JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, permohonan cerai yang diajukan Sara dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan demikian, ikatan perkawinan Sara dan Demian secara hukum dinyatakan berakhir berdasarkan putusan pengadilan.
Putusan itu menjadi dasar resmi berakhirnya rumah tangga kedua figur publik tersebut setelah perkara perceraian mereka diperiksa oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengabulan permohonan menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara serta materi yang disampaikan dalam persidangan. Status perceraian selanjutnya mengikuti proses administrasi dan pencatatan sebagaimana berlaku bagi perkara yang telah diputus oleh pengadilan agama.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa putusan tersebut dijatuhkan secara verstek. Istilah verstek digunakan ketika pihak tergugat atau termohon tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut dan resmi. Dalam perkara ini, Demian Aditya disebut tidak hadir pada persidangan, sehingga pemeriksaan dan putusan tetap dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Putusan verstek tidak berarti perkara diputus tanpa proses, melainkan diberikan setelah pengadilan memenuhi prosedur pemanggilan serta menilai permohonan yang diajukan. Keterangan dari pihak pengadilan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara perceraian Sara dan Demian telah memperoleh keputusan yudisial pada sidang 8 Oktober 2026.
Ketidakhadiran Demian Aditya menjadi salah satu faktor penting dalam proses persidangan perkara perceraian dengan Sara Wijayanto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada sidang pertama, Demian selaku tergugat tidak datang meskipun perkara telah dijadwalkan untuk diperiksa. Dalam kondisi tersebut, majelis hakim tidak langsung mengambil keputusan, melainkan memberikan kesempatan agar Demian tetap dapat menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban serta memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan.
Pengadilan kemudian mengirimkan panggilan ulang kepada Demian. Pemanggilan kedua itu dilakukan untuk memastikan tergugat memperoleh kesempatan yang layak untuk hadir dalam persidangan. Namun, setelah panggilan tersebut disampaikan, Demian kembali tidak hadir. Tidak adanya kehadiran tergugat membuat proses pemeriksaan perkara berjalan tanpa kehadiran pihak Demian, sementara pihak penggugat tetap mengikuti tahapan persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Menurut Abid, ketidakhadiran tergugat setelah dilakukan pemanggilan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Persidangan kemudian masuk ke tahap pembuktian, yakni proses ketika pihak yang hadir menyampaikan bukti dan keterangan untuk mendukung dalil-dalil dalam perkara. Tahap ini tetap dapat berlangsung meskipun Demian tidak berada di ruang sidang, karena pengadilan telah memberikan kesempatan melalui pemanggilan ulang.
Setelah proses pembuktian diselesaikan, majelis hakim menjatuhkan putusan verstek. Putusan tersebut merupakan keputusan yang diberikan ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara patut, sehingga perkara dapat diputus tanpa kehadiran Demian. Penjelasan Abid menegaskan bahwa putusan itu bukan semata-mata disebabkan oleh ketidakhadiran pada satu kali sidang, melainkan karena Demian kembali tidak hadir setelah memperoleh panggilan kedua dan kesempatan untuk menggunakan hak jawabnya. Dengan demikian, tahapan pemeriksaan dan putusan tetap memiliki dasar prosedural sesuai kondisi persidangan yang berlangsung.
Dasar prosedural putusan verstek dalam perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya dijelaskan dengan merujuk pada ketentuan hukum acara perdata. Abid menyampaikan bahwa Pasal 125 HIR memungkinkan majelis hakim memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran tergugat, sepanjang pihak tersebut telah dipanggil secara patut dan sah, tetapi tetap tidak datang ke persidangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Putusan semacam ini dikenal sebagai putusan verstek.
Penerapan ketentuan tersebut tidak berarti tergugat langsung kehilangan seluruh kesempatan untuk memberikan penjelasan. Pasal 126 HIR memberikan ruang bagi hakim untuk memanggil kembali pihak yang tidak hadir sebelum perkara diputus. Ketentuan ini berfungsi sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses persidangan, sekaligus memastikan bahwa ketidakhadiran tergugat bukan semata-mata akibat adanya kendala dalam penyampaian panggilan. Dengan demikian, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan kesempatan tambahan sebelum mengambil keputusan.
Dalam perkara ini, putusan verstek sebenarnya dapat dijatuhkan setelah Demian tidak hadir pada panggilan pertama, apabila persyaratan pemanggilan telah terpenuhi. Namun, majelis hakim memilih untuk lebih dulu memberikan kesempatan melalui panggilan kedua. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak serta-merta mengakhiri pemeriksaan hanya berdasarkan ketidakhadiran pertama, melainkan tetap memberikan ruang kepada tergugat untuk hadir dan menyampaikan tanggapan.
Setelah Demian tetap tidak hadir meskipun telah dipanggil kembali, majelis hakim melanjutkan tahapan pembuktian berdasarkan keterangan dan bukti yang diajukan pihak penggugat. Sesudah proses pemeriksaan dianggap memadai, hakim kemudian menjatuhkan putusan secara verstek. Oleh karena itu, putusan tersebut didasarkan pada mekanisme yang tersedia dalam HIR, dengan tetap memperhatikan prosedur pemanggilan serta kesempatan bagi pihak yang tidak hadir untuk mengikuti persidangan.
Dalam proses persidangan perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya, pihak Sara disebut telah memenuhi tahapan pembuktian dengan membawa sejumlah dokumen identitas serta menghadirkan saksi dari pihak keluarga. Kehadiran bukti tersebut menjadi bagian penting untuk membantu majelis hakim menilai dasar permohonan atau gugatan yang diajukan. Selain menyampaikan dokumen, pihak yang berperkara juga dapat memberikan keterangan melalui saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga maupun alasan perkara tersebut diajukan.
Abid menjelaskan bahwa alat bukti tertulis seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta nikah termasuk dokumen yang lazim disertakan dalam perkara perceraian di pengadilan agama. KTP diperlukan untuk memastikan identitas para pihak, sedangkan akta nikah digunakan untuk menunjukkan adanya hubungan perkawinan yang sah. Meski demikian, keterangan saksi biasanya lebih diutamakan dalam proses pembuktian karena dapat memberikan penjelasan mengenai keadaan rumah tangga secara langsung.
Saksi dari keluarga dapat menerangkan hal-hal yang diketahuinya sepanjang relevan dengan perkara. Keterangan tersebut kemudian dipertimbangkan bersama bukti tertulis dan fakta persidangan lainnya. Dalam perkara ini, proses persidangan berakhir dengan putusan verstek setelah pihak Demian tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali. Putusan verstek memungkinkan perkara tetap diputus berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang disampaikan oleh pihak yang hadir, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Abid juga menyampaikan bahwa putusan tersebut tidak membahas pembagian harta bersama. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah terdapat tuntutan mengenai persoalan tersebut, tetapi memperkirakan tidak ada permintaan pembagian harta bersama dalam perkara ini. Perkiraan itu didasarkan pada proses yang dapat selesai setelah dua kali ketidakhadiran dan dijatuhkannya putusan verstek. Apabila tuntutan harta bersama turut diajukan, pembuktiannya dinilai akan memerlukan tahapan lanjutan serta pemeriksaan yang lebih panjang sebelum pengadilan mengambil keputusan.






