JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Hery Susanto, mantan ketua Ombudsman, mengungkapkan kisah mengenai pengalamannya saat dijemput Kejaksaan Agung. Cerita tersebut disampaikan dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Penyampaian itu menjadi bagian dari uraian Hery di hadapan majelis hakim, dengan menyoroti pengalaman pribadi yang berkaitan dengan kedatangannya bersama pihak Kejaksaan Agung.
Dalam pembacaan pleidoi tersebut, Hery tidak hanya menyampaikan pembelaan, tetapi juga menceritakan kembali pengalaman yang menurutnya penting untuk diketahui dalam konteks perkara yang sedang dihadapinya. Kisah saat dijemput menjadi salah satu hal yang ia ungkapkan secara terbuka di ruang sidang. Ia menyampaikan cerita itu sebagai bagian dari penjelasan yang termuat dalam pleidoinya.
Pengungkapan pengalaman tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Forum itu menjadi tempat bagi Hery untuk menyampaikan pandangannya secara langsung melalui pembacaan pleidoi. Dengan demikian, inti penyampaian Hery berpusat pada kisah saat dirinya dijemput Kejaksaan Agung, sebagaimana ia ceritakan dalam pembelaan yang dibacakan di persidangan.
Peristiwa tersebut menarik perhatian karena disampaikan langsung oleh Hery dalam rangkaian pleidoi. Ia menempatkan pengalaman itu sebagai bagian dari narasi pembelaannya di hadapan pengadilan. Pernyataan mengenai penjemputan tersebut menjadi pokok cerita yang disampaikan, tanpa mengubah forum penyampaiannya, yakni pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Melalui pleidoi itu, Hery berkesempatan menyampaikan versinya mengenai pengalaman saat dijemput oleh Kejaksaan Agung. Keterangan tersebut disampaikan dalam suasana persidangan dan menjadi bagian dari materi yang ia ungkapkan kepada majelis hakim. Cerita itu sekaligus membuka uraian mengenai apa yang hendak disampaikan Hery dalam pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam peristiwa yang dibahas, Hery Susanto disebut sebagai mantan ketua Ombudsman. Keterangan tersebut menjadi penanda identitasnya dalam uraian mengenai kisah penjemputan oleh Kejaksaan Agung, yang disebut juga sebagai Kejagung. Penyebutan posisi itu perlu ditempatkan secara terbatas sesuai bahan yang tersedia. Hery dikenali melalui kedudukannya sebagai mantan ketua Ombudsman, tanpa penambahan jabatan, latar belakang, atau keterangan lain yang tidak disebutkan dalam sumber.
Kisah mengenai penjemputan tersebut disampaikan oleh Hery Susanto sendiri melalui pleidoi. Pleidoi itu dibacakan dalam persidangan, sehingga uraian tentang pengalaman tersebut hadir sebagai bagian dari pernyataan yang disampaikan dalam forum pengadilan. Dengan demikian, Hery tidak hanya disebut sebagai sosok yang berkaitan dengan kisah tersebut, tetapi juga menjadi pihak yang menyampaikan kisahnya melalui dokumen atau pernyataan pembelaan yang dibacakan di hadapan persidangan.
Kedudukan Hery sebagai mantan ketua Ombudsman dan penyampai kisah melalui pleidoi merupakan dua hal utama yang dapat ditegaskan dari informasi yang tersedia. Identitas tersebut menjelaskan bagaimana dirinya disebut, sedangkan pleidoi menjelaskan jalur penyampaian kisah penjemputan itu. Uraian ini tidak memperluas informasi di luar sumber, melainkan hanya menegaskan bahwa keterangan tersebut berasal dari Hery sendiri dan disampaikan ketika pleidoi dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu, kisah tersebut dipahami sebagai pernyataan Hery dalam forum persidangan.
Dalam pleidoinya, Hery Susanto menyampaikan kisah mengenai saat dirinya dijemput oleh Kejaksaan Agung. Cerita tersebut menjadi salah satu bagian dari uraian yang ia sampaikan untuk menggambarkan pengalaman pribadinya dalam perkara yang sedang dihadapi. Penyampaian itu tidak hanya berkaitan dengan posisi hukumnya, tetapi juga dengan peristiwa ketika aparat penegak hukum datang menjemputnya.
Namun, bahan informasi yang tersedia belum memuat penjelasan terperinci mengenai rangkaian kejadian tersebut. Tidak disebutkan kapan penjemputan berlangsung, di mana lokasi peristiwa itu terjadi, maupun bagaimana prosesnya berjalan. Demikian pula, belum terdapat keterangan mengenai ucapan Hery pada saat penjemputan, pihak yang hadir, atau responsnya terhadap tindakan tersebut.
Karena itu, kisah tersebut perlu dipahami sebatas pengalaman yang diungkapkan Hery dalam pleidoi, tanpa menambahkan detail yang belum disampaikan. Pernyataan mengenai penjemputan Kejaksaan Agung menjadi bagian dari narasi pembelaannya, tetapi makna dan konteks lengkapnya tetap bergantung pada isi pleidoi secara keseluruhan. Informasi yang ada belum cukup untuk menyusun urutan kejadian secara kronologis.
Pengungkapan pengalaman itu menunjukkan bahwa Hery memasukkan peristiwa penjemputan sebagai bagian dari hal-hal yang ingin ia sampaikan kepada majelis hakim. Meski demikian, uraian mengenai detik-detik kejadian tersebut masih terbatas pada adanya cerita dalam pleidoinya. Rincian lebih lanjut, termasuk waktu, tempat, kronologi, dan tanggapan Hery, belum dapat dipastikan berdasarkan bahan yang tersedia.
Kisah mengenai penjemputan oleh Kejaksaan Agung disampaikan Hery Susanto dalam kesempatan ketika ia membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dengan demikian, cerita tersebut menjadi bagian dari uraian yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim, bukan keterangan yang berdiri terpisah dari agenda persidangan. Penyampaiannya berlangsung dalam forum resmi yang menjadi tempat Hery mengutarakan pembelaannya.
Dalam konteks itu, Hery Susanto menjadi tokoh yang menyampaikan pengalaman terkait penjemputan tersebut, sedangkan Kejaksaan Agung disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan peristiwa dalam cerita. Uraian mengenai kejadian itu muncul bersamaan dengan pembacaan pleidoi, sehingga pembaca perlu melihatnya sebagai bagian dari narasi yang disampaikan terdakwa dalam persidangan. Informasi yang tersedia menempatkan cerita tersebut pada momen pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Forum persidangan menjadi konteks penting untuk memahami hubungan tokoh, isi cerita, dan waktu penyampaiannya. Hery tidak menceritakan pengalaman itu dalam ruang yang terpisah dari perkara, melainkan ketika menyampaikan pleidoi di hadapan pengadilan. Karena itu, pemberitaan mengenai kisah saat dijemput Kejaksaan Agung merujuk pada bagian dari penyampaian Hery dalam agenda tersebut. Bagian ini hanya menegaskan latar penyampaian cerita, tanpa menambahkan penilaian mengenai dampak pleidoi, sikap majelis hakim, status hukum Hery, atau perkembangan perkara selanjutnya.






