Hukum  

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Alasan Wajah dalam Video Call Ruben Onsu Disamarkan

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Alasan Wajah dalam Video Call Ruben Onsu Disamarkan

Jakarta | Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benoa, membantah tudingan bahwa rekaman video call yang melibatkan Ruben Onsu telah direkayasa sebelum diunggah ke media sosial. Bantahan tersebut disampaikan Pablo di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (12/10/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya rekayasa dalam rekaman tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikannya.

Pablo menyampaikan bantahan itu ketika memberikan keterangan terkait rekaman video call yang menjadi perhatian. Ia menolak anggapan bahwa materi yang beredar telah dimanipulasi lebih dahulu sebelum dipublikasikan melalui media sosial. Dengan demikian, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya membantah adanya proses pengubahan terhadap rekaman yang melibatkan Ruben Onsu tersebut.

Keterangan Pablo di Tebet menjadi penegasan atas posisi pihak Sarwendah terhadap tudingan yang beredar. Ia menyatakan bahwa rekaman video call itu tidak direkayasa atau dimanipulasi sebelum diunggah ke media sosial. Bantahan tersebut secara khusus ditujukan pada tuduhan yang menyebut adanya perubahan terhadap isi rekaman sebelum materi tersebut dibagikan kepada publik.

Dalam keterangannya pada Senin (12/10/2026), Pablo tetap menyampaikan pokok bantahan tersebut tanpa menambahkan penjelasan lain di luar persoalan rekaman. Ia menegaskan bahwa tudingan rekayasa maupun manipulasi terhadap video call yang melibatkan Ruben Onsu dibantah oleh pihaknya. Pernyataan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Sarwendah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Pablo menjelaskan bahwa penyuntingan pada video panggilan Ruben Onsu dan pria berinisial Y hanya dilakukan dalam bentuk pengaburan wajah. Bagian yang diubah bukan keseluruhan rekaman, melainkan area tertentu yang menampilkan identitas Y sebagai lawan bicara Ruben. Dengan demikian, tampilan video tetap mempertahankan alur visual sebagaimana rekaman awal, sementara wajah orang tersebut dibuat tidak dapat dikenali secara jelas oleh penonton.

Keterangan itu penting karena pengaburan wajah berbeda dari perubahan terhadap isi percakapan. Pablo tidak menyebut adanya pemotongan dialog, penambahan pernyataan, penggantian suara, ataupun pengaturan ulang materi yang dapat mengubah konteks pembicaraan. Penjelasannya berfokus pada tindakan teknis untuk menutup bagian wajah, bukan pada manipulasi substansi rekaman. Karena itu, penyuntingan tersebut dipahami sebagai langkah visual yang terbatas, bukan upaya untuk mengubah informasi yang disampaikan dalam video.

Pablo juga menerangkan bahwa sosok yang disamarkan berada di bagian bawah video. Posisi tersebut merujuk pada tampilan peserta atau pihak lain yang muncul dalam layar panggilan, bukan pada keseluruhan gambar Ruben. Pengaburan dilakukan agar identitas pria berinisial Y tetap terlindungi ketika rekaman beredar kepada publik. Pernyataan ini sekaligus memberikan konteks mengenai alasan wajah dalam video tampak berbeda atau tidak terlihat jelas. Penyuntingan ditujukan untuk menjaga kerahasiaan identitas seseorang, sedangkan bagian lain dari rekaman tidak dinyatakan mengalami perubahan.

Kuasa hukum Sarwendah menjelaskan bahwa rekaman percakapan yang beredar tersebut diperoleh kliennya secara langsung dari Y. Dengan demikian, rekaman itu bukan berasal dari pengambilan atau penyebaran tanpa sepengetahuan pihak yang berada di dalam percakapan. Keterangan mengenai asal rekaman disampaikan untuk memperjelas bahwa Sarwendah menerima materi tersebut dari pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan rekaman.

Pablo menyebut Y sebagai pemilik rekaman. Status tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menjelaskan mengapa rekaman dapat disampaikan kepada publik. Menurut penjelasan yang diberikan, Y telah memberikan izin tertulis untuk menyebarluaskan rekaman percakapan itu. Izin tersebut menjadi bentuk persetujuan dari pihak yang berkepentingan atas materi, sekaligus menjadi landasan bagi penyampaian rekaman dalam konteks persoalan yang sedang dibahas.

Penjelasan itu juga berkaitan dengan keputusan untuk menyamarkan wajah Y dalam video call. Y merupakan pihak yang wajahnya tampak dalam rekaman, tetapi identitas visualnya tidak ditampilkan secara utuh kepada publik. Penyembunyian tersebut bukan dilakukan tanpa alasan, melainkan atas permintaan Y sendiri. Permintaan itu dihormati dengan menyamarkan bagian wajahnya ketika rekaman disebarluaskan.

Dengan adanya persetujuan tertulis, penyebaran rekaman dan penyamaran wajah diposisikan sebagai dua hal yang saling berkaitan. Y memberikan izin agar percakapan dapat diketahui publik, namun pada saat yang sama meminta agar wajahnya tidak diperlihatkan secara jelas. Karena itu, pengaburan wajah tidak menunjukkan bahwa sumber rekaman atau persetujuan penyebarannya tidak jelas. Sebaliknya, langkah tersebut mencerminkan adanya batasan yang disampaikan oleh pemilik rekaman dan kemudian diterapkan dalam publikasi video.

Keterangan dari pihak kuasa hukum tersebut menempatkan Y sebagai sumber sekaligus pemilik rekaman, sedangkan Sarwendah menjadi pihak yang menerima rekaman secara langsung. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan konteks mengenai proses diperolehnya video serta alasan wajah Y disamarkan, tanpa mengubah isi percakapan yang telah mendapatkan izin untuk disebarluaskan.

Kemungkinan rekaman video call Ruben Onsu ditayangkan tanpa penyamaran masih terbuka, tetapi hal tersebut bergantung pada persetujuan Y. Pablo menyampaikan bahwa rekaman yang menampilkan wajah secara utuh dapat diberikan apabila Y menyetujui langkah tersebut atau mengubah keputusannya untuk menjaga identitas. Dengan demikian, keberadaan versi tanpa blur belum dapat dipandang sebagai materi yang otomatis akan disebarluaskan kepada publik.

Penjelasan itu menempatkan persetujuan Y sebagai pertimbangan utama sebelum rekaman dipublikasikan secara lebih luas. Selama belum ada izin, bagian wajah dalam video tetap berpotensi disamarkan untuk melindungi privasi pihak yang bersangkutan. Sikap tersebut juga menunjukkan bahwa penggunaan rekaman perlu mempertimbangkan hak personal, terutama karena video call merupakan komunikasi yang pada awalnya berlangsung dalam ruang terbatas.

Pablo juga menyebut pihak Ruben Onsu dapat menyampaikan keinginan apabila rekaman tersebut memang hendak dipublikasikan secara umum. Artinya, pembukaan rekaman tanpa penyamaran dapat dibicarakan lebih lanjut pihak-pihak terkait, termasuk mengenai bentuk, waktu, dan tujuan publikasinya. Keinginan untuk menampilkan versi lengkap tidak serta-merta berarti materi tersebut akan langsung beredar di masyarakat.

Apabila Y memberikan persetujuan, rekaman tanpa blur mungkin saja dipertimbangkan untuk dipublikasikan sesuai kesepakatan yang dibuat. Sebaliknya, jika persetujuan belum diberikan, penyamaran masih menjadi langkah yang dapat dipertahankan. Karena itu, publik perlu menunggu keterangan resmi berikutnya dan tidak menganggap beredarnya versi lengkap sebagai kepastian. Hingga ada keputusan bersama, status rekaman tersebut tetap bergantung pada pilihan Y serta komunikasi dengan pihak Ruben Onsu.