KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Sidang lanjutan perkara yang menjerat Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat terganggu. Ruang persidangan mendadak gelap setelah aliran listrik padam, sehingga proses pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap perlawanan yang diajukan tim advokat Roy Suryo tidak dapat langsung dilanjutkan.
Padamnya listrik tidak hanya membuat suasana ruang sidang menjadi gelap, tetapi juga menyebabkan pengeras suara tidak berfungsi. Kondisi tersebut membuat komunikasi majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, dan pihak-pihak yang hadir di persidangan ikut terdampak. Persidangan pun sempat tertunda sambil menunggu situasi kembali memungkinkan untuk melanjutkan agenda.
Agenda sidang pada Senin, 5 Oktober, adalah mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh tim advokat Roy Suryo. Agenda tersebut sebelumnya telah ditunda pada pekan sebelumnya. Karena itu, persidangan kali ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi jaksa untuk menyampaikan tanggapan secara resmi di hadapan majelis hakim.
Gangguan teknis berupa pemadaman listrik menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan sidang. Selain memengaruhi penerangan, terhentinya fungsi pengeras suara dapat menghambat penyampaian keterangan dan memastikan setiap pihak mengikuti jalannya persidangan dengan jelas. Setelah kondisi ruang sidang memungkinkan, proses pembacaan tanggapan jaksa diharapkan dapat kembali dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Persidangan Roy Suryo sempat mengalami gangguan ketika jaksa mulai membacakan tanggapan atas perlawanan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. Pembacaan tersebut baru berjalan beberapa saat sebelum listrik di ruang sidang padam. Kondisi itu membuat ruangan mendadak gelap dan proses persidangan tidak dapat berlangsung seperti biasa.
Padamnya listrik menyebabkan pembacaan tanggapan jaksa terhenti sementara. Hakim kemudian menunda persidangan untuk menunggu situasi kembali memungkinkan. Para pihak yang berada di ruang sidang tetap menunggu perkembangan, sementara penerangan dan perangkat pendukung persidangan belum dapat digunakan secara normal.
Tidak lama kemudian, hakim meminta jaksa meneruskan pembacaan tanggapannya. Permintaan itu disampaikan meskipun ruang sidang masih dalam kondisi gelap. Pada saat yang sama, pengeras suara juga belum menyala, sehingga jalannya pembacaan berlangsung dengan keterbatasan fasilitas. Jaksa kemudian melanjutkan penyampaian tanggapan secara langsung di hadapan majelis hakim dan pihak-pihak yang hadir.
Beberapa menit setelah pembacaan kembali berlangsung, aliran listrik menyala. Ruang sidang pun kembali terang, sedangkan kondisi perangkat pendukung mulai memungkinkan proses berjalan lebih baik. Setelah itu, jaksa meneruskan pembacaan tanggapan atas perlawanan kuasa hukum Roy Suryo. Gangguan tersebut membuat jalannya persidangan sempat tersendat, tetapi agenda pembacaan tetap dilanjutkan setelah keadaan di ruang sidang berangsur normal.
Jaksa meminta majelis hakim tidak menerima nota perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo dalam persidangan. Permintaan tersebut disampaikan saat jaksa memberikan tanggapan terhadap materi perlawanan yang sebelumnya dibacakan oleh pihak terdakwa. Menurut jaksa, nota itu memuat dalil error in objecto serta persoalan yang berkaitan dengan putusan praperadilan.
Jaksa menilai dalil-dalil tersebut bukan merupakan materi perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam menyampaikan keberatan terhadap isi nota perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo. Karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim tidak menerima nota tersebut.
Dalam tanggapannya, jaksa menyebut pembahasan mengenai error in objecto dan putusan praperadilan seharusnya ditempatkan sebagai materi praperadilan. Jaksa menyatakan materi itu tidak lagi relevan dengan perkara yang sedang disidangkan saat ini. Dengan alasan tersebut, jaksa mempertahankan permintaannya agar majelis hakim menilai nota perlawanan berdasarkan batasan materi yang diatur dalam KUHAP, bukan berdasarkan persoalan yang berkaitan dengan proses praperadilan.
Jaksa kemudian menyerahkan penilaian atas permintaan tersebut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Tanggapan itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap nota perlawanan pihak Roy Suryo sebelum majelis hakim menentukan langkah hukum selanjutnya dalam persidangan.
Latar perkara yang menjadi dasar dakwaan terhadap Roy Suryo berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah strata satu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Jaksa mendakwa Roy melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena disebut menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah tersebut.
Menurut uraian dakwaan, perkara itu bermula pada 26 Maret 2025. Pada waktu tersebut, terdapat dua unggahan video di platform YouTube dan satu unggahan melalui media sosial X yang memuat tuduhan bahwa ijazah Joko Widodo palsu. Jaksa mengaitkan unggahan tersebut dengan timbulnya kerugian imateriil, terutama berupa tercemarnya nama baik Joko Widodo sebagai pihak yang disebut dalam materi publikasi.
Jaksa juga menyatakan bahwa analisis terhadap dokumen ijazah menggunakan metode error level analysis tidak bersumber dari pemilik sah ijazah. Analisis itu, menurut dakwaan, dilakukan tanpa didahului verifikasi, konfirmasi, atau permintaan izin kepada Joko Widodo. Hal tersebut menjadi bagian dari argumentasi jaksa dalam menilai bahwa informasi yang disebarkan tidak memiliki dasar pemeriksaan yang memadai sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Atas perbuatan yang didakwakan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut diajukan secara subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, jaksa mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh dakwaan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian di hadapan majelis hakim.






