwa polemik tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan dirinya dan Hasyim. Ia mendorong adanya klarifikasi dalam forum resmi dengan melibatkan penyelenggara pemilu yang berkaitan langsung dengan proses penyusunan dan penetapan PKPU. Forum semacam itu dinilai penting untuk memperoleh penjelasan menyeluruh, menguji konsistensi keterangan para pihak, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembentukan aturan pemilu. Klarifikasi terbuka juga diperlukan agar persoalan mengenai dasar, prosedur, dan pertanggungjawaban ketentuan ijazah dapat dibahas secara institusional.

Polemik mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi ketika para pemohon mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Perhatian terutama diarahkan pada Pasal 18 ayat (3), yang dinilai berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon menilai ketentuan tersebut dirumuskan untuk membuka kemungkinan bagi Gibran mencalonkan diri, meskipun persoalan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah menjadi salah satu isu yang diperdebatkan.

Pasal 18 ayat (3) pada pokoknya mengatur pengecualian terhadap kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri. Pengecualian itu berlaku bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, kepemilikan dokumen kelulusan dari jenjang pendidikan tinggi diposisikan sebagai dasar untuk tidak memenuhi bentuk bukti kelulusan sekolah menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan tertentu.

Ketentuan tersebut berbeda dengan Pasal 18 ayat (1) huruf m. Pasal ini mensyaratkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Perbedaan rumusan kedua ayat itu kemudian menjadi dasar bagi pemohon untuk mempertanyakan konsistensi persyaratan administratif serta kewenangan KPU dalam menyusun aturan pencalonan.

Dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan tersebut. Putusan itu juga tidak membatalkan hasil pencalonan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari perdebatan karena berkaitan dengan cara menafsirkan pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3), sekaligus memperlihatkan perbedaan penilaian atas bukti pendidikan dan akibat hukum terhadap keabsahan jabatan yang telah dijalankan.